{"id":55,"date":"2024-12-03T04:23:12","date_gmt":"2024-12-03T04:23:12","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/mengusap-muzah-sepatu\/"},"modified":"2024-12-03T05:05:51","modified_gmt":"2024-12-03T05:05:51","slug":"mengusap-muzah-sepatu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/mengusap-muzah-sepatu\/","title":{"rendered":"Mengusap Muzah (Sepatu)"},"content":{"rendered":"<p>Adapun mengusap dua sepatu (muzah) diperbolehkan di dalam wudlu\u201d, tidak di dalam mandi wajib atau pun sunnah, dan tidak di dalam menghilangkan najis.<\/p>\n<p>Sehingga kalau ada seseorang yang junub atau kakinya berdarah, lalu ia ingin mengusap sepatu muzah sebagai ganti dari membasuh kaki, maka tidak diperbolehkan, bahkan harus membasuh kakinya.<\/p>\n<p>Dan perkataan pengarang yang berupa, \u201cdiperbolehkan\u201d memberi pehamaman bahwa sesungguhnya membasuh kedua kaki itu lebih utama dari pada mengusap sepatu muzah.<\/p>\n<p>Dan mengusap sepatu muzah itu hanya diperbolehkan jika memang mengusap keduanya tidak salah satunya saja, kecuali jika dia hanya punya satu kaki. Dengan tiga syarat, yakni:<\/p>\n<p>1) Memulai memakainya setelah sempurna bersuci.<\/p>\n<p>Sehingga, kalau ia membasuh salah satu kakinya dan memakai sepatu muzah pada kaki tersebut, kemudian hal yang sama dilakukan pada kaki yang satunya lagi, maka tidak mencukupi. Dan seandainya ia memulai memakai kedua sepatu muzah setelah sempurna suci, namun kemudian ia hadats sebelum kakinya sampai di dasar muzah, maka tidak diperbolehkan untuk mengusapnya.<\/p>\n<p>2) syarat kedua keberadaan kedua muzah dapat menutupi bagian tempat yang wajib dibasuh, yakni dari telapak kaki hinggah kedua mata kakinya. Sehingga, kalau kedua sepatu muzah tidak sampai menutupi kedua mata kaki seperti sepatu slop atau sandal, maka tidak cukup mengusap keduanya. Dan yang dikehendaki dengan \u201csatir (yang menutupi)\u201cdi dalam bab ini adalah . penghalang, bukan sesuatu yang mencegah penglihatan. Dan keberadaan satir adalah bagian bawah dan beberapa sisi samping kedua muza, bukan bagian atas.<\/p>\n<p>3) Sepatu muzah harus terbuat dari sesuatu yang dapat digunakan untuk berjalan naik turun bagi seorang musafir guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.<\/p>\n<p>Dari ucapan pengarang di atas bisa diambil pemahaman bahwa kedua sepatu muzah tersebut harus betul-betul kuat, sekira dapat mencegah masuknya air.<\/p>\n<p>Dan juga disyaratkan keduanya harus suci.<\/p>\n<p>Dan jika ia memakai sepatu muzah berlapis, karena cuaca terlalu dingin semisal, maka, jika muzah yang luar\/atas layak untuk diusap bukan muzah yang bawah (dalam), maka sah mengusap sepatu muzah yang luar.<\/p>\n<p>Dan jika yang layak diusap adalah muzah yang dalam, bukan yang luar, kemudian ia mengusap muzah yang dalam, maka hukumnya sah.<\/p>\n<p>Atau ia mengusap muzah yang bagian atas, namun kemudian basah-basah air sampai ke . muzah yang dalam, maka hukumnya sah jika ia menyengaja untuk mengusap yang dalam atau mengusap keduanya, dan tidak sah jika ia menyengaja mengusap muzah yang luar saja.<\/p>\n<p>Dan jika ia tidak bermaksud mengusap salah satunya, akan tetapi ia bermaksud mengusap secara umum, maka dianggap cukup menurut pendapat al Ashah. Dan bagi orang yang mugim (tidak bepergian) diperbolehkan mengusap selama sehari semalam.<\/p>\n<p>Dan bagi orang yang musafir , diperbolehkan mengusap muzah selama tiga hari beserta tiga malam secara bersambung, baik malamnya itu lebih dahulu atau lebih akhir.