Perbedaan Ulama Mengenai Hukum Hadis Mu’an’an


  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis mu’an’an termasuk hadis munqati, sampai terdapat kejelasan ittishal sanad-nya.
  • Jumhur ahlul hadis, fiqh, dan ushul mengatakan hadis mu’an’an termasuk dari hadis muttashil dengan beberapa syarat. Dua syarat diantaranya mereka sepakati sedangkan syarat lainnya mereka perselisihkan.
  • Dua syarat yang disepakati adalah:
    1. Mu’an’in bukan perawi yang mudallis
    2. Mu’an’in harus sezaman disertai dengan adanya kemungkinan bertemunya dengan pemberi hadis.
  • Adapun syarat yang dipermasahkan hanyalah tambahan dari dua syarat di atas:
    1. Kepastian bertemunya kedua perawi yang dimaksud (pendapat al-Bukhari dan Ibn al- Madini)
    2. Lama bersahabat (pendapat Abu al- Mudhaffar al-Sam’ani).
    3. Perawi tersebut diketahui meriwayatkan hadis dari syaikhnya (pendapat Abu ‘Amr al- Dani)