Teori ‘Projecting Back’


  • Hukum Islam baru dikenal pada masa Bani Umayyah, yaitu ketika Khalifah mengangkat para qadhi yang bertugas untuk membuat keputusan-keputusan hukum untuk masyarakat.
  • Para qadhi adalah kalangan ‘spesialis’ yang kemudian jumlahnya berkembang dan membentuk kelompok ‘aliran fiqh klasik’.
  • Untuk membantunya dalam membuat keputusan-keputusan hukum, para qadhi membutuhkan legitimasi dari orang-orang yang memiliki otoritas lebih tinggi. Maka mereka pun membuat keputusan-keputusan hukum yang dinisbahkan kepada tokoh-tokoh di masa lalu.
  • Pada perkembangannya, tokoh-tokoh yang ‘dicatut namanya’ semakin jauh dari masa hidupnya para qadhi, hingga mereka pun mencatut nama para sahabat Rasulullah saw. Akhirnya, para qadhi menggunakan nama Nabi Muhammad saw untuk melegitimasi segala hal.
  • Sebagai jawaban atas hegemoni ‘aliran fiqh klasik’, muncullah kelompok ‘ahli hadis’ yang menciptakan aturan-aturan untuk menandingi para qadhi. Kedua aliran ini sama-sama menisbahkan semua fatwanya pada Rasulullah saw.
  • Kesimpulannya: “We shall not meet any legal tradition from the Prophet which can be considered authentic.”