Sebagaimana yang telah kami terangkan (seperti membasuh muka sekaligus disertai dengan niat, lalu disusul urutan berikutnya dan seterusnya). Jadi, kalau orang yang berwudhu lupa akan tata tertib, maka tidak cukup (tidak sah) wudhunya, serentak hanya sekali basuhan dengan seizin orang yang wudhu tadi, maka yang hilang (hanya) hadats bagian wajah saja (ia baru dianggap membasuh muka saja).