Al-Bayquni mendefinisikan adil adalah setiap muslim yang baligh, berakal, serta selamat dari sebab-sebab kefasikan dan hal-hal yang dapat menjatuhkan harga diri.
Keadilan perawi menurut al-Sam’ani terletak pada empat syarat:
- Selalu menjaga perbuatannya hingga jauh dari maksiat.
- Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
- Tidak melakukan perkara-perkara mubah yang dapat menggugurkan kadar iman.
- Serta tidak mengikuti salah satu mazhab yang bertentangan dengan syara’.
Definisi ‘adalah menurut al-Razi:
- Tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertaqwa, menjauhi dosa besar, menjauhi kebiasaan melakukan dosa kecil, dan meninggalkan perbuatan mubah yang dapat menodai muru’ah, seperti: makan di jalan umum dan bergurau yang berlebihan.