RUKUN-RUKUN SHOLAT


(Fasal) menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara etimologi dan istilah hukum syara” sudah dijelaskan di depan.

Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun. Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melaksanakan-nya.

Adapun tempatnya niat adalah hati. Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, dan menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisai Subuh atau Dhuhur.

 

Atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisga’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, dan tidak wajib niat sunnah.

 

2. Rukun kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya. / Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun  duduk iftiras (tahiyat awal) adalah yang lebih utama.

Catatan:
Jika makmum masbuk saat imam sedang ruku, syarat syah dan dapet rakaat:

  1. Takbiratul ihram (diucapkan bukan dalam hati)
  2. Ruku bersamaan dengan imam

Rukun Kauli:
Tabiratul
Fatihah
Tasyahud Akhir
Salam pertama

Sholat Jamaah (Syafii):
1. Imam Fatihah, Makmum Istima
2. Imam baca surat, Makmum baca Fatihah (Kauli)

3. Rukun ketiga adalah takbiratul ihram. Bagi yang mampu, maka wajib mengucapkan takbiratul ihram, yakni dengan mengucapkan “Allahu Akbar“. Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “Ar Rahmanu Akbar” dan sesamanya.

Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtada’-nya seperti ucapan seseorang “Akbarullahu”.

Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperbolehkan baginya – untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikir yang lain -semisal lafadz “alhamdulillah”-.

Dan wajib menyertakan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram.

Adapun imam an Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya : bersamaan secara “urf, yakni sekira secara “urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat -di dalam hati saat takbiratul ihram-.

————- batas ————-

Rukun ke empat adalah membaca Al Fatihah, atau penggantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun shalat sunnah.

Adapun Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat penuh dari surat Al Fatihah.

Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah, begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib “ mengulangi bacaan fatihahnya.

 

Dan wajib membaca surat Al Fatihah dengan tertib. Yakni dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.

 

Dan juga wajib membacanya secara muwallah (terus menerus), yakni sebagian kalimatkalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas.

 

Sehingga, ketika diantara muwallah terpisah/diselah-selahi dzikiran yang lain, maka hal itu memutus bacaan muwallah surat “ Al Fatihah.

 

Kecuali bacaan dzikiran tersebut berhubungan dengan kemaslahatan sholat, misalnya bacaan “amin” yang dilakukan makmum di tengahtengah bacaan Ai Fatihahnya karena bacaan Al Fatihah imamnya, maka sesungguhnya bacaan . “amin” tersebut tidak sampai memutus muwalah.

 

Barang siapa tidak tahu atau kesulitan membaca surat Al Fatihah karena tidak ada pengajar semisal, dan ia bisa membaca surat yang lain dari Al Aur’an, maka bagi dia wajib membaca tujuh ayat secara runtut ataupun tidak sebagai pengganti dari surat Al Fatihah. Jika tidak mampu membaca Al Qur’an, maka wajib bagi dia untuk membaca dzikir sebagai pengganti dari Al Fatihah, sekira huruf dzikir tersebut tidak kurang dari jumlah huruf Al Fatihah.

 

Jika tidak bisa membaca Al Qur’an dan dzikir, maka wajib bagi dia untuk berdiri dengan. kadar membaca Al Fatihah.

 

Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “dan membaca Al Fatihah setelah bismillahirrahmanirrahim, adapun basmalah adalah satu ayat dari Al Fatihah.”

 

Rukun shalat yang ke lima adalah ruku’.

 

Adapun batasan minimal fardlunya ruku’ bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri, mampu melakukan ruku”’, berfisik normal, dan selamat/sehat kedua tangan dan kedua” lututnya, adalah membungkuk tanpa membusungkan dada (degek : jawa) dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya.

 

Jika tidak mampu melakukan ruku’ seperti ini, maka wajib bagi dia membungkuk, semampunya dan memberi isyarat dengan kedipan matanya.

 

Sedangkan ruku’ yang paling sempurna adalah meluruskan punggung dan lehernya orang . yang ruku’ sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

 

Rukun shalat yang ke enam adalah thuma’ninah di dalam ruku’. Thuma’ninah adalah diam setelah bergerak.

 

Pengarang menjadikan thuma’ninah sebagai rukun yang mandid di dalam beberapa rukunnya sholat. Dan imam an Nawawi berjalan pada pendapat ini di dalam kitab at Tahgig.

 

Sedangkan selain pengarang menjadikan thuma’ninah sebagai hajat yang menyertai sholat.

 

KETUJUH

Rukun shalat yang ke tujuh adalah bangun dari ruku’ dan i’tidal berdiri tegap sesuai keadaan sebelum ruku’, yakni berdiri bagi orang yang melakukan sholat dengan berdiri dan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri.

KEDELAPAN

Rukun shalat yang ke delapan adalah thuma’ninah di dalam i’tidal.


KESEMBILAN 

Rukun shalat yang ke sembilan adalah sujud dua kali di dalam setiap-tiap rakaat. Adapun batas minimal sujud adalah sebagian kening orang yang sholat menyentuh tempat sujudnya, baik tanah atau yang lainnya.

