{"id":86,"date":"2025-03-25T08:18:47","date_gmt":"2025-03-25T08:18:47","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mendahulukan-salat-isya\/"},"modified":"2025-03-25T08:19:13","modified_gmt":"2025-03-25T08:19:13","slug":"mendahulukan-salat-isya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mendahulukan-salat-isya\/","title":{"rendered":"Mendahulukan Salat \u2018Isya"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa mengerjakan salat pada awal waktu adalah suatu keutamaan, kecuali pada salat zhuhur di saat hari sangat panas. Perbedaaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed terletak pada pelaksanaan salat \u2018isya. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas\u2019ud; ia berkata, \u201cSaya bertanya kepada Rasulullah Saw; \u2018Amalan apakah yang paling utama?\u2019 Beliau menjawab, \u2018Salat tepat pada awal waktu\u2019.\u201d Alasan logisnya: Allah Swt. memerintahkan agar menjaga salat sesuai pada waktunya.[1]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm,[2] Imam Syafi\u2019i menjelaskan, \u201cJika seseorang sudah bisa memastikan munculnya fajar kedua (fajar shadiq), maka mengerjakan salat subuh di waktu gelap (taghl\u00ees) adalah lebih saya sukai, karena taghl\u00ees sesuai dengan anjuran al-Qur\u2019an, didukung dengan hadis-hadis yang shahih, dan sesuai dengan kebiasaan Rasulullah Saw.\u201d<\/p>\n<p>\u201cOrang yang tinggal di rumah, sebaiknya menunaikan salat zhuhur di awal waktu, baik secara berjama\u2019ah maupun sendirian, kecuali pada hari yang sangat panas. Jika panas terasa sangat menyengat, maka sebaiknya salat jama\u2019ah diakhirkan, sampai suasananya terasa lebih sejuk. Hal ini didasarkan pada hadis dari Rasulullah Saw; Sufyan menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Sa\u2019id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah; bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, \u201cApabila hari sangat panas, maka akhirkanlah salat zhuhur; karena teriknya panas berasal dari kobaran api neraka.\u201d[3]<\/p>\n<p>\u201cSalat ashar secara berjama\u2019ah hendaknya dikerjakan sesaat setelah salat zhuhur (yang diakhirkan itu), dengan jedah waktu yang tidak terlalu lama. Bagi orang yang salat sendiri, saya menganjurkan agar salat zhuhur tepat pada awal waktu dan jangan mengakhirkannya.\u201d[4]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menambahkan, \u201cMendahulukan salat maghrib adalah lebih utama, berdasarkan kesepakatan para ulama.\u201d[5]<\/p>\n<p>Adapun mengenai pelaksanaan salat \u2018isya, maka masih ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed. Manakah yang paling utama, mendahulukannya atau mengakhirkannya?<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> mendahulukannya lebih utama, sebagaimana halnya salat-salat lainnya. Alasannya, Nabi Saw. membiasakan salat \u2018isya pada awal waktu. Pendapat ini didukung dengan hadis yang diriwayatkan oleh an-Nu\u2019man bin Busyair, ia berkata, \u201cSaya adalah orang yang paling mengetahui tentang waktu salat \u2018isya. Rasulullah Saw. menunaikannya pada awal waktu.\u201d (HR. Abu Dawud dan at-Tirmdizi dengan sanad yang shahih).[6]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> mengakhirkannya lebih utama.\u00a0 Pendapat ini disampaikan juga oleh Imam Syafi\u2019i dalam versi Madzhab Jad\u00eed melalui iml\u00e2\u2019. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah Saw. bersabda, \u201cSeandainya saya tidak memberatkan umatku, maka saya akan memerintahkan agar mereka mengakhirkan salat \u2018isya, sampai pada pertengahan malam yang ketiga atau sampai tengah malam.\u201d (HR. at-Tirmidzi, katanya hadis ini hasan shahih). Hadis lainnya adalah riwayat Abu Barzah, ia berkata, \u201cRasulullah Saw. mensunahkan agar salat \u2018isya diakhirkan.\u201d (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, \u201cRasulullah Saw. sering mengakhirkan salat \u2019isya.\u201d (HR. Muslim).[7]<\/p>\n<p>Inilah hadis-hadis shahih yang menjelaskan bahwa pengakhiran waktu \u2018isya adalah lebih utama. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya. At-Tirmidzi meriwayatkan pendapat ini dari sejumlah sahabat dan tabi\u2019in.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Catatan<\/strong><\/p>\n<p>Para pemuka madzhab Syafi\u2019i mengunggulkan (tarj\u00eeh) pendapat versi Madzhab Qad\u00eem, yaitu mendahulukan salat \u2018isya. Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cPendapat yang paling shahih dari dua versi itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa mendahulukan salat \u2018isya adalah lebih utama. Para ulama yang menshahihkan pendapat Madzhab Qad\u00eem ini, antara lain: Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019, at-Tajr\u00eed, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughn\u00ee dan at-Tanb\u00eeh, Syeikh Nashr asy-Syasyi dalam kitab al-Mustazhhar\u00ee, dan lainnya. Pendapat ini diikuti dengan pasti oleh Sulaim dalam kitab al-Kif\u00e2yah, al-Muhamili dalam kitab al-Muqni\u2019, al-Jurjani dalam dua karyanya, Syeikh Nashr dalam kitab al-K\u00e2f\u00ee, al-Ghazali dalam kitab al-Khul\u00e2shah, dan asy-Syasyi dalam kitab al-\u2018Umdah. Sementara itu, dalam kitab al-K\u00e2f\u00ee, az-Zubairi mengikuti dengan pasti pendapat yang mengutamakan pengakhiran salat \u2018isya. Pendapat ini dasar hukumnya lebih kuat, karena didasarkan pada hadis-hadis shahih yag telah disebutkan di atas.\u201d<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi tidak menjelaskan alasan diunggulkannya pendapat Madzhab Qad\u00eem. Dalil yang paling kuat yang menjadi sandaran Madzhab Qad\u00eem adalah karena Nabi Saw. membiasakan pelaksanaan salat \u2018isya di awal waktu (ta\u2019j\u00eel). Beliau hanya pernah mengakhirkannya satu malam saja dan Nabi Saw. biasa mengerjakan sesuatu yang utama (mendahulukan salat \u2018isya). Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas\u2019ud, \u201cSalat sebaiknya di awal waktu\u201d adalah hadis lemah, demikian penilaian an-Nawawi terhadap hadis ini. At-Tirmidzi juga menyatakan penilaian yang sama. Karena itu, dalil yang paling tepat adalah hadis yang diriwayatkan oleh an-Nu\u2019man bin Busyair, karena hadisnya shahih.<\/p>\n<p>Para ulama yang setuju mengakhirkan salat \u2018isya menyatakan bahwa hadis-hadis yang menganjurkan salat \u2018isya di awal waktu adalah hadis-hadis lemah. Dalam kitab al-Mughn\u00ee, Ibnu Qudamah menjelaskan, \u201cHadis \u2018Awal waktu adalah keridha\u2019an Allah,\u2019 diriwayatkan oleh Abdullah bin \u2018Amr al-\u2018Umari yang dinilai sebagai rawi yang lemah. Hadis yang diriwayatkan Ummu Farwah[8] adalah hadis yang diriwayatkan oleh para rawi yang tidak diketahui identitasnya (maj\u00e2h\u00eel). Ahmad bin Hanbal berkata, \u201cSaya tidak mengetahui adanya riwayat yang kuat tentang hadis yang menjelaskan waktu-waktu salat; salat di awal waktu adalah keridha\u2019an Allah, salat di pertengahan waktu adalah ampunan Allah, dan salat di akhir waktu adalah ampunan Allah. Hadis ini tidak kuat. Seandainya hadis ini shahih, maka mengikuti hadis-hadis yang bermakna khusus adalah lebih utama daripada hadis-hadis yang maknanya umum. Di samping itu, hadis-hadis yang kami kemukakan sudah jelas keshahihannya. Sedangkan hadis-hadis mereka sudah nyata kedha\u2019ifahnnya.<\/p>\n<p>Menurut pendapat penulis, masih bisa mengkompromikan antara hadis-hadis yang mendahulukan salat \u2018isya dan mengakhirkannya. Hadis-hadis yang mendahulukan salat \u2018isya diaplikasikan pada salat jama\u2019ah. Dalam hal ini, imam dianjurkan untuk memimpin salat jama\u2019ah di awal waktu. Tujuannya agar banyak orang yang ikut berjama\u2019ah \u2018isya, mengingat aktifitas manusia yang bermacam-macam. Jika salat jama\u2019ahnya dilakukan malam hari, maka akan terasa menyusahkan. Sementara Nabi Saw. pernah menyatakan, \u201cPermudahlah dan jangan mempersulit.\u201d<\/p>\n<p>Inilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Rasulullah Saw. Adapun hadis-hadis yang mengakhirkan salat \u2018isya, maka hadis ini ditujukan bagi orang yang salat \u2018isya di rumah dengan tanpa berjama\u2019ah dan tidak takut ketinggalan waktunya.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/52.<\/li>\n<li>[2] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., I\/75.<\/li>\n<li>[3] Ibid., I\/72.<\/li>\n<li>[4] Ibid., I\/73.<\/li>\n<li>[5] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III\/57.<\/li>\n<li>[6] Ibid., III\/57-58.<\/li>\n<li>[7] Ibid., III\/58-59.<\/li>\n<li>[8] Diriwayatkan dari Ummu Farwah, ia berkata, \u201cSaya mendengar Rasulullah Saw. bersabda bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah Swt. adalah salat di awal waktu.\u201d<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa mengerjakan salat pada awal waktu adalah suatu keutamaan, kecuali pada salat zhuhur di saat hari sangat panas. Perbedaaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed terletak pada pelaksanaan salat \u2018isya. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas\u2019ud; ia berkata, \u201cSaya bertanya kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[228],"tags":[],"class_list":["post-86","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mendahulukan-salat-isya"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":87,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86\/revisions\/87"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}