Istinja


Pasal : Membicarakan tentang Istinja’ (bersuci Sehabis buang air besar) dan tata krama Orang buang air besar.

Kata “Istinja’ ” berasal dari ungkapan : (من نجوت الشئ) artinya: Saya memotong sesuatu. jadi seolah-olah orang yang hendak bersuci sehabis buang air besar itu,sedang memotong (menghilangkan) kotoran yang terdapat pada dirinya.

Hukum istinja itu wajib sebab (apabila) keluarnya air kencing dan kotoran sewaktu buang air besar (istinja’ itu) harus memakai air atau batu (Kalau tidak ada air) dan apa saja yang sejenis dengan batu,yaitu setiap benda keras yang suci lagi bisa (berfungsi) untuk menghilangkan najis, (juga benda itu) tidak berupa benda yang terhormat (sejenis makanan). tetapi yang lebih baik (afdlal) Apabila seseorang beristinja hendaklah menggunakan beberapa batu dahulu kemudian menyusulnya (diulangi) lagi Untuk yang kesekian kalinya dengan air. Dan yang wajib (dalam hal istinja ini), ialah melakukannya dengan 3 kali usapan walaupun dengan menggunakan sebuah batu yang mempunyai 3 sudut. (Namun demikian) diperbolehkan (sah saja),bagi orang yang hendak bersuci sehabis berak,menggunakan cukup air saja atau tiga batu yang bisa membersihkan tempat kotoran.bahwa boleh hanya menggunakan 3 buahbatu itu, apabila tempat kotoran itu bisa dibersihkan dengannya.sedang, apabila 3 Buah Batu tadi tidak mampu menghilangkan najis dari tempatnya,maka harus menambah lagi (lebih dari 3 Buah Batu) hingga najisnya (benar-benar) bisa dihilangkan. dan sehabis semua najis najis itu bersih,disunnahkan mengulang untuk yang ketiga kalinya (dibikin tidak genap, Jadi kalau sudah 4 kali baru bersihnya ditambah 1 kali menjadi lima). Adapun apabila seseorang tadi bermaksud hendak menggunakan salah satu sajadari keduanya yang tersebut tadi (air dan batu),maka menggunakan air (sewaktu istinja’) lebih baik.sebab air itu bisa (benar-benar) menghilangkan najisitu sendiri dan (sekaligus)menghilangkan bekas-bekas nya.

syarat-syarat beristinja’menggunakan batu ialah,ndak lah jangan sampai najis yang keluar tadi menjadi kering. Dan (juga) tidak boleh najis itu berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain yang bukan tempat keluarnya najis tersebut.dan (juga)Tata tempat keluarnya najis tadi tidak boleh terkena najis yang lain (yang bukan kotoran berak).maka oleh karenanya,.apabila satu syarat saja dari sekian banyak syarat yang tersebut tadi tak terpenuhi, maka wajib (beristinja’)dengan menggunakan air.

Dan wajib menghindari,bagi orang yang hendak mendatangi hajatnya (kencing atau berak), jangan sampai menghadap ke arah kiblat,yang kini dikenal dengan nama Ka’bah. Dan (juga) dilarang membelakanginya sewaktu (kencing atau berak) berada di tanah lapang, apabila antara dia (orang kencing atau berak) tadi tidak ada tabir (tutup yang beruku tapi lo takdirran 2/3 dzira’ke ke atas).atau ada tabir tetapi tidak mencapai (tingginya) 2/3 dzira’ atau juga ada tabir yang setinggi 2/3 dzira’ (tetapi) jauh dari tempat orang yang berak atau kencing tersebut, (jaraknya) lebih dari 3 dzira’dengan (standar ukuran) dzira’nya orang kebanyakan (orang umum). Demikianlah sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama ahli fiqih.

Adapun (kencing dan berak) disebuah bangunan, dalam hal ini sama ketentuannya dengan yang berlaku di tanah lapang, ya situ syarat syarat yang tersebut di depan. Kecuali,bangunan itu khusus disetiakan untuk kencing dan berak. Maka (semacam WC)ini tidak haram hukumnya apabila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut).bahwa kata-kata kamu”kiblat yang sekarang ini”,itu berarti mengecualikan kiblat pada zaman awal keislaman, seperti “Baitul Maqdis”. Jadi, ( kalau kiblat yang ini) baik menghadapinya atau membelakangi nya ( sewaktu berak dan kencing), maka hukumnya (cuma) makruh.

Stand sebaiknya menghindar sebagai kata krama bagi orang yang mendatangi hajat, yaitu kencing dan berak, jangan Sampai (berak atau kencing) di air yang diam tidak mengalir, maka makruh hukumnya dalam hal air yang sedikit, (jadi) bukan pada air yang banyak. Tetapi, Yang Lebih baik (walaupun air ltu banyak) hendaknya (berusaha) Menghindar (Jangan Sampai kencing dan berak) di air yang diam tidak mengalir. Tentang Keharaman kencing atau berak di air Yang Sedikit, oleh (Imam Nahwawi cenderung Mengharamkan). Dan juga hendaklah menghindari, jangan kencing atau berak ditempat bawah pohon yang masih berbuah, (baik) sewaktu pohon sedang berbuah atau tidak.

Dan (juga) hendaklah menghindari, menjauhi melakukan apa yang tersebut diatas (yakni kencing dan berak) di Jalan (raya) yang biasa dilewati oleh manusia. Dan (juga) hendaklah menghindari, Jangan kencing atau berak ditempat yang teduh diwaktu musim kemarau, dan (juga) hendaklah menghindar, menjauhi tempat liang yang ada ditanah, yaitu tanah yang (berlubang berbentuk) menurun lagi bulat. Adapun kata “Atsaqaf”, menurut redaksi yang ada dikirab lain ditiadakan (gugur). Sebagaimana cara untuk bertata kerama, sewaktu berak atau kencing hendaklah orang yang mendatangi hajat itu, tidak berbicara ( hal-hal) yang tidak dibutuhkan. Sedang apabila memang terdorong oleh suatu kebutuhan untuk berbicara, seperti orang yang melihat ada seekor ular yang hendak memangsa manusia, maka ketika keadaan seperti itu tidak dimakruhkan berbicara.

Dan (juga) tidak diperbolehkan menghadap atau membelakangi matahari dan bulan. Maksudnya makruh hukumnya bagi orang yang sedang berak atau kencing, menghadap atau membelakangi matahari dan bulan. Tetapi Imam an-Nawawi didalam kitab Ar-Raudlah dan Syarah kitab Al Muhadzab berpendapat : ” bahwa membelakangi matahari dan bulan (sewaktu kencing atau berak) hukumnya tidak makruh.” Dan (tetapi) Imam Nawawi didalam Syarah kitab Al-Wasith beliau berpendapat: “I bahwa (antara) meninggalkan membelakangi matahari dan bulan, sama saja. Jadi, dalam hal ini hukumnya mubah.” Dan beliau (juga) berkata didalam kitab Al-tahqiq : “bahwa hukum makruhnya menghadap matahari dan bulan itu tidak terdapat hukum asalnya.” Adapun kata-kata penulis kitab ” tidak boleh menghadap dan seterusnya,” itu gugur (ditiadakan) menurut sebagian keterangan dalam mantan.