Adapun sujud yang paling sempurna adalah membaca takbir tanpa mengangkat kedua tangan ketika turun ke posisi sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua  tangan, lalu kening dan hidungnya.


KESEPULUH 

Rukun shalat yang ke sepuluh adalah thuma’ninah di dalam sujud, sekira beban kepalanya mengenai tempat sujudnya. . Dan tidak cukup hanya menyentuhkan kepalanya ke tempat sujudnya.

Bahkan harus agak menekannya sekira seandainya ada kapas di bawah kepalanya, niscaya akan tertekan, dan bebannya akan terasa di atas tangan seandainya diletakkan di bawahnya.


KESEBELAS

Rukun shalat yang ke sebelas adalah duduk diantara dua sujud di setiap rakaat, baik sholat dengan berdiri, duduk atau tidur miring.

Adapun minimal duduk diantara dua sujud adalah diam setelah bergeraknya anggota-anggota badannya. Dan yang paling sempurna adalah menambah ukuran tersebut dengan do’a yang datang dari Rosulullah Saw saat melakukannya.

Sehingga, seandainya ia tidak duduk diantara dua sujud, bahkan posisinya hanya lebih dekat pada posisi duduk, maka duduk yang ia lakukan tidak sah.

 

KEDUABELAS

Rukun shalat yang ke dua belas adalah thuma’ninah di dalam duduk diantara dua sujud.


KETIGABELAS

Rukun shalat yang ke tiga belas adalah duduk yang terakhir, yakni duduk yang diiringi oleh salam.


KEEMPATBELAS

Rukun shalat yang ke empat belas adalah tasyahud di dalam duduk yang terakhir. Minimal tasyahud adalah:

“Segala hormat milik Allah, semoga keselamatan, rahmat Allah dan keberkahanNya atas Engkau wahai Nabi. Semoga keselamatan atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, dan saya bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah”

Tasyahud yang paling sempurna adalah:

“Kehormatan yang diberkahi dan rahmat yang baik hanya milik Allah. Keselamatan, rahmat Allah dan keberkahan-Nya semoga atas Engkau wahai Nabi. Keselamatan semoga atas kami dan hamba-hamba Allah yang sholih. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah. Dan saya bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah.“

 

KELIMABELAS

Rukun shalat yang ke lima belas adalah membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw di dalamnya, yakni di dalam duduk yang terakhir « setelah selesai membaca tasyahud.

Minimal bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw adalah:

“Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad”

Perkataan pengarang di atas memberitahukan bahwa membaca sholawat untuk keluarga Nabi Saw hukumnya tidak wajib, dan memang : demikian bahkan hukumnya adaiah sunnah.


KEENAMBELAS

Rukun ke enam belas adalah mengucapkan: salam yang pertama.

Dan wajib mengucapkan salam dalam posisi duduk. Minimal ucapan salam adalah ucapan dengan satu kali. Dan ucapan salam. yang paling sempurna adalah  dua kali, yakni ke kanan dan ke kiri.


KETUJUHBELAS

Rukun shalat yang ke tujuh belas adalah niat keluar dari sholat. Dan ini adalah pendapat “ yang marjuh (lemah). Ada yang mengatakan bahwa niat keluar dari sholat hukumnya tidak wajib, dan inilah pendapat al-Ashah.


KEDELAPANBELAS

Rukun shalat yang ke delapan belas adalah melakukan rukun-rukun sholat secara tertib, hingga diantara tasyahud yang terakhir dan bacaan sholat untuk baginda Nabi Saw di dalam tasyahud akhir.

Ungkapan pengarang “sesuai dengan apa yang aku Jelaskan” mengecualikan kewajiban: menyertakan niat dengan takbiratul Ihram, dan menyertakan duduk terakhir dengan tasyahud dan bacaan sholawat untuk baginda Nabi Saw.

 

MUHIMMAT DALAM BAB RUKUN-RUKUN SHOLAT

  1. Takbir Berkali-Kali Dapat Membatalkan Shalat

 

Andaikan seseorang melakukan takbirotul Ihrom berulang ka dengan niat memulai shalat pada masing-masing takbir, maka Ia dianggap sah memasuki shalat ketika takbir yang nomer ganjil dan keluar dari shalat ketika pada takbir yang nomer genap.

 

  1. Pada Saat I’tidal Tidak Sunnah Bersedekap

 

Sesungguhnya menurut pendapat mu’tamad, bahwa orang yang sha hendaknya melepaskan kedua tangannya, dan tidak meletakkan kedua tangannya di atas dadanya (bersedekap).

 

3, Orang Was-Was Dalam Bacaan Fatihah ,

 

Orang yang was-was ketika mengucapkan kata bis-bis, maka hukumnya adalah: jika bertujuan giro’ah (membaca) maka shalatnya tetap sah, jika tidak maka shalatnya batal.

 

  1. Posisi Sujud yang Sempurna

 

Sempurnanya sujud adalah, “hendaknya musholli sujud diatas jidadnya hidung, tapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kakinya”. Dan apabila ia sujud atas jidadnya tanpa menempelkan hidungnya pada tempat sujud maka hukumnya dimakruhkan, namun sudah mencukupi.