{"id":79,"date":"2025-03-25T08:10:34","date_gmt":"2025-03-25T08:10:34","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/meninggal-dunia-sebelum-mengqadha-puasa\/"},"modified":"2025-03-25T08:11:28","modified_gmt":"2025-03-25T08:11:28","slug":"meninggal-dunia-sebelum-mengqadha-puasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/meninggal-dunia-sebelum-mengqadha-puasa\/","title":{"rendered":"Meninggal Dunia Sebelum Mengqadha\u2019 Puasa"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa orang yang melewatkan puasa Ramadhan selama beberapa hari, atau puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar atau puasa bayar kaf\u00e2rat, karena adanya sebab-sebab tertentu; lalu tiba-tiba ia meninggal dunia sebelum ia sempat membayar hutang puasanya (qadha\u2019), karena ia masih dalam perjalanan, sakit, sedang hamil atau menyusui. Maka, orang yang seperti ini tidak wajib mengqadha\u2019 puasa, tidak wajib membayar fidyah, dan tidak mendapatkan dosa. Alasannya, kewajiban itu belum sempat dikerjakan sampai ajal keburu menjemputnya, sehingga kewajiban itu menjadi gugur baginya. Hukumnya seperti orang yang tidak sempat menunaikan ibadah haji.[1]<\/p>\n<p>Imam ar-Ramli menjelaskan, \u201cAlasannya, meninggalkan puasa di bulannya (di waktu ad\u00e2\u2019) karena udzur dapat diperbolehkan, maka meninggalkan\u00a0 puasa di waktu qadha\u2019 lebih diperbolehkan lagi.\u201d[2] Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw. bersabda, \u201cJika saya memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah perintah itu sesuai dengan kemampuanmu.\u201d<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi berkata, \u201cPendapat ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah, Malik, dan sejumlah ulama lainnya. Menurut al-\u2018Abdari, pendapat ini sejalan dengan pemikiran semua ulama, kecuali Thawus dan Qatadah. Keduanya berpendapat, orang tersebut wajib memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari. Karena ia dianggap sebagai orang yang lemah, yang kedudukannya seperti orang tua renta yang tidak kuat puasa.\u201d[3]<\/p>\n<p>Dalam kitab Mukhtashar al-Muzan\u00ee, Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cJika ia tidak memungkinkan mengqadha\u2019 puasanya hingga akhir hayatnya, maka ia tidak wajib membayar kaf\u00e2rat.\u201d[4]<\/p>\n<p>Tetapi, jika ia meninggalkan puasa wajib selama beberapa hari karena ada udzur atau tidak ada udzur, lalu ia meninggal sebelum melunasi hutang puasanya, padahal ia punya kesempatan untuk melunasinya. Maka, apakah ia diwajibkan membayar fidyah karena telah meninggalkan puasa itu? Lalu apakah sah, apabila hutang puasa itu dilunasi oleh walinya (keluarganya)? Ada dua versi jawaban mengenai masalah ini.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> walinya boleh memilih dua alternatif. Pertama, ia boleh berpuasa untuk orang yang meninggal itu, namun hal ini bukan merupakan suatu keharusan. Kedua, ia boleh mengganti puasanya dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari. Jumlah bahan makanan pokok yang harus dibayarkan disesuaikan dengan jumlah hutang puasanya. Alternatif apa pun yang dipilih, dapat membebaskan beban orang yang meninggal itu. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh \u2018Aisyah. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda, \u201cBarangsiapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.\u201d (HR. al-Bukhari dan Muslim).<\/p>\n<p>Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas. Ia berkata, \u201cAda seseorang yang menemui Nabi Saw. Orang itu berkata, \u2018Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dan mempunyai hutang puasa selama sebulan. Bolehkah saya melunasi hutang puasanya, dengan cara berpuasa untuknya?\u2019 Beliau bersabda, \u2018Jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu harus melunasinya?\u2019 \u2018Ya,\u2019 jawabnya. Beliau bersabda, \u2018Hutang kepada Allah lebih berhak untuk segera dibayarkan\u2019.\u201d<\/p>\n<p>Dalam riwayat lain dari Ibnu \u2018Abbas, disebutkan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah Saw. Wanita itu bertanya, \u201cWahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan ia mempunyai hutang puasa nadzar. Apakah saya boleh berpuasa untuknya?\u201d Beliau balik bertanya, \u201cBagaimana pendapatmu, jika ibumu mempunyai hutang? Apakah jika kamu membayarkannya, berarti hutangnya telah lunas?