Sunnah-sunnah nya wudhu itu ada 10 perkara:
1. Membaca bismillah pada permulaan (saat akan mengerjakan wudhu). Sedikit-sedikitnya membaca “Bismillah”. Sedang untuk sempurnanya, membaca “Bismillahirrahmanirrahim”. Maka apabila ia ( lupa) meninggalkan baca Bismillah pada permulaan (saat mau berwudhu), maka ia boleh membacanya ditengah-tengah sedang mengerjakan wudhu. Sedang apabila sudah selesai dari mengerjakan wudhu (tiba-tiba ia ingat), maka tidak usah membaca bismillah ( pun tak mengapa atau tetap sah wudhunya).
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga sampai ke batas 2 pergelangan, sebelum ia berkumur. Sedang apabila ia ragu-ragu akan kesucian ketua telapak tangannya, maka (hendaklah) ia membasuh sebanyak 3 kali, sebelum memasukkannya ke dalam sebuah wadah, (apabila) yang termuat di dalam wadah tadi, air kurang dari dua kulah. Jadi,kalau ia tidak membasuh kedua telapak tangan tersebut, maka hukumnya makruh memasukkan kedua telapak tangan tersebut, maka tidak makruh bagi orang yang wudhu tadi, memasukkannya ke dalam wadah (air tersebut).
3. Berkumur setelah membasuh kedua telapak tangan. Dansudah dianggap mendapat kan ke sunatan nya berkumur, yaitu dengan memasukkan air kedalam mulut baik ia memutar mutar (mengumurkan) air tadi kedalam mulutnya, atau tidak memutarnya. Sedang apabila ia hendak mengerjakan berkumur yang lebih sempurna, maka (sesudahnya ia berkumur) lalu ia keluarkan air tersebut dari mulutnya. Dan (Sunnah pula) menghirup air kedalam hidung, sehabis berkumur. Dan (sudah dianggap) mendapat kesunnatan dalam hal Sunnah nya menghirup air, yaitu dengan memasukkan air kedalam hidung, Bai ia menghirup nya sekuatnya hingga sampai ke rongga hidung lalu dikeluarkan dari hidung, atau tidak ( mengerjakan nya dengan sampai sejauh itu). Maka, apabila ia bermaksud (menghirup air) yang lebih sempurna, maka, (hendaklah) ia keluarkan air itu dari hidungnya. Adapun antara berkumur dan menghirup air kedalam hidung itu dikerjakan berbarengan dalam 3 kali cibuan, setiap kali dari 3 cibuan itu, ia berkumur kemudian (diikuti) menghirup air kedalam hidung, itu lebih afdhol ( baik) dari pada ( melakukannya) secara terpisah-pisah antara keduanya.
4. Meratakan usapan keseluruh kepala. Adapun mengusap sebagian kepala hukumnya baik, sebagaimana keterangan yang telah lewat. Dan seandainya ada orang yang hendak membiarkan surban atau yang lainnya yang sejenis yang menjadi tutup kepala , maka mengusap bagian atas tutup kepala tadi sudah (dianggap) sempurna.
5. Mengusap kedua telinga (secara keseluruhan) baik pada bagian muka atau bagian muka atau bagian yang dalamnya (lipat-lipatannya yang tidak tampak dimuka), dengan air yang baru, maksudnya bukan menggunakan air ( yang menetes dari) yang membasahi kepala (muka). Adapun cara mengusap kedua telinga sunnahnya ialah memasukkan jari penunjuk kedalam lubang telinga lalu diputarnya (digerakannya) pada bagian lipat-lipatannya. Dan ( kemudian) ibu jarinya digerakkan pada bagian yang tampak dikedua telinga (seperti bagian belakang telinga), kemudian kedua telapak tangannya yang sudah dibasahi air, dipertemukan dengan kedua telinga biar tampak jelas merata usapannya keseluruh telinga. Memasukkan air kedalam sela-sela jenggot yang lebat bagi orang laki-laki. Adapun jenggot orang laki-laki yang tumbuh ya jarang-jarang, dan juga jenggot orang perempuan serta orang banci, maka (semuanya itu) wajib disela-selai dengan air. Sedang caranya, ialah ia ( seseorang ) masukkan jari-jari nya dari bagian bawah jenggot (kedalam sela-selanya).
