أن رجلا توفي علي عهد رسول الله صلي الله عليه وسلم ولم يدع وارثا إلا مولي هو أعتقه.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Nasa’i, Ibn Majah yang semuanya bersumber dari Ibn Abbas.
Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh beberapa perawi dan diketahui bahwa perawi-perawi tersebut bersambung dan tidak ada cacat di dalamnya.
Skemanya sebagai berikut :
