Tetapi secara terperinci mayoritas ulama mulai menguraikan kriteria keshahihan matan hadis pada beberapa poin, yaitu:
- Tidak bertentangan dengan akal sehat.
- Tidak bertentangan dengan hukum al-Qur’an yang telah muhkam.
- Tidak bertentangan dengan hadis mutawatir.
- Tidak bertentangan dengan amalan ulama yang telah menjadi kesepakatan dengan ulama salaf.
- Tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti.