Hukum-hukum kurban
Al udhiyah, dengan membaca diammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyrikh (11, 12, 13, dzulhijjah) karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Al-Udhiyah hukumnya adalah Sunnah kifayah mu’akadah. :
Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.
Al-Udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan Nadzar.
Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun. ‘s Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun. Usa Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.
Satu ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu onta.
Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang.
Dan satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan Onta.
Kurban yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.
Ada empat binatang, dalam sebagian redaksi Kitab — Matan menggunakan — bahasa, “arba’atun” yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.
Salah satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.
Yang kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang Itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.
Yang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.
Dan tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.
Yang ke empat adalah binatang al ‘ajfa’, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.
Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, ya’ni binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.
Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja”.
Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong — seluruh telinganya, . sebagiannya atau terlahir tanpa telinga. Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.
Waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, ya’ni Hari Raya Kurban.
Ungkapan kitab ar Raudiah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.” Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.
Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari ot Tasyrig. Hari at Tasyrig adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzul Hijjah.
Disunnahkan melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban, Salah satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, “bismillah”. Dan yang paling sempurna adalah, “bismillahirahmanirrahim.” Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.
Yang kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw.
Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
Yang ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat.
Ya’ni, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
Ke empat adalah membaca takbir tiga kali, ya’ni sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
Yang ke lima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.
Maka orang yang menyembelih berkata, “ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.” Ya’ni, “binatang kurban ini adalah nikmat dariMu untukku, dan aku mendekatkan diri padaMu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”
Orang yang melaksanakan kurban tidak diperbolehkan memakan apapun dari kurban yang dinadzari,
Bahkan bagi dia wajib mensedekahkan semua dagingnya. 4 Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.
la diperbolehkan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid.
Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at Tanbih.
Dan ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum fagir.
Di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.
Tidak boleh menjual, ya’ni bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, ya’ni dari daging, bulu atau kulitnya.
Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.
Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum fagir dan kaum miskin.
Yang paling utama adalah mensedekahkan Semuanya kecuali satu atau beberapa cuilv daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya,
Ketika ia — memakan sebagian dan Mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah Mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
MUHIMMAT DALAM BAB KURBAN
- Menyembelih Hewan Kurban Mala Hari
Menurut madzhab kita (Syafiiyyah) diperbolehkan menyembelih” hewan kurban pada malam hari dan siang hari pada hari-hari yang diperbolehkan, namun hukumnya dimakruhkan menyembelih kurban pada malam hari. Dan imam Abu Hanifah, Ishag, Abu Tsaur dan mayoritas ulama’ juga sependapat dengan pendapat tersebut. itu adalah pendapat yang ashoh menurut imam Ahmad. Sesungguhnya Imam Malik berkata, menyembelih binatang kurban pada malam hari, itu belum bisa mencukup sebagai kurban, bahkan itu hanya dinamakan daging kambing saja, ini adalah riwayat dari imam Ahmad.
- Daging Kurban dibagikan Setelah Hari Tasyrig
Jika seseorang menyembelih binatang kurban pada hari-hari kurban, kemudian hari-hari kurban tersebut habis sebelum daging kurban dibagikan, maka bagikanlah daging kurban tersebut setelah habisnya waktu berkurban (setelah hari tasyrig).
- Bolehkan Membagikan Daging Kurban diluar Desa
Tempat kurban adalah daerah orang yang ber.Kurban itu sendiri, sedangkan dalam masalah memindah kurban ke-daerah lainnya itu ada dua pendapat (boleh dan tidak).
- Berkorban Untuk Orang Lain, Baik Masih Hidup Atau Telah Meninggal
Apabila seseorang ber-kurban untuk orang lain dengan tanpa mendapatkan idzin dari orang yang dikurbankan, maka itu tidak sah. Sedangkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abi Hasan Al-Ubadf memperbolehkannya, karena kurban adalah termasuk bagian dari shodagoh. Sedangkan shodagoh dari si mayit itu hukumnya sah dan bisa memberikan kemanfa’at kepada si mayit, dan pahala juga akan sampai pada mayit menurut konsensus para ulama”,
- Berkorban dengan Ayam dan Angsa
(Faidah) dari Ibnu Abbas ra: “Sesungguhnya dalam berkurban cukup dengan mengalirkan darah meskipun dari ayam jago atau angsa “. sebagaimana dikatakan oleh Al-Maidani.