{"id":88,"date":"2025-03-25T08:20:09","date_gmt":"2025-03-25T08:20:09","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mamum-yang-membaca-amin-dengan-keras\/"},"modified":"2025-03-25T08:20:09","modified_gmt":"2025-03-25T08:20:09","slug":"mamum-yang-membaca-amin-dengan-keras","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mamum-yang-membaca-amin-dengan-keras\/","title":{"rendered":"Ma\u2019mum yang Membaca Amin dengan Keras"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa disunahkan membaca \u201cAmin\u201d bagi setiap orang salat yang telah selesai membaca surat al-F\u00e2tihah. Dalam hal ini sama saja, antara imam dan ma\u2019mum; antara orang yang salat berjama\u2019ah dan salat sendiri; antara laki-laki dan perempuan; antara orang dewasa dan anak kecil; antara salat berdiri, duduk, dan berbaring. Pembacaan \u201cAmin\u201d tetap disunahkan bagi orang yang selesai membaca surat al-F\u00e2tihah, baik dalam salat maupun di luar salat. Hanya saja, pembacaan \u201cAmin\u201d di saat salat lebih disunahkan lagi.[1]<\/p>\n<p>Tidak ada perbedaan pendapat juga antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa \u201cAmin\u201d dibaca pelan pada salat yang bacaannya pelan, dan anjuran bagi imam agar membaca \u201cAmin\u201d dengan keras pada salat yang bacaannya dikeraskan. Adapun bagi ma\u2019mum, maka ada dua versi pendapat mengenai hal ini.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> ma\u2019mum dianjurkan membacanya dengan keras. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh \u2018Atha\u2019 bin az-Zubair. Ia berkata, \u201cSaya mendengar para imam, seperti Ibnu az-Zubair dan lainnya, membaca \u2018Amin\u2019 dengan keras. Demikian pula dengan para ma\u2019mum yang ada di belakangnya. Mereka membacanya dengan keras, sehingga terdengar gemuruh bacaan \u2018Amin\u2019 di dalam masjid.\u201d<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cAl-Bukhari menyebutkan riwayat ini dalam kitab Shah\u00eehnya, dari Ibnu az-Zubair secara mu\u2019allaq. Kemudian ia mengutip pernyataan \u2018Atha\u2019 bahwa bacaan \u2018Amin\u2019 adalah doa. Karena itu, Ibnu az-Zubair dan para ma\u2019mumnya membacanya dengan keras, sampai terdengar gemuruh suara \u2018Amin\u2019 di dalam masjid. Kami telah menjelaskan, riwayat al-Bukhari yang mu\u2019allaq, apabila disampaikan dalam redaksi yang pasti, maka dianggap sebagai riwayat yang shahih, baik oleh al-Bukhari sendiri maupun oleh ulama ahli hadis lainnya.\u201d[2]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> ma\u2019mum tidak perlu membaca \u201cAmin\u201d dengan keras, karena bacaan itu termasuk dzikir yang disunahkan dalam salat, sehingga ma\u2019mum tidak perlu membacanya dengan keras, seperti halnya mengucapkan takbir.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm,[3] Imam Syafi\u2019i menyatakan, \u201cApabila imam telah selesai membaca surat al-F\u00e2tihah, maka ia mengucapkan \u2018\u00c2m\u00een,\u2019 dan ia dianjurkan untuk membacanya dengan keras agar dapat diikuti oleh orang-orang yang berada di belakangnya. Apabila imam telah mengucapkannya, maka para ma\u2019mum boleh membacanya dan memperdengarkan bacaan itu ke dalam hatinya masing-masing (pelan). Saya tidak menganjurkan untuk membacanya dengan keras. Namun, jika mereka membacanya dengan keras, maka hal itu tidak berpengaruh apa-apa (tidak membatalkan salat).\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Catatan<\/strong><\/p>\n<p>Demikianlah, para pemuka madzhab Syafi\u2019i mengunggulkan pendapat Madzhab Qad\u00eem atas Madzhab Jad\u00eed dalam masalah ini. Pendapat itulah yang terus diamalkan sampai sekarang. Alasannya, bacaan \u201c\u00c2m\u00een\u201d para ma\u2019mum pada salat Jahriyyah lebih dapat menambah kesemarakan dan kekhusyu\u2019an salat.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III\/331-332.<\/li>\n<li>[2] Ibid., III\/330.<\/li>\n<li>[3] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., I\/109.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa disunahkan membaca \u201cAmin\u201d bagi setiap orang salat yang telah selesai membaca surat al-F\u00e2tihah. Dalam hal ini sama saja, antara imam dan ma\u2019mum; antara orang yang salat berjama\u2019ah dan salat sendiri; antara laki-laki dan perempuan; antara orang dewasa dan anak kecil; antara salat berdiri, duduk, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[229],"tags":[],"class_list":["post-88","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mamum-yang-membaca-amin-dengan-keras"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=88"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/88\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=88"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=88"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=88"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}