Penyelesaian Hadis Mukhtalif


Imam Syafi’i sebagai tokoh pertama yang membicarakan tentang hadis mukhtalif, maka akan dilihat bagaimana beliau menyelesaikan hadis mukhtalif, yaitu:

  • Menyelesaikan dalam bentuk kompromi atau dikenal dengan al-Jam’u wa al-Taufiq.
    Cara ini bisa juga dengan cara ta’wil atau dengan cara menelusuri titik temu kandungan makna masing-masing hadis, sehingga maksud yang dituju oleh yang lain dapat dikompromikan, atau dengan kata mencari pemahaman yang tepat.
  • Penyelesaian dengan bentuk naskh
    Yaitu dengan cara menghapus hadis yang kemudian datang dengan dalil yang baru datang oleh syari’
  • Penyelesaian dalam bentuk tarjih
    Cara ini ditempuh jika jalur kompromi tidak bisa dilakukan dan tidak pula ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa antara satu dengan lainnya telah terjadi naskh.
    Sedangkan tarjih sendiri adalah memperbandingkan dalil-dalil yang tampak bertentangan untuk dapat mengetahui mana di antara yang lebih kuat dibanding dengan lainnya.
    Dalam kasus ini tarjih berarti membandingkan hadis-hadis yang tampak bertentangan, kemudian mengkaji manakah yang di antara hadis tersebut yang lebih kuat atau lebih tinggi kehujahannya dibanding yang lain, kemudian dari situ diambil yang kuat dan ditinggal yang lemah.

Penyelesaian dalam bentuk al-Ikhtilaf min Jihat al-Mubah atau Tanawwu’ al-Ibadah

  • Maksudnya adalah penyelesaian hadis yang tampak saling bertentangan, kemudian difahami sebagai cara atau bentuk-bentuk pelaksanaan ibadah yang boleh diikuti dengan cara mengumpulkan semua bentuk.
  • Penyelesaian dengan cara ini hanya bisa dilakukan pada hadis-hadis yang menyangkut tata cara pelaksanaan ibadah, dan itupun termasuk hanya yang maqbul.