Kedua: Yaitu tidur pada posisi (dimana) pantat tidak menetap di atas tanah yang dia duduk diatasnya. Dan keterangan yang terdapat di sebagian redaksi matan, ada tambahan : “Menetap diatas tanah dimana orang itu duduk”. Bahwa kata-kata “diatas tanah”, itu bukan hal yang mengikat ( jadi seandainya duduk itu diatas kendaraan yang bisa saja disamakan dengan orang yang duduk diatas tanah sebagaimana yang tersebut tadi). Kata-kata “menetapkan pantat, tidak bergeser “, itu berarti (logikanya) bisa mengecualikan hal tidurnya seorang yang dalam keadaan berdiri, tidak menetapkan (pantatnya) biar tidak bergeser. Atau (juga) orang yang tidur dengan posisi berdiri, atau dengan posisi terlentang walaupun ia menetapkan pantatnya diatas tanah (tempat tidur) biar tidak bergeser dari tempat dimana dia tidur. (Jadi yang semacam ini, semuanya bisa membatalkan wudhu).