\u201d \u201cYa,\u201d jawabnya. Beliau bersabda, \u201cKalau begitu, berpuasalah untuk ibumu.\u201d (HR. Muslim. Al-Bukhari menyebutkan riwayat lain yang semakna dengan hadis ini).<\/p>\n<p>Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah. Ia berkata, \u201cKetika saya sedang duduk di samping Nabi Saw., tiba-tiba ada seorang wanita yang mendatanginya. Wanita itu berkata, \u2018Wahai Rasulullah, saya telah mensedekahkan budak wanita untuk ibuku yang telah tiada.\u2019 Beliau bersabda, \u2018Semoga pahalanya pasti sampai kepadamu (dan ibumu).\u2019 Wanita itu bertanya lagi, \u2018Wahai Rasulullah, ibuku mempunyai hutang puasa selama sebulan, bolehkah saya berpuasa untuknya?\u2019 Beliau menjwab, \u2018Berpuasalah untuknya.\u2019 Ia bertanya lagi, \u2018Ibuku belum sempat menunaikan ibadah haji, bolehkan saya melaksanakan haji untuknya?\u2019 Beliau menjawab, \u2018Tunaikanlah ibadah haji untuknya\u2019.\u201d<\/p>\n<p>Dalil logisnya: puasa adalah ibadah yang jika ditinggalkan wajib membayar kaf\u00e2rat. Sehingga boleh diqadha\u2019 setelah meninggal, seperti halnya haji.[5]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cPendapat Madzhab Qad\u00eem ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan lainnya, serta disepakati sebagai pendapat Imam Syafi\u2019i dalam Madzhab Qad\u00eemnya. Pendapat ini dibenarkan oleh sejumlah pemuka madzhab Syafi\u2019i dari kalangan ahli fiqih dan ahli hadis.\u201d[6]<\/p>\n<p>Sebagian ulama yang menyarankan alternatif pertama, yaitu melunasi hutang puasa dengan puasa, adalah Thawus, al-Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Qatadah, Abu Tsaur, dan Dawud.[7]<\/p>\n<p>Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan, \u201cMenurut pendapat saya, pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang memperbolehkan wali berpuasa untuk orang yang meninggal, baik puasa Ramadhan maupun puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar. Dasar hukumnya adalah hadis-hadis shahih yang telah disebutkan di atas, yang tidak dipertentangkan lagi kualitasnya. Pendapat seperti ini sejalan dengan konsep madzhab Syafi\u2019i, yang seringkali ditegaskan bahwa jika hadis itu shahih maka itulah pendapatku, dan tinggalkanlah pendapatku yang bertentangan dengan hadis shahih itu. Ternyata, hadis-hadis itu memang shahih kualitasnya. Syafi\u2019i hanya memauq\u00fbfkan terhadap hadis yang diriwayatkan Ibnu \u2018Abbas dalam sebagian jalur periwayatannya. Seandainya ia memauq\u00fbfkan semua jalur periwayatannya, beserta dengan hadis yang diriwayatkan oleh Yazid dan \u2018Aisyah, maka hal itu tidak bertentangan dengan pendapatnya, sebagaimana hal ini ditegaskan oleh al-Baihaqi. Karena kualitas hadis-hadis itu betul-betul shahih, maka mengamalkannya adalah suatu keniscayaan, karena tidak ada pertentangan terhadap hadis-hadis itu.\u201d<\/p>\n<p>Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu\u2019Umar, maka telah ditegaskan penilaiannya oleh at-Tirmidzi, bahwasanya hadis itu tidak shahih apabila disebut sebagai hadis marf\u00fb\u2019, karena yang shahih adalah hadis itu mauq\u00fbf kepada Ibnu \u2018Umar.<\/p>\n<p>Adapun pendapat yang dikutip oleh al-Baihaqi dari sebagian pemuka madzhab Syafii mengenai kedha\u2019ifan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas dan \u2018Aisyah, maka penilaian itu merupakan satu kekeliruan. Karena amalan dan fatwa para ulama yang menyalahi penilaian itu, bukan berarti membuat hadis itu menjadi lemah dan tidak boleh dijadikan sebagai dalil.<\/p>\n<p>Adapun interpretasi dari sebagian para pemuka madzhab Syafi\u2019i terhadap hadis yang menegaskan bahwa \u201cwalinya dapat berpuasa untuknya,\u201d dengan interpretasi bahwa memberikan makanan, maka interpretasi seperti ini tidak dapat dibenarkan.[8]<\/p>\n<p>Dalam kitab Nih\u00e2yah al-Muht\u00e2j,[9] Imam ar-Ramli berkata, \u201cAl-Bandaniji mengutip pernyataan Syafi\u2019i yang disebutkan dalam kitab al-am\u00e2l\u00ee, bahwasanya apabila hadis itu shahih, maka saya akan berpendapat sesuai dengan hadis itu. Sementara kitab al-am\u00e2l\u00ee adalah karyanya dalam Madzhab Jad\u00eed.<\/p>\n<p>Dalam kitab Shah\u00eehnya, Imam al-Bukhari mengutip perkataan al-Hasan al-Bashr bahwa jika hutang puasa sehari dibayar dengan puasa oleh 30 orang, maka hal ini masih tetap diperbolehkan.