Fardhu-Fardhu Mandi


(Fasal) fardlunya mandi ada tiga perkara.

Satu:
Sedangkan salah satunya adalah berniat. Maka orang yang junub berniat menghilangkan .. hadats jinabah, menghilangkan hadats besar atau niat-niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, berniat menghilangkan hadats haidl atau hadats nifas. Dan berniat dilakukan harus bersamaan dengan permulaan fardlu, yakni permulaan bagian badan yang dibasuh, baik dari badan bagian atas ataupun bagian bawah.

Sehingga, jika ia melakukan niat setelah membasuh bagian badan, maka wajib mengulangi basuhan bagian badan tersebut.

Kedua:
Adapun fardiu mandi besar yang kedua adalah menghilangkan najis jika terdapat di tubuhnya, yakni tubuh orang yang melakukan mandi besar.

Dan hal ini (menghilangkan najis) adalah pendapat yang diunggulkan (tarjih) oleh imam ar Rafi’i. Dan berdasarkan pendapat ini, maka satu basuhan tidak mencukupi untuk menghilangkan hadats dan najis secara sekaligus.

Imam An Nawawi men-tarjih (menguatkan) bahwa satu basuhan sudah dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus.

Adapun yang dimaksud Pendapat imam an Nawawi ini adalah ketika najis yang berada di .. badan adalah najis hukmiyah?

Sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah’?, maka wajib melakukan dua basuhan untuk menghilangkan najis dan hadats besar.

Ketiga:
Adapun fardlu mandi besar yang ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh rambut dan 2 kulit badan.

Dan di dalam sebagian redaksi kitab matan diungkapkan dengan bahasa “ushul (pangkal)” sebagai ganti dari bahasa “jami’ (seluruh)”.

Dan tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut selain kepala, dan tidak ada perbedaan antara rambut yang tipis dan yang lebat.

Sedangkan rambut yang dikelabang, apabila air tidak bisa sampai ke bagian dalamnya kecuali dengan dilepas kelabangnya, maka hukumnya wajib untuk melepas rambut kelabangnya. Adapun yang dikehendaki dengan kulit adalah kulit bagian luar.

Dan wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong dan cela-cela badan.

Dan wajib menyampaikan air ke bagian di bawah kulupnya orang yang memiliki kulup (belum disunnat). Dan mengalirkan air kebagian vagina perempuan yang nampak di saat duduk berjongkok untuk membuang hajat.

Dan diantara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (Bol : jawa). Karena sesungguhnya bagian itu nampak saat membuang hajat sehingga “ termasuk dari badan bagian luar.

 

MUHIMMAT DALAM BAB FARDLU-FARDLUNYA MANDI

1, Niatnya Orang yang Beser Mani (Silisil Mani)

Sesungguhnya wajib atas orarig yang selalu mengeluarkan air sperma (Salitsil Mani) untuk berniat sesamanya Al-Istibahah (niat agar diperbolehkan melaksanakan shalat), karena berniat mandi menghilangkan hadats atau niat mandi karena bersuci dari hadats itu tidak boleh.

  1. Boleh Satu Mandi Dengan Dua Niat

Barang siapa yang berkewajiban mandi janabat, haidl atau nifas dan mandi sunnah hari jum’at, atau mandi karena untuk menjalankan shalat “led dengan diniati ke-dua-duanya sekaligus, maka keduanya sudah sah.

  1. Mandi Besar juga Menghilangkan Hadats Kecil

Apabila seseorang mempunyai hadats kecil dan junub secara bersamaart: maka kewajiban mandi yang dilakukannya dapat mencukupi dari menghilangkan hadats besar dan kecil, sekalipun ia tidak berniat menghilangkan hadast kecil.

 

4, Hidung & Mulut Tidak Wajib Dibasuh Saat Mandi

Mulut dan hidung adalah bagian anggota bathin (yang tidak wajib dibasuh) manakala dihubungkan dengan kewajiban mandi, berbuka puasa dan sesamanya, tidak dalam masalah najis.

  1. Bol yang Keluar Saat Mandi Junub

Sesungguhnya seseorang yang menderita penyakit bawasir (Jawa: Penyakit Bol), maka apabila bolnya keluar saat mandi jinabah ia tidak wajib membasuh bolnya, dan hanya wajib membasuh kotorannya saja.