Pasal : Membicarakan tentang beberapa perkara yang merusak (membatalkan) wudhu, yaitu yang biasa disebut (juga) dengan sebab-sebabnya hadats. Adapun perkara yang merusak wudhu itu ada 5 perkara :
Pertama : (sebab) adanya sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan,yaitu qubul (Jalan depan seperti alat kelamin) dan dubur (jalan belakang seperti lubang yang mengeluarkan kotoran waktu buang air besar), hal mana keluar dari seseorang yang telah melakukan wudhu, dia dalam keadaan hidup, dan (yang keluar itu) jelas. Baik yang keluar itu hal biasa seperti air kencing dan kotoran buang air besar, atau hal yang jarang terjadi (langka) seperti darah dan batu kecil ( kerikil), baik yang berupa barang najis seperti contoh-contoh ini tadi. Atau berupa barang yang suci, seperti ulat (cacing/kermi), kecuali air sperma (mani) yang keluar dari seseorang yang telah berwudhu, sebab dia bermimpi (sewaktu tidur) dia dalam keadaan duduk yang kedua pantatnya tidak bergeser dari tanah (tempat) dimana ia sedang duduk. Maka dalam hal semacam ini, wudhunya tidak batal. Adapun orang yang “musykil” (orang yang memiliki dua alat kelamin), maka utuhnya hanya bisa rusak (batal), sebab adanya sesuatu yang keluar dari dua alat kelaminnya secara bersamaan (keseluruhan kedua-duanya).
Kedua: Yaitu tidur pada posisi (dimana) pantat tidak menetap di atas tanah yang dia duduk diatasnya. Dan keterangan yang terdapat di sebagian redaksi matan, ada tambahan : “Menetap diatas tanah dimana orang itu duduk”. Bahwa kata-kata “diatas tanah”, itu bukan hal yang mengikat ( jadi seandainya duduk itu diatas kendaraan yang bisa saja disamakan dengan orang yang duduk diatas tanah sebagaimana yang tersebut tadi). Kata-kata “menetapkan pantat, tidak bergeser “, itu berarti (logikanya) bisa mengecualikan hal tidurnya seorang yang dalam keadaan berdiri, tidak menetapkan (pantatnya) biar tidak bergeser. Atau (juga) orang yang tidur dengan posisi berdiri, atau dengan posisi terlentang walaupun ia menetapkan pantatnya diatas tanah (tempat tidur) biar tidak bergeser dari tempat dimana dia tidur. (Jadi yang semacam ini, semuanya bisa membatalkan wudhu).
Ketiga : Hilang akalnya, maksudnya tidak sadarkan diri sebab mabuk, sakit, gila atau sakit ayan atau karena sebab-sebab yang lain.
Keempat : sentuhannya seseorang laki-laki terhadap orang perempuan lain yang bukan muhrimnya, walaupun perempuan itu tak bernyawa (mati). Adapun yang dimaksud dengan seorang laki-laki dan seorang perempuan ialah, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mana mere ke a sudah sampai ke batas bersyahwat (menimbulkan syahwat) menurut ukuran standar masyarakat umum. Sedang yang dimaksud dengan “orang yang ada hubungan mahram “, ialah orang yang haram dinikahinya karena ada hubungan nasab, atau hubungan sesusuan, atau hubungan mertua. (Sentuhan yang membatalkan wudhu itu ketika dilakukan tanpa pemisah antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang tersentuh). Adapun ucapan mushannif : ” Tanpa memakai pemisah (sentuhan secara langsung) “. Itu artinya (logikanya) mengecualikan hal sentuhan dilakukan dalam keadaan demikian, tidak dapat merusak wudhu (tidak batal).
Kelima: Sebagaimana nomer terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu, ialah menyetuh alat kelamin anak Adam (manusia) dengan bagian dalamnya telapak tangan baik alt kelaminnya sendiri atau alat kelamin orang lain. Baik dia orang laki-laki atau orang perempuan, (juga) baik dia anak kecil atau orang dewasa, (juga) baik dia masih bernyawa atau sudah mati. Adapun kata-kata “anak Adam”, menurut keterangan yang terdapat di sebagian redaksi mata, digugurkan (ditiadakan). Demikian juga ditiadakan, ucapan mushannif : “Dan menyentuh lingkaran dubur anak anak Adam dapat merusak wudhu menurut qaul Jadid.” Menurut qaul qadim, menyentuh lingkaran dubur anak Adam tidak membatalkan wudhu. Adapun yang dimaksud dengan “lingkaran dubur”, ialah tempat ya g berlubang yang menembus (kedalam). Sedangkan yang dimaksud dengan “bathinil kaffi ( bagian dalam telapak tangan),itu berarti (logikanya) terkecualikan bagian muka (atas) telapak tangan bagian pinggir telapak tangan , bagian ujung telapak tangan, bagian ujung jari-jari dan bagian yang ada diantara jari jari oleh karena itu, semua tersebut tadi, (ketika) telah bersentuhan dengan sedikit menekan, tidak dapat membatalkan wudhu.