4. Sentuhannya seseorang laki-laki terhadap orang perempuan lain yang bukan muhrimnya


Keempat : sentuhannya seseorang laki-laki terhadap orang perempuan lain yang bukan muhrimnya, walaupun perempuan itu tak bernyawa (mati). Adapun yang dimaksud dengan seorang laki-laki dan seorang perempuan ialah, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mana mere ke a sudah sampai ke batas bersyahwat (menimbulkan syahwat) menurut ukuran standar masyarakat umum. Sedang yang dimaksud dengan “orang yang ada hubungan mahram “, ialah orang yang haram dinikahinya karena ada hubungan nasab, atau hubungan sesusuan, atau hubungan mertua. (Sentuhan yang membatalkan wudhu itu ketika dilakukan tanpa pemisah antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang tersentuh). Adapun ucapan mushannif : ” Tanpa memakai pemisah (sentuhan secara langsung) “. Itu artinya (logikanya) mengecualikan hal sentuhan dilakukan dalam keadaan demikian, tidak dapat merusak wudhu (tidak batal).