{"id":46,"date":"2025-03-25T06:58:43","date_gmt":"2025-03-25T06:58:43","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/air-mengalir-yang-terkena-najis-dan-air-mustamal-untuk-menghilangkan-najis\/"},"modified":"2025-03-25T06:58:43","modified_gmt":"2025-03-25T06:58:43","slug":"air-mengalir-yang-terkena-najis-dan-air-mustamal-untuk-menghilangkan-najis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/air-mengalir-yang-terkena-najis-dan-air-mustamal-untuk-menghilangkan-najis\/","title":{"rendered":"Air Mengalir yang Terkena Najis dan Air Musta\u2019mal untuk Menghilangkan Najis"},"content":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed mengenai air mengalir yang terkena najis \u2013baik cair maupun padat-. Apabila air tersebut berubah rasa, warna, dan baunya, maka air tersebut menjadi najis. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ahli fiqih.<\/p>\n<p>Imam an-Nawawi mengutip pernyataan Ibnu al-Mundzir yang menegaskan, \u201cPara ulama sepakat bahwa air, sedikit atau banyak, ketika terkena najis yang menyebabkan terjadinya perubahan rasa, warna, dan baunya, maka air tersebut menjadi najis.\u201d Ketentuan ini disepakati bukan hanya di kalangan madzhab Syafi\u2019i saja, tetapi madzhab-madzhab lainnya pun menyetujuinya. Dalam hal ini sama saja, antara air yang mengalir dan mengendap; antara air banyak dan sedikit; antara perubahan yang mencolok dan sedikit pada rasa, warna, dan bau. Semuanya adalah najis, sesuai dengan kesepakatan itu.[1]<\/p>\n<p>Permasalahannya, bagaimana hukumnya air mengalir yang terkena najis, namun sifat-sifatnya tidak berubah?[2]<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Qad\u00eem:<\/strong> air mengalir tidak akan menjadi najis, kecuali terjadi perubahan \u2013sedikit atau banyak-, karena sebab-sebab berikut ini: pertama, kuatnya aliran itu. Kedua, orang-orang dulu sering membuang air besar di pinggir sungai-sungai kecil. Kemudian mereka berwudhu\u2019 di sungai tersebut, padahal sisa-sisa kotoran yang mengerak di pinggiran sungai tersebut umumnya tidak hilang. Ketiga, air mengalir itu biasanya menyapu najis, sehingga air tersebut tidak menjadi najis, kecuali terjadinya perubahan padanya, seperti air musta\u2019mal[3] yang digunakan untuk menghilangkan najis.<\/p>\n<p><strong>Versi Madzhab Jad\u00eed:<\/strong> air mengalir itu hukumnya seperti air tenang (mengendap). Apabila ukuran air tersebut mencapai dua qullah[4] atau lebih, maka tidak akan menjadi najis sebab kemasukan sesuatu yang najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada salah satu sifat air. Dalam hal ini sama saja, apakah benda najis itu berbentuk padat atau cair. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw; \u201cApabila air telah mencapai dua kullah, maka tidak mengandung najis.\u201d[5] Berdasarkan hadis ini, ditetapkan bahwa apabila air mengalir yang di dalamnya terdapat najis yang terbawa arus seperti bangkai misalnya, maka air yang di belakangnya adalah suci, karena belum bercampur dengan najis. Air tersebut hukumnya seperti air kendi yang disiramkan kepada benda najis. Sisa air yang masih berada dalam kendi, hukumnya tetap suci, karena tidak bersentuhan dengan najis.<\/p>\n<p>Adapun air yang berada di sekitar benda najis itu; apabila air tersebut mencapai dua qullah dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci. Sedangkan apabila ukurannya tidak sampai dua qullah, maka air tersebut najis, seperti hukumnya air yang berhenti (tidak mengalir).<\/p>\n<p>Apabila benda najis itu diam (tidak ikut mengalir) atau aliran airnya sangat deras, maka air yang berada sebelum dan sesudah benda najis itu hukumnya suci. Adapun tempatnya benda najis dan air yang melewatinya; apabila airnya mencapai dua qullah dan tidak terjadi perubahan sifatnya, maka hukumnya suci. Tetapi, jika kurang dari dua qullah, maka dihukumi najis. Demikian pula dengan semua air yang melewati najis itu, hukumnya adalah najis meskipun alirannya cukup panjang, kecuali apabila air tersebut sampai pada muara dan terkumpul di satu tempat, serta mencapai dua qullah. Hal ini termasuk teka-teki fiqih, yaitu: ada air yang mencapai 1.000 qullah dan tidak ada perubahan sifat, namun dihukumi sebagai air yang najis. Air apakah itu?