{"id":50,"date":"2025-03-25T07:12:35","date_gmt":"2025-03-25T07:12:35","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/muwalah-membasuh-anggota-wudhu-dengan-berkesinambungan\/"},"modified":"2025-03-25T07:12:35","modified_gmt":"2025-03-25T07:12:35","slug":"muwalah-membasuh-anggota-wudhu-dengan-berkesinambungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/muwalah-membasuh-anggota-wudhu-dengan-berkesinambungan\/","title":{"rendered":"Muwalah (Membasuh Anggota Wudhu\u2019 dengan Berkesinambungan)"},"content":{"rendered":"<p>Ada kesepakatan pendapat dalam Madzhab Qad\u00eem, Madzhab Jad\u00eed, dan mayoritas ulama bahwa jeda waktu singkat dalam pembasuhan anggota-anggota wudhu\u2019 tidak berpengaruh sama sekali. Imam an-Nawawi menegaskan, ijma\u2019 ini dikutip oleh Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili, dan lainnya.[1]<\/p>\n<p>Para ulama masih memperselisihkan apakah kesinambungan itu wajib atau tidak?<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> Membasuh anggota wudhu\u2019 dengan berkesinambungan (muw\u00e2l\u00e2h) adalah wajib. Jeda waktu yang panjang antara basuhan satu anggota wudhu\u2019 dan anggota wudhu\u2019 lainnya dapat menyebabkan ketidaksahannya wudhu\u2019. Dalam hal ini sama saja, apakah jeda itu disebabkan adanya alasan tertentu ataupan tanpa alasan. Karena wudhu\u2019 adalah ibadah yang bisa batal oleh hadats, sehingga muw\u00e2l\u00e2h dalam wudhu\u2019 sama dengan muw\u00e2l\u00e2h dalam salat. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud[2] dan al-Baihaqi dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Saw.\u00a0 bahwasanya Nabi Saw. melihat seorang laki-laki yang sedang salat, sementara di telapak kakinya ada bagian seukuran uang Dirham yang belum terbasahi air wudhu\u2019, maka beliau memerintahkannya agar mengulangi wudhu\u2019 dan salatnya. Alasan lainnya karena Nabi Saw. sendiri selalu berwudhu\u2019 dengan cara muw\u00e2l\u00e2h. Lalu beliau bersabda, \u201cInilah cara wudhu\u2019 yang membuat salat diterima oleh Allah Swt.\u201d Diriwayatkan oleh Ibnu \u2018Amr, Ubay bin Ka\u2019b, dan lainnya.[3] Dalam riwayat mawq\u00fbf \u00a0dari \u2018Umar disebutkan bahwa ia pernah mengatakan kepada orang yang berwudhu\u2019 dengan tidak sempurna, \u201cUlangilah wudhu\u2019mu!\u201d Dalam riwayat lain disebutkan, \u201cBasuhlah kembali anggota wudhu\u2019mu yang terlewat.\u201d<\/p>\n<p>Dalam kitab Fath al-\u2018Az\u00eez[4] Imam ar-Rafi\u2019i berkata, \u201cWajibnya membasuh wudhu\u2019 secara berkesinambungan dinyatakan juga oleh Malik dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.\u201d Imam an-Nawawi menegaskan, \u201cWajibnya muw\u00e2l\u00e2h dalam wudhu\u2019 diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Qatadah, Rabi\u2019ah, al-Awza\u2019i, al-Laits, dan Ahmad. Dalam masalah ini, pendapat Imam Malik masih diperselisihkan. Syeikh Abu Hamid menceritakan dari Malik dan al-Laits bahwa jika pembasuhan anggota wudhu\u2019 terputus-putus karena alasan tertentu, maka masih diperbolehkan. Tapi, jika tanpa alasan, maka tidak diperbolehkan.\u201d[5]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> Membasuh anggota wudhu\u2019 dengan berkesinambungan adalah sunah, bukan wajib. Jeda waktu yang lama atau sebentar antara basuhan satu anggota wudhu\u2019 dan anggota wudhu\u2019 lainnya tidak menyebabkan ketidaksahannya wudhu\u2019. Dalam hal ini sama saja, apakah jeda itu disebabkan adanya alasan tertentu ataupan tanpa alasan. Karena Allah Swt. hanya memerintahkan membasuh anggota-anggota wudhu\u2019, tidak mewajibkan muw\u00e2l\u00e2h. Di samping itu, wudhu\u2019 adalah ibadah yang tidak menjadi batal dikarenakan jeda waktu yang sebentar. Karena itu, tidak batal juga apabila terdapat jeda waktu yang lama, sebagaimana adanya jeda waktu dalam penunaian zakat. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Syafi\u2019i, dari Malik, dari Nafi\u2019, \u201cBahwasanya Ibnu \u2018Umar pernah berwudhu\u2019 di pasar. Lalu ia membasuh mukanya, kedua tangannya, dan mengusap kepalanya. Tiba-tiba, ia diundang untuk menyaksikan jenazah, maka ia pun masuk ke dalam masjid (sebelum merampungkan pembasuhan anggota wudhu\u2019 lainnya). Setelah itu, baru ia mengusap kedua sepatunya, setelah air yang ada di anggota wudhu\u2019 lainnya menjadi kering.\u201d Al-Baihaqi berkata, \u201cHadis ini shahih dari riwayat Ibnu \u2018Umar dengan redaksi di atas yang cukup terkenal. Ini adalah dalil yang cukup baik, karena Ibnu \u2018Umar melakukan wudhu\u2019nya itu dengan disaksikan oleh jama\u2019ah yang hendak menunaikan salat jenazah, serta tidak ada seorang pun yang mengkritiknya.