Yang Mewajibkan Mandi


Pasal: Membicarakan tentang hal-hal yang menyebabkan harus mandi.

Kata “mandi” menurut bahasa ialah mengalirnya air pada sesuatu (baik badan maupun yang lainya) secara mutlak (baik dengan niat atau tidak disertai dengan niat). Kata “mandi”, menurut bahasa ialah mengalirkan air pada sesuatu (baik dibadan maupun lainya) secara mutlak (baik dengan niat atau tidak disertai dengan niat).

Adapun pengertian mandi menurut tinjauan syara’, ialah mengalirkan air pada seluruh (anggota) badan disertai dengan niat yang dikhususkan (sesuai dengan apa yang menyebabkan orang itu mandi).

Bahwa perkara yang menyebabkan seseorang harus mandi itu ada 6 (enam) perkara. Tiga diantaranya sama-sama terdapat pada diri kaum laki-laki dan kaum perempuan. Yaitu :

1. Bertemunya dua alat kelamin. Tentang hal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud ialah, bertemunya dua kemaluan lantaran seseorang yang bernyawa dengan jelas ia memasukkan ujung (penis) dzakarnya secara sempurna (keseluruhan), atau hanya kira-kira ujung kemaluaan bagi orang yang terpotong (buntung) alat kelaminnya, kedalam liang kemaluan (vagina) perempuan yang (liang vaginanya) kemasukkan dzakar itu, sebab yang telah tersebut diatas tadi (penis dzakar) telah masuk. Adapun orang yang tidak bernyawa (yang sudah dimandikan) tidak perlu mandi untuk yang kedua Kalinya) sebab ada dzakar yang masuk ke liang vaginanya. Dan sementara orang yang memiliki dua alat kelamin ia tidak wajib mandi karena ia memasukkan penis dzakarnya (Keluang vagina), atau sebab vaginanya kemasukkan penis dzakar.

2. Dan diantara hal yang sama terdapat pada kaum laki-laki dan kaum perempuan ialah, keluarnya air mani (sperma) dari (diri) seseorang, tanpa ada (upaya) untuk memasukkan penis dzakar, walaupun sprema yang keluar itu sedikit, seperti (hanya) setetes, dan meskipun ia berupa warna darah. Juga walaupun sperma yang keluar itu disebabkan oleh bersenggama atau oleh sebab yang lain, baik orang yang keluar itu dalam keadaan sadar (tidak tidur) atau dalam keadaan tidur, baik disertai rasa syahwat atau tidak, hal mana dilakukan menurut cara yang wajar, lalu karenannya keluarlah air maninya.

3. Dan diantaranya yang sama-sama terdapat pada laki-laki dan perempuan ialah, mati kecuali mati syahid.         (Jadi, orang yang mati wajib dimandikan kecuali orang yang mati syahid).

 

Adapun yang tiga (dari enam hal yang menyebabkan wajib mandi) ialah, khusus terdapat pada (diri) kaum wanita, yaitu:

1. Haid: yaitu keluarnya darah dari seorang perempuan yang sudah mencapai usia 9 tahun.

2. Yaitu keluarnya darah (dari seorang perempuan), beriringan sehabis ia melahirkan anak. Maka keluarnya darah bukan nifas ini, hal yang mewajibkan mandi secara pasti (tanpa ada perselisihan antar ulama dan hukum wajib).

3. Melahirkan (seorang anak) yang dibarengi dengan basah basah, itu mewajibkan (ia harus) mandi, secara pasti (tidak ada perselisihan antar ulama fiqih). Sedang, melahirkan yang tidak terdapat (disertai) basah basah, menurut pendapat yang tershahih, mewajibkan seseorang itu harus mandi.

 

MUHIMMAT DALAM BAB HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI BESAR

 

  1. Operasi Caesar Masih Mewajibkan Mandi

 

Apabila seorang wanita melahirkan dari selain jalan yang biasa (vagina) seperti operasi Caesar, maka ia wajib mandi besar.

 

  1. Wanita yang Melahirkan Bayi Kembar dan Wanita Keguguran

 

Termasuk perkara yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, sekalipun salah satu dari bayi kembar, maka wajib baginya untuk mandi besar disebabkan melahirkan salah satu dari bayi kembar, dan mandinya dianggap sah sekalipun belum lahirnya bayi yang lain. Jika melahirkan bayi yang kedua, maka wanita tersebut wajib mandi lagi. Sebagaimana hukum melahirkan dalam hal kewajiban mandi adalah keguguran anak.

 

  1. Tiga Hukum Setelah Keguguran

 

Kesimpulan, Sesungguhnya gumpalan darah dan sepotong daging yang keluar dari seorang perempuan itu hukumnya sama seperti melahirkan anak dalam tiga hal:

1) Membatalkan puasa dengan sebab salah satu dari keduanya.

2) Wajib mandi.

3) Dan darah yang keluar setelah keluarnya daging dan gumpalan tersebut dinamakan darah nifas.

 

  1. Setelah Mandi Keluar Sperma Lagi

 

Apabila sperma dari persetubuhan wanita keluar dari duburnya setelah ia mandi besar, maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandinya, kecuali apabila wanita tadi merasakan syahwatnya ketika disetubuhi. Dan bila wanita Itu tidak merasa syahwat, semisal wanita yang masih kecil, atau memiliki syahwat, akan tetapi tidak merasakannya, semisal, wanita itu disetubuhi pada waktu tidur, maka tidak perlu mengulang mandinya.