<\/p>\n<p>Adapun permulaan masa mengusap muzah terhitung sejak ia hadats, maksudnya sejak selesainya hadats yang terjadi setelah sempurna memakai kedua muzah.<\/p>\n<p>Dan bagi orang yang melakukan maksiat dengan bepergiannya dan orang yang berkelana tanpa tujuan, diperbolehkan mengusap muzah seperti mengusapnya orang yang mugim, yakni sehari semalam.<\/p>\n<p>Sedangkan orang yang selalu mengeluarkan hadats (daimul hadats), ketika ia mengalami hadats yang lain di samping hadatsnya yang selalu ada, setelah memakai muzah dan sebelum melakukan sholat fardlu, maka ia diperbolehkan mengusap muzah dan melakukan hal-hal yang boleh ia lakukan seandainya kesucian saat memakai muzah itu masih ada, yakni ibadah fardlu dan beberapa Ibadah sunnah.<\/p>\n<p>Sehingga, kalau ia sudah melakukan ibadah fardlu sebelum mengalami hadats, maka ia . diperbolehkan mengusap muzah dan melakukan ibadah-ibadah sunnah saja.<\/p>\n<p>Jika ada seseorang yang mengusap muzah saat masih berada di rumah kemudian ia bepergian, atau mengusap muzah saat bepergian kemudian ia mugim sebelum \u201d melewati sehari semalam, maka ia diperbolehkan menyempurnakan masa mengusap bagi orang yang mugim, yakni sehari semalam.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dapaun yang wajib saat mengusap muzah adalah melakukan sesuatu yang sudah layak\u00abs disebut mengusap, jika memang dilakukan di bagian luar muza. , Dan tidak mencukupi mengusap bagian dalam, tungkak muza, tepi dan bagian bawahnya. Sedangkan yang sunnah di dalam mengusap muzah adalah mengusap dengan posisi menggaris, dengan bambaran orang yang mengusap muzah tersebut merenggangkan diantara jari-jarinya, dan tidak mengumpulkannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mengusap dua muzah hukumnya adalah batal sebab tiga perkara. 1) melepas keduanya, atau melepas salah satunya, atau terlepas sendiri atau muzahnya sudah keluar dari kelayakan untuk diusap sebagimana sobek. \u2013 Dan ke 2) habisnya masa mengusap muzah. Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa \u201chabisnya masa mengusap\u201d yakni sehari semalam bagi orang mugim, dan tiga hari tiga malam bagi orang bepergian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>ke 3) sebab baru datangnya sesuatu yang mewajibkan mandi seperti jinabah, haidl, atau nifas bagi orang yang memakai muzah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>MUHIMMAT DALAM BAB MENGUSAP MUZAH<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Memakai sepatu Muzah di atas Perban<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Apabila seseorang memakai muzah di atas perban, maka menurut pendapat yang ashah adalah tidak boleh mengusap di atas muzah tersebut, karena dipakai di atas perkara yang diusap, maka tidak mencukupi mengusap di atas sepatu muzah, seperti mengusap serban sebagai pengganti mengusap kepala.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Adapun mengusap dua sepatu (muzah) diperbolehkan di dalam wudlu\u201d, tidak di dalam mandi wajib atau pun sunnah, dan tidak di dalam menghilangkan najis. Sehingga kalau ada seseorang yang junub atau kakinya berdarah, lalu ia ingin mengusap sepatu muzah sebagai ganti dari membasuh kaki, maka tidak diperbolehkan, bahkan harus membasuh kakinya. Dan perkataan pengarang yang berupa, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[43],"tags":[],"class_list":["post-55","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mengusap-muzah-sepatu-daftar-isi"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55\/revisions\/56"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}