[6]<\/p>\n<p>Standar disebutnya air mengalir adalah aliran air itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, \u201cSaluran air adalah aliran yang berada di kedua tepi sungai.\u201d Maksudnya adalah air yang naik saat terjadinya gelombang. Sebenarnya air tersebut terpisah dengan alirannya, meskipun sebenarnya masih dalam satu kesatuan dengan air yang sebelum dan sesudahnya.<\/p>\n<p>Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Syafi\u2019i dan dipegangi oleh mayoritas ulama, sebagaimana dinyatakan oleh ar-Rafi\u2019i.[7] Namun, pendapat ini ditentang oleh Imam al-Haramain, al-Ghazali, dan al-Baghawi. Khususnya dalam masalah air yang terkena najis yang berbentuk cair dan mudah larut. Mereka berpendapat, \u201cAir itu tidak najis, meskipun aliran airnya kurang dari dua qullah. Pendapat ini jelas berbeda dengan Madzhab Qad\u00eem, yang tidak membedakan antara najis yang berbentuk cair dan padat.<\/p>\n<p>Imam Haramain dan al-Ghazali berdalil bahwa orang-orang terdahulu sering berwudhu\u2019 dari sungai kecil yang di atasnya banyak jamban-jamban pembuangan air besar. Selanjutnya Imam Haramain menjawab tentang hadis mengenai air dua qullah, bahwasanya ukuran air yang berada di sungai itu lebih dua qullah.\u00a0 Sementara itu, Imam an-Nawawi menolak keras pernyataan di atas. Ia menegaskan bahwa orang-orang terdahulu tidak pernah berwudhu\u2019 dengan air yang berada di bawah jamban-jamban itu dan mereka juga tidak pernah menggunakan air tersebut untuk bersuci (cebok).[8]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>Review Pendapat Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Dalam masalah ini tidak mungkin dapat dilakukan analisa terhadap pendapat Imam Syafi\u2019i, kecuali apabila kita merujuk pada masalah yang dipertentangkan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed. Sebab menurut praduga kami, pendapatnya dalam masalah ini didasarkan pada pendpaatnya dalam masalah \u201cGhas\u00e2lah an-Naj\u00e2sah (air musta\u2019mal yang telah digunakan untuk menghilangkan najis.\u201d Apakah air tersebut masih suci atau najis?<\/p>\n<p>Ada beberapa pendapat mengenai masalah ini. Air musta\u2019mal yang telah digunakan untuk mencuci najis, apabila sifat-sifatnya berubah maka menurut kesepakatan para ahli fiqih, hukumnya najis. Demikian pula dengan tempat najis yang telah dicuci itu, hukumnya tetap najis. Sedangkan apabila sifatnya tidak berubah, maka dalam hal ini ada beberapa pandangan. Jika kadarnya mencapai dua qullah atau lebih, maka hukumnya suci, tanpa ada yang menentangnya. Jika kadarnya sedikit dan tidak sampai dua qullah, maka menurut Madzhab Qad\u00eem, hukumnya tetap suci dan mensucikan. Sedangkan menurut Madzhab Jad\u00eed, hukumnya terbagi dalam tiga kategori.<\/p>\n<p>Pendapat-pendapat tersebut dikemukakan oleh orang-orang Khurasan, yaitu: (1) air tersebut hukumnya suci. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu al-\u2018Abbas dan Abu Ishaq. Alasannya, air tersebut statusnya adalah seperti air yang tidak mungkin terjaga dari najis. Sehingga apabila sifatnya tidak berubah, maka statusnya tetap suci, seperti halnya air banyak yang terkena najis. (2) air tersebut hukumnya najis. Ini adalah pendapatnya al-Anmathi, alasannya karena air tersebut adalah air sedikit yang bercampur dengan najis, sehingga statusnya menjadi samar-samar setelah kejatuhan najis tersebut. (3) apabila air tersebut terpisah dan tempatnya telah suci, maka air itu dihukumi suci. Sedangkan apabila air tersebut terpisah dan tempatnya masih najis, maka hukumnya najis. Ini adalah pendapat Abu al-\u2018Abbas bin al-Qash, alasannya karena air yang terpisah itu hukumnya tergantung pada tempatnya, apabila tempatnya telah suci, maka suci pula air sisanya dan apabila tempatnya masih najis, maka airnya pun menjadi najis.