<\/p>\n<p>Dalam kitab Fath al-B\u00e2r\u00ee,[10] Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani menyatakan, \u201cImam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab bahwa pendapat al-Hasan al-Bashri itu tidak berkembang di kalangan madzhab Syafi\u2019i.\u201d<\/p>\n<p>Menurut versi Madzhab Qad\u00eem, jika wali dari orang yang meninggal itu memerintahkan orang lain untuk berpuasa bagi almarhum, dengan diberikan imbalan atau tanpa imbalan, maka hal itu tetap diperbolehkan dan tidak diperdebatkan lagi, seperti halnya menghajikan orang yang telah meninggal. Apabila ada orang lain yang mempuasakan orang yang telah meninggal, tanpa izin dari walinya, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang paling shahih menyatakan bahwa puasanya tidak mencukupi atau tidak dapat menggugurkan beban almarhum.[11]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:\u00a0<\/strong> bagi orang meninggal yang berhutang puasa wajib membayar fidyah, dengan memberikan bahan makanan pokok sebanyak 1 mudd per hari, dan tidak boleh dibayar dengan puasa oleh walinya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Umar, bahwasanya Nabi Saw. bersabda, \u201cBarangsiapa yang meninggal dan mempunyai hutang puasa, maka hendaknya ditebus dengan memberikan makanan kepada fakir miskin setiap hari.\u201d At-Tirmidzi berkata, \u201cHadis yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Umar secara maq\u00fbf.\u201d<\/p>\n<p>Dalil lainnya adalah perkataan \u2018Aisyah, \u201cHutang puasa Ramadhan bisa ditebus dengann memberikan makanan dan tidak perlu dipuasakan lagi.\u201d\u00a0 Ibnu \u2018Abbas pernah dimintai fatwa mengenai orang meninggal yang mempunyai hutang puasa nadzar selama sebulan dan juga hutang puasa Ramadhan. Ia menjawab, \u201cPuasa Ramadhan dapat ditebus dengan memberikan makanan. Sedangkan puasa nadzar harus dibayar dengan puasa juga.\u201d Pernyataan \u2018Ibnu \u2018Abbas ini diriwayatkan oleh al-Irtsim dalam kitab as-Sunan. Alasan logisnya: puasa adalah ibadah jasmaniyah yang tidak bisa digantikan selama hidup. Maka, setelah mati pun tetap tidak bisa digantikan, sebagaimana halnya salat.[12]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi\u2019i menjelaskan, \u201cBarangsiapa meninggal dan terbebani hutang puasa, maka dapat ditebus dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari.\u201d[13]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq asy-Syairazi berkata, \u201cPendapat itu disebutkan dalam kitab al-Umm dan merupakan pendapat yang shahih.\u201d[14]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019, Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cPendapat yang shahih dari dua versi madzhab Syafi\u2019i menurut pandangan asy-Syairazi dan mayoritas ulama adalah pendapat yang disebutkan dalam versi Madzhab Jad\u00eed. Dalam kitab al-Mujarrad, al-Qadhi Abu ath-Thayyib menyatakan bahwa pendapat ini disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam karya-karya baru dan karya-karyanya yang lama.\u201d[15]<\/p>\n<p>Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cMayoritas ulama menyatakan bahwa hutang puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan lainnya tidak boleh ditebus dengan puasa. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Ibnu \u2018Umar, Ibnu \u2018Abbas, \u2018Aisyah, al-Hasan al-Bashri, dan az-Zuhri. Pendapat ini disampaikan juga oleh Malik dan Abu Hanifah. Al-Qadhi \u2018Iyadh dan lainnya menyatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.\u201d[16]<\/p>\n<p>Berdasarkan versi Madzhab Jad\u00eed, jika orang yang berhutang puasa meninggal sebelum datangnya bulan Ramadhan yang kedua, maka hutang puasanya dapat ditebus dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 1 mudd per hari. Pendapat ini tidak dipertentangkan lagi. Apabila ia meninggal setelah datangnya bulan puasa yang kedua, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pertama, ditebus dengan memberikan makanan sebanyak 1 mudd \u00a0per hari. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Suraij. Kedua, ditebus dengan memberikan makanan sebanyak 2 mudd \u00a0per hari. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas pemuka madzhab Syafi\u2019i generasi lama dan disepakati keshahihannya oleh para ulama generasi belakangan.