{"id":64,"date":"2025-03-25T07:40:57","date_gmt":"2025-03-25T07:40:57","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/menggauli-isteri-yang-sedang-haidh\/"},"modified":"2025-03-25T07:40:57","modified_gmt":"2025-03-25T07:40:57","slug":"menggauli-isteri-yang-sedang-haidh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/menggauli-isteri-yang-sedang-haidh\/","title":{"rendered":"Menggauli Isteri yang Sedang Haidh"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa tidak ada dosa dan kaf\u00e2rat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh karena ketidaktahuannya dengan keadaan isteri yang sedang haidh atau ketidakmengertian terhadap keharamannya, lupa, atau terpaksa. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u062a\u064e\u062c\u064e\u0627\u0648\u064e\u0632\u064e \u0639\u064e\u0646\u0652 \u0623\u064f\u0645\u0651\u064e\u062a\u0650\u064a \u0627\u0644\u0652\u062e\u064e\u0637\u064e\u0623\u064e \u0648\u064e\u0627\u0644\u0646\u0651\u0650\u0633\u0652\u064a\u064e\u0627\u0646\u064e \u0648\u064e\u0645\u064e\u0627 \u0627\u0633\u0652\u062a\u064f\u0643\u0652\u0631\u0650\u0647\u064f\u0648\u0627 \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650<\/p>\n<p>\u201cSesungguhnya Allah memaafkan (perbuatan)\u00a0 umatku, karena kekeliruan, lupa, dan keterpaksaan.\u201d (HR. Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya).[1]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun jika ia menggauli isterinya dengan sengaja, mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, mengerti terhadap keharamannya,\u00a0 maka berarti ia telah melakukan dosa besar. Imam Syafi\u2019i mengutip perkataan al-Muhamili bahwa Imam Syafi\u2019i menegaskan, \u201cOrang yang melakukan perbuatan itu, berarti telah terperosok dalam dosa besar.\u201d[2] Pertanyaannya, apakah orang tersebut wajib membayar kaf\u00e2rat? Ada dua versi jawaban mengenai pertanyaan ini.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> ia harus membayar kaf\u00e2rat. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda kepada orang yang menggauli isterinya pada waktu haidh:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u064a\u064e\u062a\u064e\u0635\u064e\u062f\u0651\u064e\u0642\u064e \u0628\u0650\u062f\u0650\u064a\u0652\u0646\u064e\u0627\u0631\u064d \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0628\u0650\u0646\u0650\u0635\u0652\u0641\u0650 \u062f\u0650\u064a\u0652\u0646\u064e\u0627\u0631\u064d<\/p>\n<p>\u201cHendaknya ia mengeluarkan sedekah sebanyak satu atau setengah Dinar.\u201d (HR. Abu Dawud).[3] Abu Dawud menyatakan, seperti inilah riwayat yang shahih.<\/p>\n<p>Dalam kitab Syarh Muslim,[4] Imam an-Nawawi menegaskan, \u201cPendapat kedua, yaitu pendapat Imam Syafi\u2019i dalam versi Madzhab Qad\u00eem tentang wajibnya membayar kaf\u00e2rat, adalah pendapat yang lemah. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari Ibnu \u2018Abbas, al-Hasan al-Bashri, Sa\u2019id bin Jubair, Qatadah, al-Awza\u2019i, Ishaq, dan Ahmad dalam riwayat keduanya.\u201d<\/p>\n<p>Imam al-Qurthubi mengutip pernyataan Ahmad bin Hanbal yang menyatakan, \u201cAlangkah indahnya hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Humaid, dari Muqsim, dari Ibnu \u2018Abbas, dari Nabi Saw. bahwasanya beliau bersabda, \u2018Hendaknya ia mengeluarkan sedekah sebanyak satu atau setengah Dinar\u2019.\u201d[5]<\/p>\n<p>Menurut versi Madzhab Qad\u00eem, pembayaran kaf\u00e2rat wajib sebanyak satu dinar ditetapkan pada orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh pada saat datangnya darah, dan setengah dinar bagi suami yang mendatangi isterinya yang sedang haidh pada saat hilangnya darah. Imam an-Nawawi menjelaskan, maksud dengan \u201cdatangnya darah\u201d adalah pada waktu darah haidh itu mengalir dengan kuat dan banyak. Sedangkan maksud dengan \u201chilangnya darah\u201d adalah pada saat aliran darah haidh itu mulai melemah dan mendekati penghabisan. Inilah pendapat terkenal yang juga diikuti oleh mayoritas ulama.