Mengenai Syarat status kualitas hadis boleh menasakh al-Qur’an terjadi perbedaan pendapat, diantaranya:
- Menurut kalangan Mu’tazilah, hadis yang bisa menasakh al-Qur’an hanya hadis yang mutawatir, karena bagi mereka sesuatu yang mutawatir hanya bisa dinaskh dengan sesuatu yang mutawatir juga.
- Ulama Hanafiyah mengartikan nasikh dengan arti yang sangat luas, yaitu setiap dalil yang datangnya belakangan yang merubah hukum semula dan menyelisihinya.
- Menurut Ibn Hazm, setiap sunnah yang shahih dapat menasakh al-Qur’an, dan ini sesuai dengan pendapat ulama salaf, sehingga hadis ahad bisa juga menasakh.
- Di antara ulama salaf tersebut adalah Ibn Abbas, bagi ulama salaf nasikh adalah setiap dalil yang datangnya belakangan yang merubah hukum semula, sehingga naskh menurut mereka meliputi takhshih ‘am dan taqyid mutlak.