{"id":57,"date":"2024-12-24T03:25:49","date_gmt":"2024-12-24T03:25:49","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/najis\/"},"modified":"2024-12-24T05:06:07","modified_gmt":"2024-12-24T05:06:07","slug":"najis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/najis\/","title":{"rendered":"Najis"},"content":{"rendered":"<div class=\"elementor-toggle-item\">\n<div id=\"elementor-tab-content-13016\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"region\" data-tab=\"16\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-13016\">\n<p>Menjelaskan najis dan tata cara menghilangkannya.<\/p>\n<p>Di dalam sebagian redaksi kitab matan, ini disebutkan sebelum \u201cKitab Sholat\u201d. Najis secara etimologi adalah <strong>sesuatu yang dianggap menjijikkan<\/strong>. Dan secara termonologi hukum syara\u2019 adalah setiap benda (keliatan) yang haram\u00a0 mengkonsomsinya dengan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, dan bukan karena menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal. Bahasa \u201cmutlak\u201d mencakup najis yang sedikit dan najis yang banyak.<\/p>\n<p>Dengan bahasa \u201cdalam keadaan normal\u201d mengecualikan keadaan darurat. Karena sesungguhnya keadaan darurat memperbolehkan untuk mengkonsumsi najis.<\/p>\n<p>Dengan bahasa \u201cmudah dipisahkan\u201d mengecualikan memakan ulat yang mati di dalam keju, buah dan sesamanya.<\/p>\n<p>Dengan ungkapan pengarang \u201cbukan karena kemuliannya\u201d mengecualikan mayatnya anak Adam.<\/p>\n<p>Dengan keterangan \u201ctidak karena menjijikkan\u201d mengecualikan air sperma dan sesamanya.<\/p>\n<p>Dengan bahasa \u201ctidak karena membahayakan\u201d mengecualikan batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau akal.<\/p>\n<p>Artinya, semua barang-barang yang dikecualikan tersebut adalah barang-barang yang haram digunakan bukan karena najis tapi karena hai-hal yang telah disebutkan.<\/p>\n<p>Kemudian pengarang menyebutkan batasan najis yang keluar dari kemaluan (jalur depan) dan anus (jalur belakang) dengan perkataan beliau:<\/p>\n<p>Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan anus) hukumnya adalah najis. Hal ini mencakup benda yang biasa keluar misalnya kencing dan tinja atau berak, dan benda yang jarang keluar seperti darah dan nanah.<\/p>\n<p>Kecuali air sperma dari anak Adam atau binatang selain anjing, babi dan peranakan\u2026 keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci.<\/p>\n<p>Dengan bahasa \u201cbenda cair\u201d, mengecualikan ulat dan setiap benda padat yang tidak bisa \u2014 berubah keadaannya oleh reaksi proses pencernaan makanan, maka hukumnya bukan benda najis, akan tetapi benda yang terkena najis yang bisa suci dengan dibasuh.<\/p>\n<p>Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa \u201csetiap perkara yang akan keluar\u201d dengan menggunakan lafadz fi\u2019il mudhari\u2019 dan menggugurkan lafadz \u201cma\u2019i\u2019 (benda cair).<\/p>\n<p>Membasuh semua jenis air kencing dan kotoran walaupun keduanya dari binatang yang halal dimakan dagingnya, hukumnya adalah wajib.<\/p>\n<p>Adapun tata cara membasuh najis jika terlihat oleh mata dan ini disebut dengan \u201cnajis ainiyah\u201d adalah dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, atau baunya.<\/p>\n<p>Jika rasanya najis masih ada, maka berbahaya. Atau yang masih tersisa adalah warna atau bau yang sulit dihilangkan, maka tidak masalah.<\/p>\n<p>Jika najisnya tidak terlihat oleh mata dan ini disebut dengan \u201cnajis hukmiyah\u201d, maka cukup dengan mengalirnya air pada tempat yang terkena najis tersebut, sekalipun hanya dengan satu kali aliran air.<\/p>\n<p>Kemudian dengan bahasa \u201cjenisnya air kencing\u201d, pengarang mengecualikan perkataan \u2018 beliau yang berupa, \u201ckecuali air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum pernah makan\u201d makanan, artinya belum pernah mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penguat badan. Maka sesungguhnya air kencing anak laki-laki tersebut sudah bisa suci dengan hanya memercikkan air di bagian atasnya.<\/p>\n<p>Di dalam memercikkan air, tidak disyaratkan harus sampai mengalir.<\/p>\n<p>Jika anak kecil lakilaki tersebut telah mengkonsumsi makanan untuk penguat badan, maka air kencingnya harus dibasuh dengan secara pasti (tidak ada perbedaan pendapat ulama Syafi\u2019yyah.<\/p>\n<p>Dengan bahasa \u201canak laki-laki\u201d, mengecualikan anak kecil perempuan dan huntsa (waria), maka air kencing keduanya harus dibasuh.