Adapun batas-batasnya (wajah yang harus dibasuh), dari atas kebawah mulai dari tumbuhnya rambut kepala menurut ukuran umumnya orang, hingga sampai pada bagian bawah, dimana kedua tulang itu permulaanya (bagian awalnya) berkumpul (bertemu) didagu, sesang oada bahian akhirnya ada (disekitar) telinga. Adapun batas lebar ya (muka), yaitu batas antara kedua telinga ( mulai dari telinga kanan hinga sampai pada telinga kiri.
Dan apabila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh, baik rambut itu jarang-jarang atau lebat, maka wajib membasuhnya hingga air sampai pada kulit yang ada pada bagian bawahnya rambut (dimana rambut itu tumbuh). Adapun jenggot laki-laki yang (tumbuh) lebat, sekiranya orang yang berbicara buka kurung (di depannya) tak dapat melihat kulitnya dari selah selah jenggot, maka cukuplah membasuh pada bagian muka yang tampak saja.
Jadi berbeda dengan jenggot yang tumbuh jarang-jarang (tipis), yaitu sekiranya orang yang berbicara (di depannya), itu dapat melihat kulitnya, maka dalam hal ini wajib membasuhnya hingga air itu sampai ke bagian kulit. Dan dan (persoalan tersebut) berbeda pula dengan jenggotnya orang perempuan dan orang banci, maka (dalam hal ini) wajib bagi mereka membasuh jenggotnya sampai air itu mengenai pada bagian kulit mereka, walaupun jenggotnya tumbuh lebat. Dan di samping harus membasuh wajah, (itu berarti) harus membasuh pula sebagian dari kepala, leher, dan bagian-bagian yang ada di bagian bawah dagu (seperti kerongkongan, bagian disekitar kedua telinga sebab hal ini termasuk yang membuat sempurnanya pembasuhan bagian muka).