Kelima: Sebagaimana nomer terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu, ialah menyetuh alat kelamin anak Adam (manusia) dengan bagian dalamnya telapak tangan baik alat kelaminnya sendiri atau alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki-laki atau orang perempuan, (juga) baik dia anak kecil atau orang dewasa, (juga) baik dia masih bernyawa atau sudah mati. Adapun kata-kata “anak Adam”, menurut keterangan yang terdapat di sebagian redaksi mata, digugurkan (ditiadakan). Demikian juga ditiadakan, ucapan mushannif : “Dan menyentuh lingkaran dubur anak anak Adam dapat merusak wudhu menurut qaul Jadid.” Menurut qaul qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudhu. Adapun yang dimaksud dengan “lingkaran dubur”, ialah tempat yang berlubang yang menembus (kedalam). Sedangkan yang dimaksud dengan “bathinil kaffi ( bagian dalam telapak tangan),itu berarti (logikanya) terkecualikan bagian muka (atas) telapak tangan bagian pinggir telapak tangan , bagian ujung telapak tangan, bagian ujung jari-jari dan bagian yang ada diantara jari jari oleh karena itu, semua tersebut tadi, (ketika) telah bersentuhan dengan sedikit menekan, tidak dapat membatalkan wudhu.