[6]<\/p>\n<p>Al-Fawrani dan Imam Haramain menyebutkan pandangan lain dari Abu Ishaq al-Isfarayini, bahwa yang dimaksud dengan \u201cdatangnya darah\u201d adalah selama darah haidh masih menetes dan belum terputus. Sedangkan maksud \u201chilangnya darah\u201d adalah setelah habisnya darah haidh dan sebelum wanita itu mandi besar. Al-Qadhi Abu ath-Thayyib cenderung menyepakati pemahaman yang seperti ini. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama, apabila suami mendatangi isterinya setelah mampetnya darah haidh dan sebelum mandi besar, maka ia wajib membayar kaf\u00e2rat sebanyak setengah Dinar. Pendapat yang seperti ini disampaikan juga oleh al-Baghawi dan lainnya.<\/p>\n<p>Al-Mutawalli dan ar-Rafi\u2019i meriwayatkan pendapat lain yang diklaim sebagai Madzhab Qad\u00eem. Bahwasanya kaf\u00e2rat yang wajib dibayar adalah memerdekakan budak, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari \u2018Umar bin al-Khaththab mengenai hal ini. Sayangnya, pendapat ini dianggap janggal, aneh, dan menyimpang, sehingga lebih baik ditolak.<\/p>\n<p>Pendapat yang seperti ini dilontarkan juga oleh al-Hasan al-Bashri dan Sa\u2019id bin Jubair. Imam an-Nawawi memperjelas, \u201cDiriwayatkan dari Sa\u2019id bin Jubair bahwasanya suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh wajib memerdekakan budak. Sementara riwayat al-Hasan al-Bashri menegaskan bahwa suami itu wajib membayar kaf\u00e2rat sebagaimana yang diwajibkan kepada orang yang menggauli isterinya di siang hari di bulan suci Ramadhan. Inilah pendapat yang terkenal dari al-Hasan al-Bashri. Ibnu Jarir meriwayatkan pendapat ini darinya. Ia berkata bahwa pelakunya harus memerdekakan budak atau menghadiahkan onta, atau memberi makan orang miskin sebanyak 20 Sh\u00e2\u2019[7].\u201d[8]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> ia tidak wajib membayar kaf\u00e2rat, tetapi ia harus meminta maaf, memohon ampun, dan bertobat kepada Allah Swt. Sangat dianjurkan sekali (mustahabb) apabila ia juga bersedekah sebanyak ketentuan kaf\u00e2rat yang diwajibkan dalam Madzhab Qad\u00eem.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Muhadzdzab,[9] Imam asy-Syarazi berkata, \u201cAlasannya, perbuatan itu merupakan persetubuhan yang dilarang karena adanya darah kotor (haidh), tidak berkaitan dengan adanya kaf\u00e2rat. Kasusnya sama seperti mendatangi isteri dari duburnya.\u201d<\/p>\n<p>Dalam kitab Fath al-\u2018Az\u00eez,[10] Imam ar-Rafi\u2019i berkata, \u201cDisebutkan dalam sebagian riwayat dengan redaksi, \u2018Hendaknya ia bersedekah satu atau setengah Dinar,\u2019 Riwayat ini mengindikasikan, perintah itu bersifat sunah. Adanya pilihan dalam ketentuan yang telah dipastikan, yaitu antara satu Dinar dan setengah Dinar, menyebabkan hilangnya indikasi perintah wajib.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menegaskan, \u201cKami telah menjelaskan, pendapat shahih yang terkenal di madzhab Syafi\u2019i adlah tidak adanya kaf\u00e2rat baginya. Pendapat yang seperti ini dikemukakan juga oleh Malik dan Abu Hanifah beserta para pengikut keduanya, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Abu Sulaiman al-Khaththabi meriwayatkan pendapat yang seperti ini dari mayoritas ulama,\u00a0 Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya dari \u2018Atha\u2019, Ibnu Abi Mulaikah, asy-Sya\u2019bi, an-Nakha\u2019i, al-Makhul, az-Zuhri, Ayyub as-Sikhtiyani, Abu az-Zannad, Rabi\u2019ah, Hammad bin Sulaiman, Sufyan ats-Tsauri,, dan al-Laits bin Sa\u2019d.