7. Memasukkan air kedalam sela-sela (jari-jarinya) kedua tangan dan kedua kaki . Demikian itu, apabila air sudah bisa sampai ( mengenai) pada sela-sela jari-jari tersebut, tanpa harus di sela selai air. Sementara apabilah air tidak bisa sampai mengenai jari jari kecuali dengan memasukkan air kesela sela jari jari tersebut, seperti (hal ini terjadi) jari jari yang berhimpit, maka memasukkan air ke sela sela jari tersebut, wajib hukumnya. Apabilah memasukkan air ke sela sela tadi tidak memungkinkan, maka haram hukumnya membela jari jari dengan maksud agar bisa memasukkan kesela-sela jarinya. Adapun cara agar air bisa sampai mengenai sela jari-jari kedua tangan ialah, dengan memasukkan jari jari tangan ke dalam sela-sela jari tangan yang satunya nya ( bahasa Jawa:ngapu rancang). Sedangkan cara penyelenggaraan kedua kaki ialah, dimulai dengan memasukkan jari kelingking tangan kirinya dari arah sebelah bawah kaki Soraya memulainya pada jari kelingking kaki yang kanan, (lalu) mengakhiri patah jari kelingking kaki yang kiri.
8. Dan Sunnah mendahulukan tangan maupun kaki yang kanan, daripada yang sebelah kiri. Adapun 2 anggota badan yang kedua-duanya mudah dibasuh secara berbarengan, seperti kedua pipi, maka tidak perlu mendahulukan yang kanan (mengakhiri yang kiri) dari ketua anggota tersebut. Tetapi (cukup) dicuci (dibasuh) kedua-duanya secara bebarengan.
9. Penyusun kitab ini menerangkan tentang sunat mengulang hingga tiga kali pada pembasuhan dan pengusapan anggota yang sedang dibasuh dan diusap. Di dalam ucapannya nya (beliau mengatakan):”bersuci itu sunnah (diulang-ulang) sebanyak 3 kali 3 kali.” Sebagian keterangan menyebutkan :”sunnah mengulang-ulang pada waktu membasuh dan mengusap (anggota yang hendak dibasuh dan di usap).”
10. Dan Sunnah “Muwalah” ( susul-menyusul secara segera ). Muwalah, juga (biasa) dikenal dengan ungkapan ” Tatabu’ ” ( berturut-turut ).Yaitu, (Pembasuhan atau Pengusapan ) antara dua anggota badan tidak sampai terjadi tenggang waktu yang cukup lama. Tetapi satu anggota badan dicuci (di basuh atau diusap) segera setelah anggota badan yang lain, selesai dicuci ( dibasuh), sekirannya anggota yang (baru saja) dibasuh sebelumnya belum sampai kering, pada saat cuaca, tabiat (temperamen tubuh) dan situasi kondisi yang sedang Sedang saja. Dan apabila seseorang (yang wudhu) mengulang-ngulang dalam Pembasuha (Pengusapan) Sebanyak 3 kali, Maka yang bisa dianggap Sebagai ukuran muwaran (susul-menyusul antara satu angota badan yang lain) adalah yang terakhir kalinya Pembasuhan (Pembasuhan yang terakhir kali). Bahwa ‘”muwalah “hanya disunnahkan bagi selain orang wudhu dalam keadaan darurat keadaan waktu masih longgar ) . Adapun “muwalah “bagi orang yang wudhu dalam Keadaan darurat hukumnya wajib Sunnah Sunnahnya wudhu yang lain masih banyak, diterangkan pada kitab-kitab yang panjang dan lebar Pembahasannya.