<\/p>\n<p>Di dalam membasuh barang yang terkena najis, disyaratkan airnya yang . didatangkan\/dialirkan pada barang tersebut jika airnya sedikit (kurang dua gullah). Jika dibalik, maka barang tersebut tidak suci, Sedangkan jika airnya banyak (mencapai dua \u2013 gullah), maka tidak ada bedanya antara\u00a0 barang yang terkena najis yang datang atau didatangi air.<\/p>\n<p>Tidak ada najis yang dima\u2019ffu (dimaafkan kenajisannya) kecuali darah dan nanah yang sedikit. Maka keduanya dima\u2019ffu di dalam\u00a0 pakaian dan badan, dan sholat yang dilakukan tetap sah walaupun membawa keduanya.<\/p>\n<p>Dan kecuali bangkai binatang yang tidak : memiliki darah yang mengalir misalnya lalat dan semut, ketika binatang tersebut masuk ke\u00a0 dalam wadah air dan mati di sana. Maka sesungguhnya bangkai binatang tersebut tidak\u00a0 menajiskan wadah air yang dimasukinya.<\/p>\n<p>Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa \u201cketika mati di dalam wadah\u201d.<\/p>\n<p>Perkataan pengarang \u201cterjatuh sendiri\u201d,\u00a0 memberi pemahaman bahwa sesungguhnya\u00a0 seandainya bangkai binatang yang tidak , memiliki darah mengalir itu dimasukkan ke dalam benda cair, maka berbahaya \u2018 (menajiskan). Imam ar Rafi\u2019i mantap dengan pendapat ini di dalam kitab asy Syarh ash Shaghir, namun beliau tidak menyinggung masalah ini di dalam kitab asy Syarh al Kabir.<\/p>\n<p>Dan ketika bangkai binatang yang tidak memiliki darah mengalir itu berjumlah banyak dan merubah sifat cairan yang dimasukinya, maka bangkai itu menajiskan benda cair tersebut.<\/p>\n<p>Dan ketika bangkai ini keluar dari benda cair semisal ulatnya cuka dan buah-buahan, maka tidak menajiskan cairan tersebut dengan secara pasti (tidak ada perbedaan pendapat ulama Syafi\u2019yyah).<\/p>\n<p>Di samping apa yang telah dijelaskan oleh pengarang, masih ada beberapa permasalahan yang dikecualikan yang disebutkan di dalam | kitab-kitab yang diperluas keterangannya, yang sebagiannya telah dijelaskan di dalam \u201cKitab Thaharah\u201d.<\/p>\n<p>Semua binatang hukumnya suci kecuali anjing, babi, dan peranakan keduanya atau salah . satunya hasil perkawinan dengan binatang\u00a0 yang suci.<\/p>\n<p>Ungkapan pengarang ini mencakup terhadap sucinya ulat yang keluar dari najis, dan \u00ab memang demikintah hukumnya.<\/p>\n<p>Semua bangkai hukumnya adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang dan anak Adam. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan : dengan bahasa \u201cibn Adam\u201d, artinya bangkai masing-masing ikan, belalang dan manusia hukumnya suci. \u201d Wadah yang terkena air liur anjing atau babi, . maka harus dibasuh tujuh kali basuhan dengan menggunakan air suci mensucikan, salah satu . basuhan dicampur dengan debu suci lagi | mensucikan yang merata ke seluruh tempat yang terkena najis.<\/p>\n<p>Jika barang yang terkena najis tersebut dibasuh dengan air mengalir yang keruh, maka cukup mengalirnya air tersebut dengan tujuh kali tanpa harus dicampur dengan debu.<\/p>\n<p>Dan ketika benda najis anjing tersebut belum . hilang kecuali dengan enam kali basuhan semisal, maka seluruh basuhan dianggap satu kali basuhan.<\/p>\n<p>Tanah yang berdebu -yang terkena najis initidak wajib diberi debu -saat membasuhnyamenurut gaul al ashah.<\/p>\n<p>Untuk najis-najis yang lain, maka cukup dibasuh satu kali yang di alirkan pada najis tersebut. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa \u201cmarratan (sekali)\u201d. Tiga kali (ats tsalatsu) basuhan adalah lebih utama. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa \u201cats tsalatsatu\u201d dengan menggunakan ta\u2019 diakhirnya.<\/p>\n<p>Ketahuilah sesungguhnya air bekas basuhan najis setelah sucinya tempat yang dibasuh, hukumnya adalah suci, jika air tersebut terpisah dari tempat yang dibasuh dalam keadaan tidak berubah dan tidak bertambah ukurannya dari kadar ukuran sebelumnya setelah menghitung kadar air yang diserap \u2013 oleh tempat yang dibasuh.<\/p>\n<p>Hal ini jika air bekas basuhan tersebut tidak mencapai dua gullah. Jika mencapai dua gullah, maka syaratnya adalah tidak berubah. Setelah pengarang selesai menjelaskan najis yang bisa suci dengan dibasuh, maka beliau berlanjut menjelaskan najis yang suci dengan . istihalah, yakni perubahan sesuatu dari satu\u201c sifat ke sifat yang lain. Beliau berkata,<\/p>\n<p>Ketika arak telah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci. arak adalah minuman yang terbuat dari air perasan anggur. Baik arak tersebut dimuliakan (benda itu tidak sengaja dibuat arak) ataupun tidak. Makna takhallalat adalah arak menjadi cuka.<\/p>\n<p>Begitu juga hukumnya suci, seandainya ada arak yang berubah menjadi cuka sebab dipindah dari tempat yang terkena matahari ke tempat yang teduh dan sebaliknya.