[17]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum mengemukakan pendapat Madzhab Qad\u00eemnya, Imam Syafi\u2019i menyatakan bahwa orang yang berhutang puasa Ramadhan dan meninggal sebelum melunasinya, maka wajib menebusnya dengan memberikan makanan sebanyak 1 mudd per hari, dan walinya tidak sah mempuasakan untuknya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu \u2018Umar, Ibnu \u2018Abbas, \u2018Aisyah, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama lainnya.<\/p>\n<p>Kemudian ia merubah pendapatnya dan menegaskan dalam Madzhab Qad\u00eem bahwa walinya diberikan dua alternative. Alternatif pertama, walinya mempuasakannya, namun hal ini bukan merupakan suatu keharusan. Alternatif kedua, walinya mengeluarkan 1 mudd makanan per hari dari harta peninggalan almarhum. Dua alternatif ini dapat menggugurkan beban almarhum. Pendapat ini disandarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh \u2018Aisyah dan Ibnu \u2018Abbas.<\/p>\n<p>Ternyata, Imam Syafi\u2019i mendapatkan klarifikasi bahwa pendapat yang disampaikan sebelum Madzhab Qad\u00eem, dasar hukumnya lebih kuat dan lebih shahih. Maka, ia menetapkan pendapat lamanya itu sebagai Madzhab Jad\u00eednya. Sepertinya Imam Syafi\u2019i melangkah ke belakang, tetapi bukan keterbelakangan. Itulah sikap mujtahid sejati, yang senantiasa berusaha dan berupaya untuk sampai pada pendapat yang terbaik dengan ijtihadnya. Ia tidak peduli, meskipun itu harus ditempuh dengan cara merujuk kembali pada pendapat lama yang pernah ditinggalkannya, karena merujuk pada kebenaran adalah keutamaan.<\/p>\n<p>Karena itu, kita juga melihat para pemuka madzhab Syafi\u2019i menjadi terpecah-pecah. Ada yang cenderung mengikuti Madzhab Qad\u00eem dan mengamalkannya seperti Imam an-Nawawi. Ada pula yang lebih senang mengikuti Madzhab Jad\u00eed. Pendapat yang terbaru inilah yang banyak diamalkan dewasa ini.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/187 dan ar-Ramli, Nih\u00e2yah al-Muht\u00e2j,Op. Cit., III\/184.<\/li>\n<li>[2] ar-Ramli, Nih\u00e2yah al-Muht\u00e2j,Op. Cit., III\/184.<\/li>\n<li>[3] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/431.<\/li>\n<li>[4] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzan\u00ee, Op. Cit., VIII\/58, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm karya Imam Syafi\u2019i.<\/li>\n<li>[5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/187; An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/426 dan 427.<\/li>\n<li>[6] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/426.<\/li>\n<li>[7] Ibid., VI\/431.<\/li>\n<li>[8] Ibid., VI\/428-429.<\/li>\n<li>[9] Ar-Ramli, Nih\u00e2yah al-Muht\u00e2j, Op. Cit., III\/185.<\/li>\n<li>[10] Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani, Fath al-B\u00e2r\u00ee, Op. Cit., V\/95.<\/li>\n<li>[11] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/425-426.<\/li>\n<li>[12] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/187 dan Ibnu Qudamah, al-Mughn\u00ee, Op. Cit., III\/129.<\/li>\n<li>[13] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., II\/104.<\/li>\n<li>[14] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/187;<\/li>\n<li>[15] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/425.<\/li>\n<li>[16] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., VI\/226. Kitab ini dicetak di pinggir kitab Hady as-S\u00e2r\u00ee karya al-Qasthaani.<\/li>\n<li>[17] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI\/429.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa orang yang melewatkan puasa Ramadhan selama beberapa hari, atau puasa wajib lainnya seperti puasa nadzar atau puasa bayar kaf\u00e2rat, karena adanya sebab-sebab tertentu; lalu tiba-tiba ia meninggal dunia sebelum ia sempat membayar hutang puasanya (qadha\u2019), karena ia masih dalam perjalanan, sakit, sedang hamil atau menyusui. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[221],"tags":[],"class_list":["post-79","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-meninggal-dunia-sebelum-mengqadha-puasa"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=79"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":80,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/79\/revisions\/80"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=79"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=79"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=79"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}