Karya Tulis Joseph Schacht


  • Meskipun ia seorang pakar Sarjana hukum Islam, namun karya-karya tulisnya tidak terbatas pada bidang tersebut. Secara umum, ada beberapa disiplin ilmu yang ia tulis. Antara lain, kajian tentang Manuskrip Arab, Edit-Kritikal atas Manuskrip-manuskrip Fiqih Islam, Kajian tentang Ilmu Kalam, Kajian tentang Fiqih Islam, Kajian tentang Sejarah Sains dan Filsafat, dan lain-lain. Sementara perpustakaan-perpustakaan yang menyimpan manuskrip-manuskrip kuno di kota-kota seperti Kairo, Istanbul, Fez, dan Tunis menjadi ladang-ladang garapannya.
  • Karya-karya yang pernah ditulisnya adalah:
    1. Islamic Law dalam The Encyclopedia of Social Science (1932),
    2. Pre Islamic Background and Early Development of Jurisprudence dalam Law in Middle East: Origins and Development (Washoingtom, DC. The Muddle East Institute, 1995)
    3. Dan karya terakhirnya adalah Theology and Law in Islam (Wiesbaden: Otto Harrosowitz, 1971)
  • Namun dua karya tulisnya yang paling monumental dan melambungkan namanya adalah: pertama, bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence (Oxford: Clarendon Press, 1950) yang terbit pada tahun 1950.
  • Buku monumental ini semacam buku suci di kalangan perguruan tinggi di Barat yang pada dasarnya membahas sejarah hukum Islam mencakup empat pokok bahasan:
    1. The Development of Legal Theory, membahas pentingnya kontribusi al-Syafi’i terhadap perkembangan hukum Islam.
    2. The Growth of Legal Tradition, menjelaskan secara panjang lebar tentang pertumbuhan dan perkembangan hadis-hadis hukum.
    3. The Transmission of Legal Doctrine, melacak transmisi hadis pada masa akhir Bani Umayyah yang diyakini sebagai awal munculnya hukum Islam hinga masa-masa kemudian.
    4. The Development of the Technical Legal Thought, Schacht membahas tentang kecendrungan umum yang terjadi dalam bidang hukum dan juga pokok-pokok pikiran para ulama di masa awal sejarah Islam.
  • Buku keduanya adalah hasil elaborasi tesis-tesisnya yaitu bukunya An Introduction to Law (oxford: Clarendon Press, 1963) yang terbit pada tahun 1960. Dalam dua karyanya inilah ia menyajikan hasil kajiannya tentang Hadits Nabawi, di mana ia berkesimpulan bahwa Hadits Nabawi, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam, adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga Hijrah.
  • Dalam dua karya inilah ia menyajikan hasil analisisnya tentang Hadits Nabi terutama yang berkaiatan dengan hukum Islam, ia berkesimpulan bahwa itu semua buatan para ulama abad II dan III Hijriyah. Paling tidak ada tiga tesis besar yang diajukan Schacht yang menarik perhatian para sarjana, diantaranya tesis tentang Hadis Nabi dilihat dari materinya, atau tentang otentisitas sanad hadis yang terakumulasi dalam teori Projecting back yang berkaitan juga dengan lahirnya hukum Islam. Pikiran-pikiran tersebut, kalau kita lihat secara keseluruhan, ternyata saling berkaitan, hanya saja karena dia seorang ahli hukum, pembahasan otentisitas hadis di bawah ini nampaknya tidak dapat dihindari dari pembahasan lainnya tentang hukum.