<\/p>\n<p>Jika arak berubah menjadi cuka tidak dengan sendirinya, bahkan menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka arak tersebut tidak suci.<\/p>\n<p>Ketika arak menjadi suci, maka wadahnya pun menjadi suci karena mengikut pada araknya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>MUHIMMAT DALAM BAB NAJIS<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>Kebisaan Mencuci Mutanajjis dengan Sabun<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>(Masalah): Apabila ada najis bisa hilang dengan bantuan sabun, dan bau sabun masih tersisa, maka dalam hal ini ada dua pendapat:<\/p>\n<p>1) Menurut imam at-Thabala\u2019wi: dihukumi suci.<\/p>\n<p>2) Menurut Imam Ramli: tidak suci hingga air busanya menjdi jernih.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Darah Nyamuk Terkena Badan yang Basah<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Masih di perdebatan antara ulama\u2019 dalam satu kasus, ketika seseorang yang memakai pakaian yang terkena darah nyamuk, sementara badannya masi\u201d basah. Menurut pendapat Al-Mutawalii hukumnya boleh. Sementara menuru pendapat Abu \u201cAli tidak boleh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>Ilernya Orang yang Tidur<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur hukumnya adalah suci. Kecuali air liur itu keluar dari dalam perut, dengan ciri-ciri berbau busuk dan berwarna kekuning-kuningan, maka hukumnya najis, akan tetapi dima\u2019fu apabila dari orang yang biasa mengeluarkan air liur.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li>Hukum Darah Jerawat Sama dengan Darahnya Nyamuk<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Darah jerawat, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah itu hukumnya adalah sama dengan darah nyamuk, hukumnya di ma\u2019fu (dimaafkan), baik darah itu sedikit atau banyak sesuai dengan pendapat goul ashoh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li>Hukum Minyak Wangi &amp; Obat Ber-alkohol<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Termasuk najis yang ma\u2019fu (di toleransi) adalah, cairan-Cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat-obatan dan parfum. Cairan tersebut dapat ditoleransi sesuai dengan kadar yang diperlukan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li>Tindakan Orang yang Melihat Najis Dibaju Temannya<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Andaikan kita mengetahui najis mengenai pakaian orang lain, sementara ia tidak mengetahui najis tersebut, wajib bagi kita untuk memberitahunya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li>Cara yang Salah dalam Mengelola Ikan Kering<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setiap ikan yang ditaburi garam, namun kotoran yang berada dalam perutnya belum dibuang, hukumnya adalah najis.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"8\">\n<li>Cairan Gudiken Suci<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Cairan bekas luka itu hukumnya suci seperti hukumnya air keringat selama cairan tersebut tidak berubah baunya. Namun jika telah berubah bay hukumnya najis. Begitu halnya penyakit pelepuh (benjolan yang mengandung air), cairan tersebut hukumnya suci selama baunya tidak mengalami perubahan.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<div class=\"elementor-toggle-item\">\n<div id=\"elementor-tab-title-13017\" class=\"elementor-tab-title\" role=\"button\" data-tab=\"17\" aria-controls=\"elementor-tab-content-13017\" aria-expanded=\"false\"><\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menjelaskan najis dan tata cara menghilangkannya. Di dalam sebagian redaksi kitab matan, ini disebutkan sebelum \u201cKitab Sholat\u201d. Najis secara etimologi adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara termonologi hukum syara\u2019 adalah setiap benda (keliatan) yang haram\u00a0 mengkonsomsinya dengan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, dan bukan karena menjijikkannya dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[46],"tags":[],"class_list":["post-57","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-najis-daftar-isi"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=57"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":60,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/57\/revisions\/60"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=57"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=57"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=57"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}