{"id":48,"date":"2025-03-25T07:05:44","date_gmt":"2025-03-25T07:05:44","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kulit-yang-disamak\/"},"modified":"2025-03-25T07:05:44","modified_gmt":"2025-03-25T07:05:44","slug":"kulit-yang-disamak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kulit-yang-disamak\/","title":{"rendered":"Kulit yang Disamak"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa setiap bangkai hewan itu najis, tapi kulitnya bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.[1] Kulit hewan yang telah disamak itu dapat dimanfaatkan berdasarkan sabda Rasulullah Saw:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0647\u064e\u0644\u0627\u0651\u064e \u0623\u064e\u062e\u064e\u0630\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f\u0648\u0652\u0647\u064f \u0625\u0650\u0647\u064e\u0627\u0628\u064e\u0647\u064e\u0627 \u0641\u064e\u062f\u064e\u0628\u064e\u063a\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f\u0648\u0652\u0647\u064f \u0641\u064e\u0627\u0646\u0652\u062a\u064e\u0641\u064e\u0639\u0652\u062a\u064f\u0645\u0652 \u0628\u0650\u0647\u0650<\/p>\n<p>\u201cTidakkah kamu mengambil kulitnya, lalu kamu samak kulit tersebut agar dapat bermanfaat.\u201d (HR. al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah bin \u2018Abbas).[2]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertanyaannya, apakah bagian dalam kulit tersebut menjadi suci juga dengan cara disamak, seperti sucinya kulit bagian luarnya? Ataukah yang menjadi suci hanya kulit luarnya saja?<\/p>\n<p>Dalam kitab Fath al-\u2018Az\u00eez,[3] Imam ar-Rafi\u2019i menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Versi Madzhab Jad\u00eed: kulit itu suci bagian luar dan dalamnya, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan baju untuk salat atau sajadah, bisa dijual, atau dimanfaatkan pada hal-hal yang kering maupun basah. Pendapat ini didasarkan pada sabdanya, \u201cSetiap kulit yang disamak itu telah menjadi suci;\u201d dan \u201cTidakkah kamu mengambil kulitnya, lalu kamu samak kulit tersebut agar dapat bermanfaat.\u201d Hadis ini bermakna umum dan tidak ada perbedaan antara pemanfaatan kulit tersebut dalam hal-hal yang basah dan kering. Karena proses pensamakan itu menjadikan kulit itu suci, bagian luar dan dalamnya. Versi Madzhab Qad\u00eem: Pendapat ini sejalah dengan madzhab Maliki; bahwasanya bagian dalam kulit itu tidak menjadi suci. Artinya kulit tersebut hanya bisa dijadikan sebagai alas untuk salat dan tidak boleh dijadikan sebagai bahan pakaiaan yang diperuntukkan salat. Konsekuensi logisnya, kulit itu pun tidak boleh dijual dan tidak boleh dimanfaatkan pada hal-hal yang basah. Pendapat ini didasarkan pada sabdanya, \u201cJanganlah kamu memanfaatkan kulit dan tulang dari bangkai binatang.\u201d Secara tekstual, hadis ini jelas melarangnya secara mutlak. Sebagai usaha konvergensi antara hadis-hadis yang melarang dan yang membolehkan, kami tegaskan bahwa larangan itu hanya menyangkut kulit bagian luarnya saja.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi menolak keras penyandaran pendapat ini sebagai pemikiran fiqih Imam Syafi\u2019i dalam versi Madzhab Qad\u00eem. Menurutnya, pendapat itu bukan Madzhab Qad\u00eem, tetapi pendapat Imam Malik. Dalam versi Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed, Imam Syafi\u2019i hanya menyatakan satu pendapat, yakni kulit hewan yang disamak hukumnya suci, luar dan dalamnya.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019, ia berkata, \u201cAbu \u2018Ali bin Abu Hurairah menyebutkan dua pendapat mengenai masalah ini, yang dikutip dari sejumlah orang Khurasan. Pendapat yang paling shahih adalah pendapat versi Madzhab Jad\u00eed, yang menegaskan bahwa kulit bagian luar dan dalamnya suci, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Pendapat kedua yang disinyalir sebagai pendapat versi Madzhab Qad\u00eem, menyatakan bahwa kulit bagian dalamnya tidak suci, sehingga kulit tersebut hanya dapat dimanfaatkan pada hal-hal yang kering, tidak yang basah, dan hanya boleh melakukan salat di atasnya, tidak di dalamnya.\u201d[4]<\/p>\n<p>Pengutipan terhadap Madzhab Qad\u00eem dianggap aneh, karena para peneliti madzhab Syafi\u2019i mengingkarinya. Mereka menegaskan bahwa pendapat itu bukan pemikiran Imam Syafi\u2019i dalam versi Madzhab Qad\u00eem ataupun yang lainnya. Tetapi, pendapat itu merupakan pendapat madzhab Maliki, sebagaimana telah kami paparkan di atas.