\u201d[11]<\/p>\n<p>Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis-hadis yang diriwayatkan dari Ibnu \u2018Abbas mengenai masalah ini. Bahwasanya hadis-hadis tersebut kualitasnya lemah dan rancu (mudhtharib), sehingga tidak sah dijadikan sebagai dalil hukum.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cPara ulama ahli hadis menyepakati kelemahan dan kerancuan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas di atas. Hadis itu disebutkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak \u2018ala ash-Shah\u00eehain dan ia menilai bahwa hadis itu shahih. Penilaian yang disampaikan oleh al-Hakim itu bertentangan dengan pendapat para imam ahli hadis lainnya. Lagi pula, di kalangan ahli hadis, al-Hakim terkenal sebagai orang yang mudah menshahihkan hadis (tas\u00e2hul). Padahal Imam Syafi\u2019i sendiri telah menegaskan kualitas hadis ini dalam kitab Ahk\u00e2m al-Qur\u2019\u00e2n, katanya, hadis ini tidak kuat dan tidak didukung oleh riwayat lainnya.\u201d[12]<\/p>\n<p>Dalam kitab at-Talkh\u00eesh al-Khab\u00eer,[13] Imam Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani menjelaskan, \u201cAdapun semua yang berkaitan dengan riwayat di atas \u2013dari Ibnu \u2018Abbas-, maka persoalannya terletak pada rawi yang bernama Abdul Karim Abu Umayyah. Ia adalah rawi yang periwayatannya ditinggalkan oleh para ahli hadis. Memang, dalam periwayatan hadis di atas, sanadnya didukung oleh rawi lain yang bernama Khashif dan \u2018Ali bin Jadzimah. Namun, kedua rawi ini pun masih diperdebatkan kredibilitasnya. Sementara kalau diteliti lebih mendalam, ternyata semua jalur periwayatannya kacau (idhthir\u00e2b). Adapun riwayat yang terakhir, yaitu riwayatnya Abdul Hamid \u2013yang telah kami sebutkan di atas-, maka semua rawi yang meriwayatkan hadis ini termasuk dalam jajaran rawi-rawi yang meriwayatkan hadis shahih. Namun, rawi yang bernama Muqsim, hanya disebutkan dalam jalur periwayatannya al-Bukhari. Tetapi, hal ini tidak perlu dirisaukan, karena al-Bukhari hanya meriwayatkan satu hadis yang melalui jalur Muqsim, yang disebutkan dalam pembahasan mengenai tafsir surat an-Nis\u00e2\u2019. Lagi pula, riwayat itu pun dikuatkan dengan riwayat lainnya, serta dinilai shahih oleh al-Hakim, Ibnu al-Qaththan, dan Ibnu Daqiq al-\u2018Aid. Al-Khalal berkata, dari Abu Dawud, dari Ahmad, \u2018Alangkah indahnya hadis yang diriwayatkan oleh Abdul Hamid itu.\u2019 Lalu ia ditanya, \u2018Apakah kamu pernah bertemu dengan Abdul Hamid?\u2019 \u2018Ya,\u2019 jawabnya.\u00a0 Abu Dawud sendiri menilai riwayat ini shahih, meskipun Syu\u2019bah tidak mengkategorikannya ke dalam hadis marf\u00fb\u2019, dst. Semua penjelasan ini memperkuat pernyataan Imam an-Nawawi yang disebutkan dalam kitab Syarh al-Muhadzdzab dan at-Tanq\u00eeh, tentang lemahnya hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas di atas. Kesimpulannya, seluruh imam ahli hadis menentang penilaian al-Hakim yang menshahihkan hadis tersebut.\u201d<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qad\u00eem, Imam Syafi\u2019i menyatakan bahwa tidak wajib membayar kaf\u00e2rat bagi orang yang mendatangi isterinya pada waktu haid. Dalam hal ini sama saja hukumnya, antara orang alim dan orang bodoh; antara sengaja dan tidak sengaja; serta antara terpaksa atau tidak terpaksa. Hanya saja, pelakunya dianggap telah berdosa, sehingga ia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya, serta disunahkan untuk membayar kaf\u00e2rat apabila menggaulinya dengan sengaja, mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, dan memahami terhadap haramnya perbuatan tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama, pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama.