حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِيمَا أَقَلُّ مِنْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ.
- Kedua hadis tersebut menyangkut masalah zakat hasil pertanian, keduanya sama-sama shahih, akan tetapi dari keduanya bisa timbul kesimpulan yang saling bertentangan kalau difahami secara terpisah.
- Hadis pertama menyatakan wajib zakat hasil pertanian secara umum tanpa ada perbedaan dan batasan.
- Sedangkan hadis yang kedua menyatakan tidak ada wajib pada hasil pertanian yang banyaknya tidak mencapai lima watsaq.
- Tetapi keduanya tidak akan ada perbedaan yang signifikan kalau keduanya dapat difahami secara bersamaan atau dengan cara mengkompromikannya, yaitu keterkaitannya sebagai yang ‘am dan khas.
- Yaitu dengan mentakhsiskan ke-umum-an hadis yang pertama dengan hadis yang kedua.
- Jadi, umum hadis pertama diberlakukan terhadap hasil pertanian yang melebihi batasan yang disebut hadis kedua (lima watsaq ke atas).
- Dengan demikian, hadis-hadis tersebut dapat ditemukan pengompromiannya dengan menarik suatu kesimpulan bahwa hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang banyaknya mencapai lima watsaq ke atas (berdasarkan hadis pertama) dan tidak wajib zakat jika hasilnya tidak mencapai lima watsaq (berdasarkan hadis kedua).