HAID NIFAS DAN ISTIHADAH


Menjelaskan hukum-hukum Haid, nifas dan istihadah.

 

Ada tiga macam darah yang keluar dari vagina perempuan, yakni darah Haid, nifas dan istihadah.

 

Haid adalah darah yang keluar dari vagina wanita pada usia Haid, yakni usia sembilan tahun keatas, dalam keadaan sehat, yakni tidak karena sakit akan tetapi karena tabiat alamiyah, serta bukan karena melahirkan.

 

Ucapan pengarang “dan berwarna hitam, terasa panas dan menyakitkan” tidak terdapat di kebanyakan redaksi kitab matan.

 

Dalam kitab as Shahah terdapat keterangan “darah sangat panas, warnanya sangat merah, sehingga berwarna hitam, api membakarnya sehingga api tersebut membakarnya”.

 

Nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah melahirkan.

 

Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.

 

Penambahan huruf ya’ di dalam lafadz “agibin” adalah bentuk bahasa yang sedikit berlaku, sedangkan yang lebih banyak adalah membuang huruf ya’.

 

Istihadiah, yakni darah istihadah adalah darah yang keluar dari vagina perempuan di selain hari-hari keluarnya darah Haid dan nifas, bukan dalam keadaan sehat.

 

Adapun batas minimal masa Haid adalah  sehari semalam, artinya ukuran sehari semalam, yakni dua puluh empat jam secara : bersambung yang biasa -tidak harus darah keluar dengan derasdi dalam haild.

 

Sedangkan batas maksimal masa Haid adalah lima belas hari lima belas malam.

 

Jika darah keluar melebihi masa tersebut, maka disebut dengan darah istihadah.

 

Adapun masa umum-nya darah Haid yang  sering terjadi adalah enam atau tujuh hari. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah riset/penelitian (dari imam Syafi’i).

 

Adapun batas minimal masa nifas adalah : lahdhah (waktu sebentar). Yang dikehendaki dengan lahdhah adalah waktu sebentar. Dan awal masa nifas terhitung sejak keluarnya seluruh badan bayi.

 

Sedangkan batas maksimal masa nifas adalah enam puluh hari. Dan yang lumrah adalah empat puluh hari. Yang dibuat pegangan ‘ dalam semua itu juga penelitian (dari Imam?“ Syafi’l.

 

Adapun batas minimal masa suci yang memisahkan diantara dua Haid adalah lima belas hari.

 

Dengan perkataannya “pemisah diantara dua haid”, pengarang mengecualikan masa pemisah diantara Haid dan nifas, ketika kita (ulama syafi’yyah) berpendapat dengan qaul al Ashah yang mengatakan bahwa sesungguhnya wanita hamil dapat mengeluarkan darah Haid. Karena sesungguhnya masa suci yang memisahkan Haid dan nifas bisa kurang dari lima belas hari.

 

Dan tidak ada batas maksimal masa suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang seumur hidupnya tidak pernah mengalami menstrusai.

 

Adapun umumnya masa suci disesuaikan dengan umumnya masa Haid. Jika masa Haidnya biasanya enam hari, maka masa sucinya dua puluh empat hari. Atau masa Haidnya biasanya tujuh hari, maka masa sucinya tiga belas hari.

 

Adapun minimal usia seorang wanita dapat mengeluarkan darah Haid ialah sembilan tahun hijriyah atau gomariyah. Dalam sebagian redaksi kitab matan menggunakan bahasa “al jariyah” (wanita muda).

 

Sehingga, kalau ada seorang wanita yang melihat keluar darah sebelum sempurnanya usia sembilan tahun dengan selisih masa yang tidak cukup untuk masa minimal suci dan minimal Haid (sembilan tahun kurang 16 hari kurang sedikit), maka darah tersebut adalah darah Haid. Jika tidak demikian, maka bukan darah Haid.

 

Adapun minimal masa hamil adalah enam bulan lebih lahdhatain (dua waktu sebentar) .. yakni waktu untuk jima’ dan melahirkan. Maksimal masa hamil adalah empat tahun. Masa hamil yang biasa terjadi adalah sembilan bulan. Yang dibuat tendensi dalam hal ini adalah kejadian realita empirik.