<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i merevisi pendapatnya dan menyatakan pendapatnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem bahwa diwajibkan membayar kaf\u00e2rat bagi orang yang sengaja menggauli isterinya yang sedang haidh, yang mengetahui keadaan isterinya yang sedang haidh, memahami keharaman perbuatan ini, dan melakukannya dengan tidak terpaksa. Ketentuan kaf\u00e2rat yang wajib dibayarnya adalah satu Dinar, apabila menggaulinya pada saat datangnya darah, dan setengah Dinar apabila mendatanginya pada waktu hilangnya darah. Mungkin hadis yang dijadikan dasar hukum oleh Imam Syafi\u2019i adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i mendapatkan kejelasan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Dalam kitab Ahk\u00e2m al-Qur\u2019\u00e2n, ia menegaskan, \u201cHadis ini tidak kuat dan tidak dikuatkan dengan riwayat lainnya.\u201d Maka, ia menarik kembali pendapatnya yang telah disampaikan dalam Madzhab Qad\u00eem. Lalu ia merujuk kembali pada pendapat yang dikemukakan sebelum Madzhab Qad\u00eem, yaitu tidak ada kewajiban membayar kaf\u00e2rat. Pendapat inilah yang akhirnya menjadi keputusan hukum yang dibingkai dalam Madzhab Jad\u00eed.<\/p>\n<p>Mungkin kita patut mengkritisi, kenapa Imam Syafi\u2019i menggunakan hadis riwayat Ibnu \u2018Abbas dalam versi Madzhab Qad\u00eemnya, padahal keshahihan hadis itu masih belum meyakinkan? Lagi pula, ia sendiri menyadari betul, pendapatnya yang pertama itu sesuai dengan pendapat mayoritas para imam.<\/p>\n<p>Paling tidak jawaban terhadap pertanyaan ini dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu:<\/p>\n<p>Pertama, mungkin Imam Syafi\u2019i menilai, hadis Ibnu \u2018Abbas yang diriwayatkan oleh Abdul Hamid adalah shahih. Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani menegaskan bahwa al-Hakim, Ibnu al-Qaththan, Ibnu Daqiq, Dawud, dan Ahmad telah menyatakan keshahihan hadis ini. Bahkan, Ibnu al-Qaththan menyatakan dengan tegas keshahihan hadis ini dan menjawab semua kritikan yang ditujukan terhadap hadis ini, khususunya yang berkaitan dengan masalah jalur-jalur periwayatannya.<\/p>\n<p>Kedua, Imam Syafi\u2019i belum menyatakan pendapat ini dalam Madzhab Qad\u00eemnya. Dalam hal ini, ia belum menyatakan pendapat apa pun. Sebaliknya, pendapatnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem sejalan dengan pendapatnya dalam Madzhab Jad\u00eed. Itulah pendapatnya yang disampaikan sebelum Madzhab Qad\u00eem, dan pendapat itu tidak berubah. Hanya saja, para mujtahid madzhab mengalami kesulitan dalam penelitian terhadap pendapatnya itu. Padahal, Imam Syafi\u2019i sendiri telah menyatakan, \u201cApabila riwayat Ibnu \u2018Abbas itu shahih, maka itulah pendapatku.\u201d Karena itulah, Syeikh Abu Hamid al-Isfarayini dan orang yang sepakat dengannya mengkategorikan pernyataan Imam Syafi\u2019i ini sebagai pendapatnya dalam Madzhab Qad\u00eem. Sementara Abu Hamid al-Marwazi dan orang yang sepakat dengannya menolaknya dan tidak mengkategorikan pernyataan tersebut sebagai pendapat Syafi\u2019i dalam Madzhab Qad\u00eem. Bahkan, mereka juga tidak menyebutnya sebagai salah satu pendapat madzhab Syafi\u2019i.[14]<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menjelaskan, penulis kitab al-H\u00e2w\u00ee \u2013al-Qadhi Abu al-Hasan al-Mawardi- berkata, Syafi\u2019i berkata dalam Madzhab Qad\u00eemnya, \u201cApabila riwayat Ibnu \u2018Abbas itu shahih, maka itulah pendapatku.\u201d Kemudian Abu Hamid al-Isfarayini dan mayoritas ulama Baghdad menjadikannya sebagai pendapat Syafi\u2019i dalam Madzhab Qad\u00eem. Tetapi, Abu Hamid al-Marwazi dan mayoritas ulama Bashrah tidak menganggapnya sebagai pendapat Syafi\u2019i dalam Madzhab Qad\u00eem. Mereka juga tidak menyebutnya sebagai salah satu pendapat madzhab Syafi\u2019i, karena ia menangguhkan keputusan hukum dalam masalah ini terhadap keshahihan hadis ini dan kepastian shahihnya masih belum jelas. Ibnu Suraij menyatakan, \u201cJika hadis itu shahih, maka pendapat itu dijategorikan dalam pemikiran Syafi\u2019i versi Madzhab Qad\u00eem, dengan pengertian sunah (membayar kaf\u00e2rat), bukan wajib. Pendapat ini diungkapkan oleh penulis kitab al-H\u00e2w\u00ee.