{"id":85,"date":"2025-03-25T08:17:44","date_gmt":"2025-03-25T08:17:44","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/penjelasan-keunggulan-madzhab-qadim-terhadap-madzhab-jadid\/"},"modified":"2025-03-25T08:17:44","modified_gmt":"2025-03-25T08:17:44","slug":"penjelasan-keunggulan-madzhab-qadim-terhadap-madzhab-jadid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/penjelasan-keunggulan-madzhab-qadim-terhadap-madzhab-jadid\/","title":{"rendered":"Penjelasan Keunggulan Madzhab Qadim terhadap Madzhab Jadid"},"content":{"rendered":"<p>Para ulama masih berbeda pendapat mengenai jumlah masalah yang dinilai bahwa pendapat Madzhab Qad\u00eem lebih unggul daripada Madzhab Jad\u00eed, sehingga pendapat Madzhab Qad\u00eem lebih layak untuk difatwakan. Menurut sebagian ulama, jumlahnya tidak lebih dari 3 masalah. Ulama lain berpendapat, jumlahnya 14 masalah. Ada juga yang menyatakan bahwa jumlahnya lebih dari 20 masalah.<\/p>\n<p>Pada dasarnya, setiap masalah hampir diperdebatkan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed, demikian pula dalam hal keunggulannya menurut para pemuka madzhab Syafi\u2019i. Sebagian ulama menunggulkan pendapat versi Madzhab Qad\u00eem dan sebagian lainnya cenderung mengutamakan pendapat versi Madzhab Jad\u00eed. Ada juga sebagian ulama yang mengutip pendapat lain sebagai pendapat versi Madzhab Jad\u00eed, yang sebenarnya pendapat itu sejalan dengan versi Madzhab Qad\u00eem. Sehingga pengamalan pendapat itu disebut sebagai pengamalan terhadap Madzhab Jad\u00eed, bukan Madzhab Qad\u00eem. Dengan demikian, permasalahannya bersifat nisbi dan tidak begitu esensial. Dengan kata lain, mayoritas pemuka madzhab Syafi\u2019i mengemukakan satu pendapat, lalu pendapat itu ditentang oleh minoritas ulama.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cSejumlah pemuka madzhab Syafi\u2019i mengecualikan 20 masalah dan mereka berfatwa dengan Madzhab Qad\u00eem, mengenai jumlah tepatnya masih diperdebatkan. Dalam kitab an-Nih\u00e2yah, tepatnya pada \u201cB\u00e2b al-Miy\u00e2h (pembahasan tentang air) dan B\u00e2b al-Adz\u00e2n (pembahasan adzan), Imam Haramain menjelaskan bahwa dalam dua pembahasan itu, ada tiga pendapat Madzhab Jad\u00eed yang lebih unggul dibandingkan dengan Madzhab Qad\u00eem, yaitu: (1) masalah tatsw\u00eeb[1] pada adzan subuh, versi Madzhab Qad\u00eem: mensunahkan bacaan ini; (2) masalah penghilangan najis pada air yang banyak, versi Madzhab Qad\u00eem: tidak disyaratkan. Masalah yang ketiga tidak disebutkan oleh Imam Haramain. Tetapi disebutkan dalam kitab Mukhtashar an-Nih\u00e2yah, bahwa: (3) membayarkan zakat perdagangan. Kemudian dalam kitab an-Nih\u00e2yah disebutkan tentang masalah bacaan surat pada dua raka\u2019at terakhir (raka\u2019at ketiga dan keempat), versi Madzhab Qad\u00eem: tidak disunahkan membacanya. Menurut Imam Haramain, pendapat inilah yang diamalkan oleh para ulama.<\/p>\n<p>Para pemuka madzhab Syafi\u2019i generasi belakangan menyebutkan, ada 14 masalah yang difatwakan berdasarkan pendapat Madzhab Qad\u00eem, yaitu: masalah (1), (2), dan (3) sebagaimana telah disebutkan di atas; (4) bersuci dengan batu, versi Madzhab Qad\u00eem: memperbolehkannya (5) menyentuh wanita yang berstatus mahram, versi Madzhab Qad\u00eem: tidak membatalkan wudhu\u2019 (6) air yang mengalir, versi Madzhab Qad\u00eem: tidak akan menjadi najis, kecuali berubah sifat-sifatnya (7) mendahulukan salat \u2018isya, versi Madzhab Qad\u00eem: lebih utama dikerjakan awal waktu (8) waktu maghrib, versi Madzhab Qad\u00eem: waktunya memanjang dari terbenamnya matahari sampai hilangnya sinar merah matahari di langit (9) orang yang sudah niat salat munfarid (salat sendirian), tiba-tiba ia bermakmum kepada orang lain di tengah salatnya, versi Madzhab Qad\u00eem: diperbolehkan (10) memakan kulit bangkai binatang yang telah disamak, versi Madzhab Qad\u00eem: hukumnya haram (11) menggauli saudari perempuan, versi Madzhab Qad\u00eem: wajib dihukum hadd (12) memotong kuku-kuku mayit, versi Madzhab Qad\u00eem: hukumnya makruh (13) tahallul dari ihram karena sakit dan lainnya, versi Madzhab Qad\u00eem: hukumnya diperbolehkan (14) menghitung nish\u00e2b zakat, versi Madzhab Qad\u00eem: tidak perlu diperhitungkan ulang.