{"id":72,"date":"2025-03-25T08:01:13","date_gmt":"2025-03-25T08:01:13","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mengqadha-salat-yang-terlewatkan-dalam-perjalanan\/"},"modified":"2025-03-25T08:01:13","modified_gmt":"2025-03-25T08:01:13","slug":"mengqadha-salat-yang-terlewatkan-dalam-perjalanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/mengqadha-salat-yang-terlewatkan-dalam-perjalanan\/","title":{"rendered":"Mengqadha\u2019 Salat yang Terlewatkan dalam Perjalanan"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa orang yang melewatkan salat di rumah, lalu ia mengqadha\u2019nya dalam perjalanan, maka ia tidak boleh mengqasharnya.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm,[1] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cApabila musafir lupa melaksanakan salat zhuhur di rumahnya, lalu ia ingat saat di perjalanan, maka ia harus menunaikan salat zhuhur itu sebagaimana biasanya dan tidak boleh diqashar.\u201d<\/p>\n<p>Pendapat seperti ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan sejumlah ulama. Sementara al-Hasan al-Bashri dan al-Muzani memperbolehkan qashar.[2]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Mughn\u00ee,[3] Ibnu Qudamah menjelaskan, \u201cOrang yang lupa melaksanakan salat di rumah dan teringat saat di perjalanan, maka ia harus melaksanakan salat itu secara sempurna, sesuai dengan kesepakatan para ulama. Pendapat ini disampaikan oleh Ahmad dan Ibnu al-Mundzir. Misalnya, ia lupa salat zhuhur, maka saat teringat, ia harus melaksanakan salat zhuhur sebanyak empat raka\u2019at. Ia tidak boleh mengqasharnya, dengan dua raka\u2019at, meskipun ia sedang bepergian. Alasannya, ia harus menunaikan salat yang terlewatakan itu dan yang terlewatkan itu jumlahnya empat raka\u2019at.\u201d<\/p>\n<p>Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa musafir yang mendapatkan waktu salat dalam perjalanannya, lalu ia melaksanakan salat itu, sementara\u00a0 waktunya sudah sangat mepet sekali dan ia sendiri belum sampai pada tujuan perjalanannya, maka ia harus melaksanakan salat itu dengan sempurna. Perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed terjadi dalam masalah apabila musafir itu terlewatkan waktu salat dalam perjalanannya. Pendapat ini dijelaskan oleh al-Bandaniji dan lainnya.[4]<\/p>\n<p>Pertanyaannya, apabila ia melewatkan salat dalam perjalanannya, lalu ia mengqadha\u2019nya di rumah atau di perjalanan, maka ada dua versi jawaban mengenai boleh tidaknya ia menqashar salat itu.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> ia boleh mengqasharnya, apabila ia melaksanakan salatnya di rumah. Karena salat yang terlewatkannya itu adalah salat yang statusnya dalam perjalanan, sehingga qadha\u2019 dan ad\u00e2\u2019 (salat tepat waktu) jumlahnya sama. Demikian pula apabila ia melewatkan salat di rumah, lalu ia mengqadha\u2019nya dalam perjalanan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Malik dan Abu Hanifah. Atas dasar ini ditetapkan, bolehnya mengqashar salat yang terlewatkan dalam perjalanan adalah lebih utama.[5]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> ia tidak boleh mengqasharnya, apabila ia mengqadha\u2019nya di rumah. Alasannya, diperbolehkannya qashar karena ia dalam perjalanan. Sesampainya di rumah, maka ia tidak lagi mendapatkan keringanan itu. Kasusnya sama seperti diperbolehkannya orang yang sedang sakit untuk salat sambil duduk. Jika ia sudah sembuh, maka ia harus salat dengan berdiri.[6]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cPendapat yang shahih menurut kami, ia harus mengqadha\u2019 salat itu dengan sempurna. Pendapat ini disampaikan oleh al-Awza\u2019i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan Dawud.\u201d[7]<\/p>\n<p>Berikut kami sampaikan pernyataan Imam Syafi\u2019i yang disebutkan dalam kitab al-Umm,[8] \u201cJika musafir tertidur atau lupa dalam perjalanannya, sehingga ia melewatkan salat, lalu ia mengingatnya setelah sampai di rumah, maka ia harus melaksanakan salat itu sebagaimana salatnya orang yang ada di rumah (bukan musafir). Menurut pendapat saya, ia tidak boleh mengqasharnya. Diperbolehkannya mengqashar salat, karena adanya alasan tertentu (sedang dalam perjalanan). Jika alasan itu sudah tidak ada, maka ia harus melaksanakan salatnya seperti keadaannya orang yang tidak boleh mengqashar salat (tidak bepergian).\u201d<\/p>\n<p>Adapun jika ia mengqadha\u2019nya dalam perjalanan, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama, ia boleh mengqasharnya, karena qashar salat adalah keringanan (rukhsah) yang berkaitan dengan alasan yang dimaafkan (udzur). Selama udzur itu masih ada, maka keringanan itu tetap berlaku. Kasusnya sama seperti salatnya orang yang sedang sakit. Pendapat pertama ini dianggap sebagai pendapat yang paling shahih.