Ilmu hadis mencakup dua pembahasan utama: Dirayah dan Riwayah. Istilah ini baru muncul pada masa al-Khatib dan Ibn al-Akfani, sebelumnya hanya terkenal dengan istilah ulum al-hadis.
Yang dimaksud dengan Ilmu Hadis Dirayah adalah sekumpulan kaidah dan metode, di mana dengan kaidah dan metode yang ada dapat diketahui keadaan rawi dan juga yang meriwayatkan apakah mereka dapat diterima riwayatnya atau tidak.
Kalau Imam al-Suyuti dalam Alfiyahnya mendifinisikan sebagai berikut:
علم الحديث ذو قوانين تحد يدري بها أحوال المتن و السند
فذالك الموضوع و المقصود أن يقرف المقبول و المردود
“Ilmu hadis ialah ilmu yang mempunyai beberapa kaidah yang dengan kaidah-kaidah itu dapatlah diketahui kedaan-keadaan matan dan sanad.”
Keterangan:
Keadaan perawi yang perlu diketahui adalah apakah dia seorang yang adil (jujur dan kredibel), ataukah dia seorang yang majruh (tidak dapat dipercaya), bagaimana dia menerima hadis, bagaimana dia menyampaikan hadis kepada orang lain, tempat kediamannya, silsilah nasabnya, tanggal lahir dan tanggal wafat dan segala hal yang berpautan dengan sifat penukilannya.
Sementara keadaan marwi yang harus diketahui adalah apakah sanadnya muttashil, ataukah munqathi’, apakah dia tercacat atau tidak dan apakah riwayatnya bisa diterima atau tidak.