{"id":35,"date":"2024-10-22T04:12:45","date_gmt":"2024-10-22T04:12:45","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/5-menyetuh-alat-kelamin\/"},"modified":"2024-10-22T04:40:26","modified_gmt":"2024-10-22T04:40:26","slug":"5-menyetuh-alat-kelamin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/5-menyetuh-alat-kelamin\/","title":{"rendered":"5. Menyetuh alat kelamin"},"content":{"rendered":"<p>Kelima: Sebagaimana nomer terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu, ialah menyetuh alat kelamin anak Adam (manusia) dengan bagian dalamnya telapak tangan baik alat kelaminnya sendiri atau alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki-laki atau orang perempuan, (juga) baik dia anak kecil atau orang dewasa, (juga) baik dia masih bernyawa atau sudah mati. Adapun kata-kata \u201canak Adam\u201d, menurut keterangan yang terdapat di sebagian redaksi mata, digugurkan (ditiadakan). Demikian juga ditiadakan, ucapan mushannif : \u201cDan menyentuh lingkaran dubur anak anak Adam dapat merusak wudhu menurut qaul Jadid.\u201d Menurut qaul qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudhu. Adapun yang dimaksud dengan \u201clingkaran dubur\u201d, ialah tempat yang berlubang yang menembus (kedalam). Sedangkan yang dimaksud dengan \u201cbathinil kaffi ( bagian dalam telapak tangan),itu berarti (logikanya) terkecualikan bagian muka (atas) telapak tangan bagian pinggir telapak tangan , bagian ujung telapak tangan, bagian ujung jari-jari dan bagian yang ada diantara jari jari oleh karena itu, semua tersebut tadi, (ketika) telah bersentuhan dengan sedikit menekan, tidak dapat membatalkan wudhu.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kelima: Sebagaimana nomer terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu, ialah menyetuh alat kelamin anak Adam (manusia) dengan bagian dalamnya telapak tangan baik alat kelaminnya sendiri atau alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki-laki atau orang perempuan, (juga) baik dia anak kecil atau orang dewasa, (juga) baik dia masih bernyawa atau sudah mati. Adapun kata-kata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[31],"tags":[],"class_list":["post-35","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-5-menyetuh-alat-kelamin"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35\/revisions\/37"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/fathul-alqarib\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}