[5]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Istidzk\u00e2r, ad-Darimi mengutip pernyataan Ibnu Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa pendapat Imam Syafi\u2019i dalam masalah ini sejalan dengan madzhab Maliki. Ad-Darimi menegaskan bahwa dalam Madzhab Qad\u00eem, Imam Syafi\u2019i tidak pernah berpendapat seperti itu. Salah satu bukti yang menguatkan bahwa apa yang dikemukakan oleh ulama Khurasan tidak shahih disandarkan pada Madzhab Qad\u00eem adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain, \u201cGuruku pernah menceritakan dari al-Qaffal bahwa Madzhab Qad\u00eem tidak pernah menunjukkan adanya larangan menjual kulit yang telah disamak, karena Imam Syafi\u2019i tidak pernah mengatakannya. Sepertinya pendapat itu mirip dengan madzhab Malik.\u201d Hal ini membuktikan, Imam Syafi\u2019i tidak pernah menjelaskan masalah penjualan kulit itu secara jelas. Tetapi, mereka melakukan penggalian hukum sendiri yang menyimpulkan adanya larangan penjualan kulit yang telah disamak. Hal seperti ini bukan sesuatu yang lumrah. Namun, ada juga bukti lain yang membantah adanya larangan penjualan itu, sebagaiamana yang telah disebutkan oleh para ulama lainnya.<\/p>\n<p>Jika kita telah sepakat mengenai sucinya kulit hewan yang disamak, baik bagian luar maupun dalamnya, maka pertanyaannya adalah apakah boleh menjual kulit tersebut? Ada dua pendapat sebagai jawaban terhadap pertanyaan ini.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> tidak boleh menjualnya, karena haram memanfaatkan dalam bentuk apa pun terhadap hewan yang telah menjadi bangkai. Kemudian diberikan rukhshah (keringanan) dengan diperbolehkannya memanfaatkan kulitnya saja, karena kulit yang telah disamak itu menjadi suci. Namun, bukan berarti sucinya kulit itu, lantas diperbolehkan menjualnya. Dengan demikian, ketentuan hukum telah baku, yaitu haramnya memanfaatkan kulit tersebut dalam bentuk yang lain. Ketetapan ini merupakan hasil dari qiy\u00e2s terhadap budak perempuan yang telah berstatus Ummul Walad, barang waqaf, atau makanan di negara kafir, yang hanya diperbolehkan memanfaatkannya saja dan tidak boleh menjualnya.[6]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> boleh menjualnya. Larangan penjualan kulit itu karena statusnya sebagai benda yang najis. Apabila kenajisannya telah menjadi hilang, maka larangan itu pun hilang dengan sendirinya. Sebagaimana diperbolehkannya menjual arak yang telah menjadi cuka. Adapun pemikiran versi Madzhab Qad\u00eem, maka dapat diralat dengan menegaskan bahwa qiy\u00e2s kulit yang telah disamakan dengan Ummul Walad, barang waqaf, dan makanan di negara kafir adalah qiy\u00e2s ma\u2019a al-f\u00e2riq. Alasan lainnya mengenai larangan menjual Ummul Walad, karena ia berhak mendapatkan kemerdekaan. Sementara barang waqaf adalah barang yang bukan milik perorangan, sehingga tidak boleh dijual. Demikian pula halnya dengan makanan di negara kafir yang tidak boleh dimiliki dan hanya diperbolehkan memakannya sebanyak kadar yang dibutuhkan saja. Sedangkan larangan yang melatarbelakangi dilarangnya penjual adalah karena adanya najis. Sehingga apabila najisnya telah hilang, maka dengan sendirinya penjualan itu diperbolehkan. Selanjutnya boleh pula menggadaikan atau menyewakannya.[7]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Sebelum mengemukakan pemikiran versi Madzhab Qad\u00eemnya, Imam Syafi\u2019i berpendapat bahwa kulit hewan yang disamak hanya suci bagian luarnya saja, tidak dalamnya. Karena itu, tidak boleh menjualnya. Pemikiran ini sejalan dengan pendapat madzhab Maliki.<\/p>\n<p>Kemudian ia merubah pemikirannya dalam versi Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed mengenai masalah ini. Ditegaskannya bahwa kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya. Namun, ia tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya mengenai larangan menjual kulit tersebut, karena adanya sebab-sebab tertentu yang telah kami paparkan di atas. Setelah ia tinggal di Mesir, ia kembali meralat pemikiran fiqih dalam versi Madzhab Qad\u00eemnya. Ia tegaskan, kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya. Karena itu, diperbolehkan untuk menjualnya. Alasan-alasan bolehnya penjualan itu telah kami jelaskan juga di atas.