\u201d<\/p>\n<p>Lebih lanjut Imam an-Nawawi menjelaskan, \u201cImam Haramain pernah mengatakan bahwa ada sebagian pemuka madzhab Syafi\u2019i yang mewajibkan bayar kaf\u00e2rat. Pendapat ini sangat tidak relevan dengan pemikiran madzhab Syafi\u2019i dan tidak dianggap sebagai pemikiran madzhab Syafi\u2019i. Karena pemikiran yang berkembang dalam madzhab Syafi\u2019i, adalah sunah membayar kaf\u00e2rat.\u201d<\/p>\n<p>Dalam hal ini, sama saja, antara jawaban pertama dan jawaban kedua. Artinya, sikap Imam Syafi\u2019i dalam menanggapi kasus ini tetap berada pada jalur yang benar. Jawaban pertama memperlihatkan jati diri Imam Syafi\u2019i yang tidak segan-segan mengambil pendapat yang dianggapnya benar sesuai dengan ijtihadnya. Meskipun hal itu mengharuskannya untuk merujuk kembali pada pendapat yang sebelumnya pernah ditinggalkannya. Ia tidak pernah merasa gengsi untuk merujuknya kembali dan tidak takut terhadap kritikan yang menganggapnya sebagai orang yang kurang konsisten, karena hal itu bukanlah suatu aib. Aib hanya patut disandangkan kepada orang yang terus mempertahankan ijtihadnya yang keliru. Karena tujuan utama ijtihad adalah menggapai kebenaran dengan mencurahkan segenap kemampuan dan selalu berharap mendapatkan bimbingan dari Allah Swt.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II\/359.<\/li>\n<li>[2] Ibid.<\/li>\n<li>[3] Abu Dawud, Sunan Abu D\u00e2wud, Op. Cit., I\/6.<\/li>\n<li>[4] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., III\/127-128, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-S\u00e2r\u00ee karya al-Qasthalani.<\/li>\n<li>[5] Al-Qurthubi, Tafs\u00eer al-Qurthub\u00ee, Op. Cit., III\/87.<\/li>\n<li>[6] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III\/359-360.<\/li>\n<li>[7] 1 Sh\u00e2\u2019 menurut madzhab Hanafi = 3,261 gram; sedangkan ukuran 1 Sh\u00e2\u2019 menurut selain madzhab Hanafi sama dengan 2,172 gram, penerj.<\/li>\n<li>[8] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II\/261.<\/li>\n<li>[9] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/38.<\/li>\n<li>[10] Ar-Rafi\u2019i, Fath al-\u2018Az\u00eez, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, II\/424.<\/li>\n<li>[11] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II\/360-361.<\/li>\n<li>[12] Ibid., II\/360.<\/li>\n<li>[13] Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani, at-Talkh\u00eesh al-Khab\u00eer, Op. Cit., I\/165.<\/li>\n<li>[14] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II\/360.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa tidak ada dosa dan kaf\u00e2rat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh karena ketidaktahuannya dengan keadaan isteri yang sedang haidh atau ketidakmengertian terhadap keharamannya, lupa, atau terpaksa. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Abbas. Bahwasanya Nabi Saw. bersabda: &nbsp; \u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064e \u062a\u064e\u062c\u064e\u0627\u0648\u064e\u0632\u064e [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[203],"tags":[],"class_list":["post-64","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-menggauli-isteri-yang-sedang-haidh"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=64"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/64\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=64"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=64"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=64"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}