[9]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi memperjelas pendapat pertama ini, \u201cPendapat yang paling shahih menurut asy-Syairazi, Abu Ishaq, al-Marwazi, Syeikh Abu Hamid al-Mawardi, al-Muhamili, dan mayoritas pengikut madzhab Syafi\u2019i adalah pendapat yang menyatakan bahwa ia diperbolehkan mengqashar salat itu. Keshahihan pendapat ini dikutip juga oleh ar-Rafi\u2019i dari mayoritas ulama.\u201d[10]<\/p>\n<p>Pendapat kedua, ia tidak boleh mengqasharnya, tetapi harus mengqadha\u2019 salat itu dengan sempurna. Salat qashar adalah salat yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah raka\u2019at, dari empat menjadi dua. Salat seperti ini disyaratkan harus sesuai dengan waktunya, seperti halnya salat jum\u2019at. Jika ia telah melewatkan waktunya, maka ia tidak boleh lagi mengqasharnya.[11]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi memperjelas pendapat kedua ini, \u201cPendapat kedua yang mengharuskan salat dengan sempurna, dishahihkan oleh asy-Syairazi dalam kitab at-Tanb\u00eeh, al-Baghawi, dan al-Mutawalli.\u201d[12]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qad\u00eem, Imam Syafi\u2019i memperbolehkan qashar salat di rumah bagi orang yang mengqadha\u2019 salat yang terlewatkan dalam perjalanan. Sebagaimana diketahui bersama, pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik dan Abu Hanifah. Imam Syafi\u2019i terus mempertahankan pendapat ini dalam Madzhab Qad\u00eemnya.<\/p>\n<p>Ketika ia tinggl di Mesir, ia mendapatkan kejelasan bahwa pendapat yang disampaikan dalam Madzhab Qad\u00eem dan sebelumnya, tidak begitu cermat. Alasannya, qashar salat itu merupakan keringanan yang berkaitan dengan waktu dan pekerjaan yang harus dilaksanakan bersama-sama. Jika ia tidak menunaikan salat itu pada waktu yang telah ditetapkan, maka rukhshah itu menjadi hilang. Karena itu, apabila ia ingin mengqadha\u2019 salat itu di waktu yang tidak ditetapkan adanya rukhshah, maka ia wajib melaksanakan salat itu dengan sempurna, karena ia sudah tidak berhak lagi mendapatkan rukhshah itu. Masalahnya beda dengan orang yang mengqadha\u2019 salat yang terlewatkan di rumah yang dilakukan dalam perjalanan.\u00a0 Karena rukhsah itu berkaitan dengan salat yang normal atau bukan salat yang terlewatkan.<\/p>\n<p>Atas dasar inilah, Imam Syafi\u2019i merevisi pendapatnya dalam Madzhab Qad\u00eem dan menetapkan bahwa orang yang melewatkan salat dalam perjalanan, lalu ia mengqadha\u2019nya di rumah, maka ia tidak boleh mengqashar salat itu. Inilah pendapat fiqih yang disampaikannya dalam versi Madzhab Jad\u00eed.\u00a0 Demikianlah, kita dapat melihat, kemampuan Imam Syafi\u2019i merubah pendapatnya, menuju pendapat yang terbaik dan mendalam.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., I\/182.<\/li>\n<li>[2] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/253.<\/li>\n<li>[3] Ibnu Qudamah, al-Mughn\u00ee, Op. Cit., II\/233.<\/li>\n<li>[4] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/249.<\/li>\n<li>[5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/103; dan An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/253.<\/li>\n<li>[6] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/104.<\/li>\n<li>[7] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/253.<\/li>\n<li>[8] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., IV\/282.<\/li>\n<li>[9] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/104.<\/li>\n<li>[10] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/250.<\/li>\n<li>[11] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/104.<\/li>\n<li>[12] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV\/250.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa orang yang melewatkan salat di rumah, lalu ia mengqadha\u2019nya dalam perjalanan, maka ia tidak boleh mengqasharnya. Dalam kitab al-Umm,[1] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cApabila musafir lupa melaksanakan salat zhuhur di rumahnya, lalu ia ingat saat di perjalanan, maka ia harus menunaikan salat zhuhur itu sebagaimana biasanya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[212],"tags":[],"class_list":["post-72","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mengqadha-salat-yang-terlewatkan-dalam-perjalanan"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=72"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/72\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=72"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=72"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=72"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}