<\/p>\n<p>Masalah-masalah di atas sebenarnya masih diperdebatkan di kalangan pemuka madzhab Syafi\u2019i. Bahkan, ada sebagian ulama yang menganggap bahwa versi Madzhab Jad\u00eed lebih unggul. Sementara itu, ada juga sebagian ulama yang mengutip pendapat lain sebagai pendapat versi Madzhab Jad\u00eed, yang sebenarnya pendapat itu sejalan dengan versi Madzhab Qad\u00eem. Sehingga pengamalan pendapat itu disebut sebagai pengamalan terhadap Madzhab Jad\u00eed, bukan Madzhab Qad\u00eem.<\/p>\n<p>Pembatasan terhadap masalah-masalah yang difatwakan berdasarkan pendapat Madzhab Qad\u00eem adalah tindakan yang kurang bijak dan lemah. Karena ada masalah-masalah lain yang juga masih diperdebatkan; sebagian ulama atau mayoritas pemuka madzhab Syafi\u2019i lebih mengunggulkan terhadap pendapat Madzhab Qad\u00eem, antara lain: dalam masalah pembacaan \u201cAmin\u201d dengan keras oleh ma\u2019mum dalam salat Jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan). Versi Madzhab Qad\u00eem: hukumnya sunah. Pendapat ini dianggap shahih di kalangan madzhab Syafi\u2019i. Meskipun demikian, ada saja ulama yang berpendapat lain, misalnya, al-Qadhi Husain menentang pendapat mayoritas itu. Ia menyatakan, bahwa menurut versi Madzhab Qad\u00eem, tidak perlu membaca \u201cAmin\u201d dengan keras.<\/p>\n<p>Masalah lainnya adalah tentang orang yang meninggal dunia dan mempunya hutang puasa, versi Madzhab Qad\u00eem: walinya boleh mempuasakannya. Pendapat ini dinilai shahih oleh para peneliti madzhab Syafi\u2019i, berdasarkan hadis-hadis shahih mengenai masalah ini. Masalah lainnya adalah tentang membuat garis di depan orang salat, apabila ia tidak menancapkan tongkat di depannya; versi Madzhab Qad\u00eem: hukumnya sunah. Pendapat ini adalah pendapat shahih menurut asy-Syairazi dan sejumlah ulama lainnya. Demikian seterusnya, masih ada beberapa masalah yang versi\u00a0 Madzhab Qad\u00eem dianggap lebih unggul. Jadi, masalahnya tidak hanya terbatas pada 14 masalah itu saja.[2]<\/p>\n<p>Selanjutnya kami akan menjelaskan dengan rinci sebagian dari masalah-masalah di atas, sehingga dapat menjadi jelas keunggulan versi Madzhab Qad\u00eem atas versi Madzhab Jad\u00eed.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Tatsw\u00eeb adalah seruan untuk salat dengan membaca \u201cash-Shal\u00e2tu khairun minan Naum,\u201d yang biasa dibaca pada adzan subuh, penerj.<\/li>\n<li>[2] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/108-109.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Para ulama masih berbeda pendapat mengenai jumlah masalah yang dinilai bahwa pendapat Madzhab Qad\u00eem lebih unggul daripada Madzhab Jad\u00eed, sehingga pendapat Madzhab Qad\u00eem lebih layak untuk difatwakan. Menurut sebagian ulama, jumlahnya tidak lebih dari 3 masalah. Ulama lain berpendapat, jumlahnya 14 masalah. Ada juga yang menyatakan bahwa jumlahnya lebih dari 20 masalah. Pada dasarnya, setiap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[245],"tags":[],"class_list":["post-85","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-penjelasan-keunggulan-madzhab-qadim-terhadap-madzhab-jadid"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}