1. Niat


  1. Niat

2. Membasuh bagian muka secara keseluruhan.

Adapun batas-batasnya (wajah yang harus dibasuh), dari atas kebawah mjlai dari tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran umumnya orang, hingga sampai pada bagian bawah, dimana kedua tulang itu permulaanya (bagian awalnya) berkumpul (bertemu) didagu, sesang oada bahian akhirnya ada (disekitar) telinga. Adapun batas lebar ya (muka), yaitu batas antara kedua telinga ( mulai dari telinga kanan hinga sampai pada telinga kiri. Dan apabila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh, baik rambut itu jarang-jarang atau lebat, maka wajib membasuhnya hingga air sampai pada kulit yang ada pada bagian bawahnya rambut (dimana rambut itu tumbuh). Adapun jenggot laki-laki yang (tumbuh) lebat, sekiranya orang yang berbicara buka kurung (di depannya) tak dapat melihat kulitnya dari selah selah jenggot, maka cukuplah membasuh pada bagian muka yang tampak saja . Jadi berbeda dengan jenggot yang tumbuh jarang-jarang (tipis), yaitu sekiranya orang yang berbicara (di depannya), itu dapat melihat kulitnya, maka dalam hal ini wajib membasuhnya hingga air itu sampai ke bagian kulit. Dan dan (persoalan tersebut) berbeda pula dengan jenggotnya orang perempuan dan orang banci, maka (dalam hal ini) wajib bagi mereka membasuh jenggotnya sampai air itu mengenai pada bagian kulit mereka, walaupun jenggotnya tumbuh lebat. Dan di samping harus membasuh wajah, (itu berarti) harus membasuh pula sebagian dari kepala, leher, dan bagian-bagian yang ada di bagian bawah dagu (seperti kerongkongan, bagian disekitar kedua telinga sebab hal ini termasuk yang membuat sempurnanya pembasuhan bagian muka).

3. Membasuh kedua tangan hingga sampai pada siku-siku. Jadi, kalau seseorang tidak memiliki siku-siku, maka yang harus dibasuh bagian yang diperkirakan sebagai siku-sikunya. Dan wajib (pula) membasuh bagian-bagian yang ada di dua tangan seperti rambut (bulu), uci-uci (daging yang tumbuh di badan), jari-jari tambahan dan kuku-kuku (sekalipun panjang). Dan wajib pula menghilangkan kotoran (benda) yang terdapat dibagian bawah kuku yang bisa mencegah air sampai (mengenai) pada (kuku).

4. Mengusap sebagian dari kepala, baik laki-laki atau perempuan (sama saja). Atau (setidak-tidaknya) rambut yang masih ada pada batas-batas kepala. Sedangkan dalam hal mengusap ini, tidak harus dengan tangan, tetapi bisa saja memakai secarik kain dan lainnya. Dan seandainya ada orang tidak mengusap kepala, tetapi sebagai gantinya ia membasuhnya, maka boleh-boleh saja. Dan demikian pula, seandainya ada orang (hanya) meletakkan saja tangannya yang sudah dibasahi, tanpa menggerak-gerakkan nya , (itu pun) boleh-boleh saja (sah hukumnya).

5. Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki. (Demikian itu) jika orang yang sedang berwudhu itu tidak memakai dua muzah. Sedang apabila ia memakai kedua muzahnya , atau membasuh kedua kaki. Dan wajib (pula) membasuh apa-apa yang terdapat pada kedua kaki tersebut, seperti rambut (bulu-bulu yang tumbuh), daging yang tumbuh pada kulit dan jari-jari tambahan sebagaimana keterangan yang lalu pada masalah membasuh kedua tangan.

6. Harus tertib sewaktu mengerjakan wudhu, sebagaimana yang telah kami terangkan (seperti membasuh muka sekaligus disertai dengan niat, lalu disusul urutan berikutnya dan seterusnya). Jadi, kalau orang yang berwudhu lupa akan tata tertib, maka tidak cukup (tidak sah) wudhunya, serentak hanya sekali basuhan dengan seizin orang yang wudhu tadi, maka yang hilang (hanya) hadats bagian wajah saja (ia baru dianggap membasuh muka saja).