 

Ada delapan perkara yang haram sebab Haid dan nifas. Dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “ada delapan perkara yang haram bagi wanita Haid”.

 

Salah satunya adalah sholat fardhu ataupun sunnah. Demikian juga sujud tilawah dan sujud syukur.

Yang kedua adalah puasa, baik puasa fardhu atau sunnah. yang ketiga adalah membaca Al Qur’an.

Dan yang ke empat adalah memegang al Qur’an. Mushaf adalah nama bagi sesuatu yang bertuliskan firman Allah Swt diantara dua sampul kitab al Qur’an. Dan haram membawa mushaf kecuali jika seorang wanita khawatir terhadap mushaf (dari tenggelam, terbakar, terkena najis, dan jatuh di tangan orang kafir).

Yang kelima adalah masuk masjid bagi wanita yang sedang Haid jika Ia khawatir darahnya menetes yang mengotori masjid.

Yang ke-enam adalah thawaf, baik thawaf fardhu atau sunnah.

Yang ke tujuh adalah melakukan hubungan biologis. Bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar deras, maka disunnahkan bersedekah satu dinar (uang seharga 4,25 gram emas). Dan bagi orang yang wathi’ di waktu darah keluar tidak deras, maka disunnahkan bersedekah setengah dinar (uang seharga 2, 12 1/2 gram emas).

 

Yang ke delapan adalah bersenang-senang dengan anggota wanita Haid yang berada diantara pusar dan lutut.

 

Sehingga tidak haram bersenang-senang pada pusar dan lutut, dan pada anggota badan yang , berada di atas pusar dan lutut menurut pendapat yang dipilih di dalam kitab syarh al Muhadzdzab.

 

Kemudian pengarang menjelaskan keterangan yang seharusnya lebih tepat dijelaskan di bab  sebelumnya, yakni fasal “hal-hal yang mewajibkan mandi”.

 

JUNUB

Beliau berkata, “ada lima perkara yang haram bagi orang yang junub”.

  1. Salah satunya adalah sholat fardhu atau sunnah.
  2. Yang kedua adalah membaca Al Qur’an, yakni yang tidak dihapus bacaannya, baik satu ayat ataupun satu huruf, baik membaca secara pelan-pelan ataupun keras. Dikecualikan dengan Al Qur’an, adalah kitab Taurat dan Injil. Sedangkan dzikiran yang terdapat di dalam Al Qur’an, maka halal dibaca tidak dengan tujuan membaca Al Qur’an.
  3. Yang ketiga adalah menyentuh mushaf, terutama membawanya.
  4. Yang ke empat adalah thowaf, baik fardhu atau sunnah.
  5. Yang ke lima adalah berdiam diri di masjid bagi orang junub yang muslim.

Kecuali karena darurat, misalnya orang yang mimpi basah keluar sperma di dalam masjid dan dia sulit keluar dari masjid karena khawatir pada diri sendiri atau hartanya.

Adapun lewat di dalam masjid tanpa berdiam diri, maka hukumnya tidak haram, bahkan tidak makruh bagi orang junub menurut pendapat al Ashah.

Sedangkan mondar-mandir di dalam masjid bagi orang yang junub hukumnya seperti berdiam diri di dalam masjid, yakni haram. Dikecualikan dengan masjid adalah madrasah madrasah dan pondok pesantren.

HADATS KECIL

Kemudian pengarang juga memberikan keterangan susulan tentang hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil. Beliau berkata, haram bagi orang yang memiliki hadats kecil untuk melakukan tiga perkara.

1) sholat, 2) thowaf, 3) memegang dan membawa mushaf.

Demikian juga haram memegang dan : membawa kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf.

Dan hukumnya halal membawa mushaf beserta barang-barang lain, dan juga kitab : tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada  Al Qur’annya, juga al Qur’an yang berada di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qur’an.

Seorang anak yang sudah tamyis yang mempunyai hadats, tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan mengaji dan belajar Al Our an.

 

MUHIMMAT DALAM BAB HAID, NIFAS DAN ISTIHADAH

 

  1. Hukum Belajar Ilmu Haid bagi Wanita MI

 

Wajib bagi seorang perempuan untuk belajar ilmu yang dibutuhkan dari hukum-hukumnya haidt, istihadloh dan nifas.