\u201d<\/p>\n<p>Kemudian ditegaskan bahwa hadis riwayat Khalid di atas, sanadnya dha\u2019\u00eef, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019. Di samping itu, pembasuhan anggota wudhu\u2019 diperbolehkan adanya jeda waktu yang sebentar, sehingga jeda waktu yang lama pun tetap diperbolehkan. Hal ini tentunya berbeda dengan salat.[6]<\/p>\n<p>Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan, \u201cPendapat ini \u2013bolehnya jeda waktu dalam wudhu\u2019- disampaikan oleh \u2018Umar bin al-Khaththab dan anaknya, Sa\u2019id bin al-Musayyab, \u2018Atha\u2019, Thawus, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha\u2019i, Sufyan ats-Tsauri, Ahmad, Dawud, dan Ibnu al-Mundzir.\u201d[7]<\/p>\n<p>Dalam kitab Fath al-\u2018Az\u00eez, Imam ar-Rafi\u2019i berkata, \u201cApabila Anda telah memahami pendapat dalam Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed, maka kami tegaskan bahwa apabila kita mengamalkan Madzhab Qad\u00eem maka harus berwudhu\u2019 secara muw\u00e2l\u00e2h. Apabila kita mengamalkan Madzhab Jad\u00eed, maka di sele-sela jeda waktu pembasuhan itu harus terus meniatkan wudhu\u2019. Pertanyaannya, apakah kita harus memperbaharui niat wudhu\u2019 kalau kita melupakannya? Dalam hal ini ada dua jawaban. Pendapat pertama mengharuskannya, karena niat itu harus dilakukan dengan sempurna. Sementara pendapat kedua tidak mengharuskannya dan inilah pendapat yang paling kuat. Alasannya, jika memang jeda waktu itu diperbolehkan, maka niat yang pertama sudah dianggap cukup. Bukankah Anda tahu bahwa diperbolehkannya jeda waktu dalam menunaikan rukun-rukun haji, berarti niat yang pertama pun sudah cukup baginya.\u201d[8]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Dalam versi Madzhab Qad\u00eemnya, Imam Syafi\u2019i berpendapat bahwa muw\u00e2l\u00e2h dalam wudhu\u2019 wajib hukumnya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Malik. Dalam hal ini, tidak ada alasan yang mendorongnya untuk merubah pendapat Madzhab Qad\u00eemnya itu. Namun, ketika ia datang ke Mesir, maka ia meneliti kembali pendapatnya itu. Ternyata, dari hasil ijtihadnya itu disimpulkan bahwa pendapatnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem tidak begitu kuat. Karena ia mendapatkan dalil-dalil lain yang lebih kuat dan bertentangan dengan pendapat lamanya itu. Maka, ia pun merevisi pendapat Madzhab Qad\u00eemnya dan menyatakan dalam Madzhab Jad\u00eednya bahwa jeda waktu yang lama atau sebentar tidak membatalkan wudhu\u2019.<\/p>\n<p>Demikianlah, pendapat Imam Syafi\u2019i dalam Madzhab Jad\u00eednya mampu mengungguli pendapat Malik dan pendapatnya sendiri dalam Madzhab Qad\u00eem. Dalam menyampaikan pendapat barunya itu, ia senantiasa memperhatikan prinsip hukum yang bersifat memudahkan dan menghilangkan kesusahan. Sebab dalam Madzhab Qad\u00eemnya, banyak orang yang merasa kebingungan dan kesusahan mengamalkannya. Contoh kasusnya seperti apabila air yang digunakan untuk wudhu\u2019 ternyata mampet atau alirannya terputus-putus, sehingga tidak dapat dilakukan pembasuhan anggota wudhu\u2019 secara berkesinambungan, lalu apa yang harus dilakukan? Tentunya, ia harus menunggu dan terus menunggu, ini tentunya merepotkan, padahal ajaran agama Islam harusnya tidak ada yang merepotkan.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/452.<\/li>\n<li>[2] Abu Dawud, Sunan Abu D\u00e2wud, (T.tp : Mushthafa al-Halbi, 1952), I\/39.<\/li>\n<li>[3] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, I\/437.<\/li>\n<li>[4] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, I\/438.<\/li>\n<li>[5] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/445.<\/li>\n<li>[6] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/455.<\/li>\n<li>[7] Ibid., I\/454.<\/li>\n<li>[8] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, I\/442.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ada kesepakatan pendapat dalam Madzhab Qad\u00eem, Madzhab Jad\u00eed, dan mayoritas ulama bahwa jeda waktu singkat dalam pembasuhan anggota-anggota wudhu\u2019 tidak berpengaruh sama sekali. Imam an-Nawawi menegaskan, ijma\u2019 ini dikutip oleh Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili, dan lainnya.[1] Para ulama masih memperselisihkan apakah kesinambungan itu wajib atau tidak? Versi Madzhab Qad\u00eem: Membasuh anggota wudhu\u2019 dengan berkesinambungan (muw\u00e2l\u00e2h) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[187],"tags":[],"class_list":["post-50","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-muwalah-membasuh-anggota-wudhu-dengan-berkesinambungan"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}