Poin-poin Pemikiran Joseph Schacht
- Pokok pemikiran Schacht bisa dilihat dari refresentasi buku karyanya yakni The Origins of Muhammadan Jurisprudence (Oxford: Clarendon Press, 1950). Buku tersebut memuat empat pokok bahasan.
- Bagian pertama (The Development of Legal Theory) membahas pentingnya kontribusi al Syafi’i terhadap perkembangan hukum Islam.
- Bagian kedua (The Growth of Legal Tradition) menjelaskan secara panjang lebar tentang pertumbuhan dan perkembangan hadits-hadits hukum.
- Bagian ketiga (The Transmission of Legal Doctrine) melacak transmisi hadis dari masa akhir Bani Umayyah yang diyakini sebagai awal munculnya hukum Islam hingga masa-masa kemudian.
- Bagian keempat (The Development of The Technical Legal Thought), Schacht membahas tentang kecenderungan umum yang terjadi dalam bidang hukum dan juga pokok-pokok pikiran para ulama di masa awal sejarah Islam.
- Schacht mendefinisikan sunnah sebagai konsepsi Arab kuno yang berlaku kembali sebagai salah satu pusat pemikiran dalam Islam. Sunnah lebih berarti pada praktek ideal dari komunitas setempat atau doktrin yang muncul ke permukaan.
- Schacht lebih menyoroti aspek sanad hadits (transmisi, silsilah) dari pada matan hadis. Sanad hadis adalah bukti kesewenang-wenangan dan kecerobohan yang dilakukan para ulama masa lalu.
- Sanad hadis sangat diragukan otentisitasnya. Sanad hadis pada awalnya lahir dalam pemakaian yang sederhana, kemudian berkembang dan mencapai bentuknya yang sempurna pada periode kedua dan ketiga hijrah. Untuk membuktikanya, maka disodorkanlah teori “Projecting Back.”
- Teori “Projecting Back” sangat erat dengan perkembangan hukum Islam terutama mengenai penetapan / fatwa hukum. Pada intinya “Projecting Back” merupakan gambaran mengenai pengembalian/perujukan sanad hadis oleh para ahli hadis atau fuqaha kepada orang-orang sebelumnya, dengan kata lain memproyeksikan pendapat kepada tokoh-tokoh di belakang (Projecting Back).
- Schacht menyimpulkan bahwa para fuqaha dan ahli hadis sama-sama memalsukan hadis. Keabsahan atau otentisitas hadis harus diragukan, walaupun hadis tersebut dilengkapi sanad.