 

  1. Makruh Mengkonsumsi Obat Pencegah Darah Haid

 

(Masalah) Apabila seorang wanita mengkonsumsi obat untuk mencegah darah Haid atau menyedikitkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan putus keturunan atau menyedikitkannya, namun apabila sampai mengakibatkan hal tersebut maka hukumnya haram.

 

  1. Pada Saat Shalat, Darah Istihadhoh Berhenti

 

Apabila seorang wanita yang keluar darah istihadhah pada saat melakukan shalat, lalu darahnya berhenti keluar, maka dalam hal ini ada dua pendapat:

1) Menghukumi tidak batal shalatnya, dengan dianalogikan pada orang yang bertayammum, artinya ketika orang yang tayamum melihat air disaat melakukan shalat, maka sholatnya tidak batal.

2) Menghukumi batal shalatnya sebab ia mempunyai kewajiban bersuci dari hadats dan najis, sementara ia tidak melakukannya, padahal ia mampu melakukannya,

 

  1. Batasan Haram Diam di Dalam Masjid

 

Imam Ibnu Hajar berkata, apakah batasan Muktsu itu sebagaimana muktsy dalam beri’tikaf yang melebihi kadar waktu tuma’ninah, atau minimal wakty yang bisa menghasilkan tuma’ninah, karena muktsu itu hukumnya lebih berat, Semuanya itu masih dimungkinkan. Namun batasan yang kedua itu lebih agroh (batasan yang lebih mendekati kebenaran).

 

  1. Orang Haid Membawa Kitab Figh

 

Apabila orang yang berhadats, junub atau wanita aidI menyentik atau membawa kitab dari kitab-kitab figh atau kitab-kitab ilmu lainnya, dan di dalamnya terdapat tulisan ayat al-Guran nya, -Maka menurut madzhab yang shohih hukumnya diperbolehkan.

 

  1. Siasat Wanita Haid Agar Tidak Haram Membaca al-Guran

 

Bahwasannya bagi mereka yang mempunyai hadats besar (wanita haid), apabila ia bermaksud membaca Al-Qur’an saja, atau bersamaan tujuan yang lain. semisal Berdzikir dan semacamnya maka hukumnya diharamkan. Andaikan bertujuan berdzikir saja, atau berdo’a, atau mengharap barokah, atau menjaga hafalan, atau tanpa ada tujuan apapun, maka hukumnya tidak haram.

 

  1. Mustahadhah Hukumnya Sama dengan Orang Yang Beser

 

Istihadloh (darah penyakit) itu hukumnya sama seperti beser Tadi ia tidak dilarang melakukan aktifitas yang tidak boleh dilakukan oleh wanita Haid. Maka wanita istihadloh wajib mensucikan farjinya, menyumbat dan membalutnya sesuai dengan syarat-syarat (yang telah ditentukan).

 

  1. Wanita Haid Tidak Dilarang Memasak, Cuci Baju DII.

 

Tidak diharamkan atas wanita Haid mendatangi orang yang mengfiadapi kematian. Dan tidak dimakruhkan pula menyentuh sesuatu yang dimasak atau yang lainnya, dan memasaknya, serta mencuci pakaian.

 

  1. Alasan Larangan Mensetubuhi Istri Sebelum Mandi Besar

 

Imam Al-Ghozdli telah menyampaikan, sesungguhnya berhubungan badan dengan wanita sebelum mandi besar, itu bisa menyebabkan penyakit kusta terhadap anaknya. Dan menurut pendapat lain, pada orang yang mengumpulinya juga.

 

  1. Minum Obat Agar Haid

 

Apabila perempuan meminum obat kemudian mengeluarkan darah haiah, maka tidak wajib sama sekali baginya untuk menggodo’ shalat, begitu juga jika ia mengeluarkan darah nifas.

 

  1. Anjuran Tidak Memotong Kuku & Rambut

 

Barang siapa yang berkewajiban mandi besar, maka baginya disunnahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, sekalipun berupa darah, rambut, kuku sehingga ia mandi, karena semua bagian manusia itu akan kembali padanya kelak di akhirat.