<\/p>\n<p>Penulis berpikiran, bukan tidak mungkin Imam Syafi\u2019i merubah pemikiran fiqih dalam versi Madzhab Qad\u00eemnya karena dipicu oleh faktor-faktor sosial ekonomi yang ada di Mesir. Pada saat Imam Syafi\u2019i datang ke Mesir, ia menyaksikan kemajuan produk kulit dalam berbagai bentuknya, yang dianggapnya sebagai komoditas pemicu perekonomian masyarakat setempat yang sangat bermanfaat bagi kepentingan bersama. Geliat ekonomi yang ada di Mesir itu jelas kontras dengan apa yang ada di Mekah dan Madinah. Karena itu, apabila ia tetap mempertahankan pemikiran lamanya dalam masalah ini, maka pemikiran itu bertendensi merugikan kemashlahatan umum dan menghambat laju perekonomian. Ia benar-benar menyadari bahwa memprioritaskan kemashlahatan umum termasuk prinsip-prinsip utama syari\u2019at Islam yang sangat fundamental. Selagi kemashlahatan umum dan kemajuan ekonomi itu tidak bertentangan sama sekali dengan tuntunan yang termaktub dalam al-Qu\u2019an dan hadis, maka harus dilakukan perubahan hukum dan pemikiran fiqih dalam masalah kulit hewan yang telah disamak, agar tujuan tersebut dapat tercapai.<\/p>\n<p>Atas dasar inilah, dalam versi Madzhab Jad\u00eed ditegaskan, kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya, serta boleh diperjual-belikan. Pemikiran ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Dengan pemikiran yang visioner ini, Imam Syafi\u2019i sangat berjasa dalam mengembangkan fiqih dan Syari\u2019at Islam yang berorientasi pada kemajuan. Sekali lagi, pemikiran Syafi\u2019i yang seperti ini memantapkan identitas dirinya sebagai pemikir yang logis, humanis, dan realistis.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Kulit anjing, babi, dan hewan lainnya yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit anjing bisa suci dengan disamak dan Daud azh-Zhahiri berpendapat bahwa kulit babi bisa suci dengan disamak. Keduanya berdalil dengan makna umum yang terdapat dalam hadis-hadis yang menjelaskan tentang masalah ini. Lalu keduanya menggunakan qiy\u00e2s terhadap kulit keledai dan lainnya. Pendapat ini bisa disangkal dengan menegaskan bahwa hadis-hadis tentang masalah ini memang bersifat umum, tapi maknanya telah dikhususkan. Yakni, tidak mencakup kulit anjing dan babi, sebab pada waktu hidupnya saja kedua binatang itu hukumnya najis, apalagi setelah menjadi bangkai, maka najisnya bisa berkali lipat. Di samping itu, anjing dan babi yang masih hidup saja sudah tidak bisa dimanfaatkan dagingnya, apalagi kulitnya setelah keduanya menjadi bangkai. Tentunya, lebih tidak ada manfaatnya lagi. (Lihat, an-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/22i).<\/li>\n<li>[2] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/227.<\/li>\n<li>[3] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, I\/295.<\/li>\n<li>[4] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, I\/227-228.<\/li>\n<li>[5] Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya menyatakan bahwa kulit hewan yang telah disamak hanya suci bagian luarnya saja, tidak dalamnya, karena pensamakan itu hanya berpengaruh terhadap bagian luarnya. Pendapat ini bisa dibantah dengan hadis-hadis umum yang menjelaskan mengenai pensamakan dan sucinya kulit hewan tersebut, seperti hadis, \u201cSetiap kulit yang disamak itu telah menjadi suci.\u201d Makna hadis ini bersifat umum, artinya sucinya kulit yang disamak, meliputi bagian luar dan dalamnya. (Lihat, An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/221).<\/li>\n<li>[6] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/229.<\/li>\n<li>[7] Ibid.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed bahwa setiap bangkai hewan itu najis, tapi kulitnya bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.[1] Kulit hewan yang telah disamak itu dapat dimanfaatkan berdasarkan sabda Rasulullah Saw: \u0647\u064e\u0644\u0627\u0651\u064e \u0623\u064e\u062e\u064e\u0630\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f\u0648\u0652\u0647\u064f \u0625\u0650\u0647\u064e\u0627\u0628\u064e\u0647\u064e\u0627 \u0641\u064e\u062f\u064e\u0628\u064e\u063a\u0652\u062a\u064f\u0645\u064f\u0648\u0652\u0647\u064f [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[184],"tags":[],"class_list":["post-48","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kulit-yang-disamak"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}