Kriteria Ibn Majah


Ibn Majah termasuk ulama yang mutasahil, hal itu bisa dilihat dari sikapnya:

  • Mudah dalam memberikan syarat untuk standar keshahihan.
  • Memasukkan rijal al-hadis yang tergolong pendusta dan periwayat yang banyak ditinggalkan perawi lain.
  • Memasukkan nama-nama perawi yang tidak ada dalam Shahihain, Abu Dawud, al-Tirmizi dan al-Nasa’i.