{"id":51,"date":"2025-03-25T07:14:02","date_gmt":"2025-03-25T07:14:02","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/waktu-mengusap\/"},"modified":"2025-03-25T07:14:02","modified_gmt":"2025-03-25T07:14:02","slug":"waktu-mengusap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/waktu-mengusap\/","title":{"rendered":"Waktu Mengusap"},"content":{"rendered":"<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> tidak ada batas waktu dalam mengusap. Seseorang boleh terus mengusap sepatunya sampai ia melepaskannya atau berhadats besar. Jika ia junub, maka wajib melepaskannya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin \u2018Imarah. Katanya, ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw; \u201cWahai Rasulullah, bolehkah saya mengusap sepatu?\u201d \u201cBoleh,\u201d jawabnya.\u00a0 \u201cSehari, dua hari, ataukah tiga hari?\u201d \u201cTerserah kamu, berapa hari saja boleh,\u201d beliau menjawabnya.[1]\u00a0 Alasannya karena mengusapnya dengan air, sehingga tidak perlu dibatasi dengan waktu, sebagaimana halnya mengusap perban. Pendapat ini dinyatakan oleh Rabi\u2019ah dan al-Laits, juga merupakan pendapat terkenal yang diriwayatkan dari Malik.[2]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019,[3] Imam an-Nawawi berkata, \u201cPendapat Madzhab Qad\u00eem tentang ketidakterbatasannya mengusap sepatu adalah lemah sekali. Pendapat ini tidak pernah disampaikan oleh mayoritas pemuka madzhab Syafi\u2019i. Dalam Madzhab Qad\u00eem sebenarnya ditegaskan bahwa lamanya mengusap sepatu itu tidak dibatasi dengan hari. Tetapi, jika seseorang berhadats besar, maka ia wajib melepaskan sepatunya. Demikian pendapat Madzhab Qad\u00eem sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu al-Qash dalam kitab at-Talk\u00eesh. Riwayat ini dikutip juga oleh al-Qaffal, penulis kitab asy-Sy\u00e2mil,[4] dan penulis kitab al-Bahr.\u201d[5]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> bagi musafir boleh mengusap sepatu selama 3 hari 3 malam dan bagi yang mukim (tinggal di rumah) hanya boleh mengusapnya selama sehari semalam. Dasar hukumnya adalah hadis-hadis shahih yang jumlahnya cukup banyak yang menjelaskan tentang adanya pembatasan waktu. Salah satunya adalah hadis\u00a0 yang diriwayatkan oleh \u2018Ali bahwasanya Nabi Saw. menetapkan waktu mengusap bagi musafir selama 3 hari 3 malam, dan bagi yang bermukim selama sehari semalam. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Alasannya karena memang tidak butuh banyak waktu untuk mengusap sepatu, sehingga tidak perlu adanya tambahan waktu.<\/p>\n<p>Kemudian ditegaskan, hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin \u2018Imarah kualitasnya lemah sesuai kesepakatan para ahli hadis. Seandainya hadis itu shahih, maka pasti diartikan sebagai dalil yang memperbolehkan mengusap sepatu selama-lamanya, dengan tetap memperhatikan batasan waktunya. Karena pertanyaan yang diajukan oleh Ubay bin \u2018Imarah adalah tentang boleh tidaknya mengusap sepatu, bukan tentang batasan waktu mengusap sepatu.[6] Pemahaman hadis yang seperti ini dikemukakan juga oleh Abu Hanifah dan Ahmad beserta para pengikutnya, serta mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi\u2019in, dan generasi sesudahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Dari penjelasan di atas, tampak jelas, pada awalnya Imam Syafi\u2019i menyatakan tentang tidak adanya batas waktu dalam mengusap. Itu adalah pendapatnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem, yang sejalan dengan pemikiran fiqihnya Imam Malik. Kemudian ia mendapatkan kejelasan bahwa dalil yang dipakai dalam Madzhab Qad\u00eem, ternyata lemah. Karena hadis-hadis lain dan dalil-dalil yang lebih kuat yang menegaskan adanya pembatasan waktu. Sehingga ia merevisi pendapat lamanya itu pada waktu ia masih tinggal di Baghdad.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Abu Dawud, Sunan Abu D\u00e2wud, Op. Cit., I\/35. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan redaksi tambahan, \u201cBahkan sampai tujuh hari lamanya.\u201d Lihat, Ibnu Majah, Sunan Ibnu M\u00e2jah, (T.tp. : \u2018Isa al-Halbi, 1952), I\/184-185.<\/li>\n<li>[2] Ada banyak riwayat dari Malik mengenai masalah ini. Salah satunya adalah apa yang diriwayatkan oleh Syafi\u2019i, dari Malik. Ia berkata, \u201cMengusap dua sepatu itu makruh hukumnya.\u201d Dalam riwayat lain darinya disebutkan, \u201cMengusap dua sepatu itu terbatas waktunya.\u201d Riwayat lain menyebutkan, \u201cMengusap sepatu terbatas waktunya bagi orang yang tinggal di rumah dan tidak terbatas bagi musafir.\u201d (Lihat, An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/484).<\/li>\n<li>[3] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/482.<\/li>\n<li>[4] Maksud penulis kitab asy-Sy\u00e2mil adalah Ibnu ash-Shabbagh. Ada juga kitab asy-Sy\u00e2mil lainnya yang ditulis oleh Imam Haramain. Namun, kitab tersebut membahas tentang Ushul Fiqih, bukan fiqih.<\/li>\n<li>[5] Penulis kitab al-Bahr adalah ar-Ruwyani.<\/li>\n<li>[6] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/484.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Versi Madzhab Qad\u00eem: tidak ada batas waktu dalam mengusap. Seseorang boleh terus mengusap sepatunya sampai ia melepaskannya atau berhadats besar. Jika ia junub, maka wajib melepaskannya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin \u2018Imarah. Katanya, ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw; \u201cWahai Rasulullah, bolehkah saya mengusap sepatu?\u201d \u201cBoleh,\u201d jawabnya.\u00a0 \u201cSehari, dua hari, ataukah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[189],"tags":[],"class_list":["post-51","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-waktu-mengusap"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}