[9]<\/p>\n<p>Dengan demikian, hukum air musta\u2019mal versi Madzhab Jad\u00eed sama dengan hukum tempatnya setelah dicuci. Sedangkan versi Madzhab Qad\u00eem, hukumnya sama seperti hukum air sebelum digunakan untuk mencucinya. Menurut al-Anmathi, hukumnya tergantung pada tempatnya sebelum dicuci. An-Nawawi berkata, \u201cPendapat yang paling shahih adalah pendapat yang ketiga. Yakni, apabila air tersebut terpisah dan tempatnya telah suci, maka airnya pun suci. Jika tempatnya masih najis, maka airnya pun menjadi najis.[10]<\/p>\n<p>Atas dasar ini, kami dapat menganalisa pendapat Imam Syafi\u2019i terhadap dua masalah ini. Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem, sepertinya Imam Syafi\u2019i berpendapat bahwa air \u2013sedikit atau banyak- tidak akan menjadi najis sebab kejatuhan benda yang najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada sifat-sifatnya. Pendapatnya ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa\u2019id al-Khudri bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, \u201cSesungguhnya air itu suci (dan mensucikan), tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.\u201d Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa\u2019i, dan at-Tirmidzi, serta dinilai shahih oleh Ahmad. Tampaknya, Imam Syafi\u2019i juga mengamalkan ijma\u2019 dalam mensikapi masalah ini.[11]<\/p>\n<p>Menurut Imam an-Nawawi, pendapat Syafi\u2019i dalam masalah ini sejalan dengan madzhab Maliki, al-Awza\u2019i, Sufyan ats-Tsauri, dan Dawud azh-Zhahiri yang mengutip pendapat Abu Hurairah dan an-Nakha\u2019i. Ibnu al-Mundzir berkata, \u201cSaya juga menyatakan pendapat yang sama dengan pendapat ini. Pendapat ini dipilih juga oleh al-Ghazali dalam kitab al-Ihy\u00e2\u2019, serta ar-Ruwaini dalam dua karyanya: al-Bahr dan al-Hiyah.\u201d Dalam kitab al-Bahr ditegaskan, \u201cPendapat ini adalah pilihanku, yang juga dipilih oleh sejumlah ulama di Khurasan dan Irak. Pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih di kalangan madzhab kami.:[12] Ash-shan\u2019ani meriwayatkan bahwa pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan sejumlah kawannya.[13]<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i mendapatkan informasi mengenai keshahihan hadis tantang air dua qullah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin \u2018Umar, dari ayahnya. Berikut hadis tersebut:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u0628\u064e\u0644\u064e\u063a\u064e \u0642\u064f\u0644\u0651\u064e\u062a\u064e\u064a\u0652\u0646\u0650 \u0644\u064e\u0645\u0652 \u064a\u064e\u062d\u0652\u0645\u0650\u0644\u0652 \u0627\u064e\u0644\u0652\u062e\u064e\u0628\u064e\u062b\u064e<\/p>\n<p>\u201cApabila air mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung najis.\u201d<\/p>\n<p>Hadis ini bukan hadis mudhtharib (rancu), sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian ulama.[14]<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i juga mendapatkan kepastian mengenai keshahihan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0644\u0627\u064e\u064a\u064e\u0628\u064f\u0648\u0652\u0644\u064e\u0646\u0651\u064e \u0623\u064e\u062d\u064e\u062f\u064f\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0641\u0650\u0649 \u0627\u0644\u0652\u0645\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0627\u0644\u062f\u0651\u064e\u0627\u0626\u0650\u0645\u0650 \u0644\u0627\u064e\u064a\u064e\u062c\u0652\u0631\u0650\u0649\u0652 \u062b\u064f\u0645\u0651\u064e \u064a\u064e\u063a\u0652\u062a\u064e\u0633\u0650\u0644\u064f<\/p>\n<p>\u201cJanganlah seseorang dari kalian kencing di dalam air diam yang tidak mengalir, lalu ia mandi (dengan air tersebut).\u201d (HR. al-Bukhari dan Muslim; redaksi hadis ini milik al-Bukhari).[15]<\/p>\n<p>Hadis ini menunjukkan bahwa air menjadi najis sebab terkena air kencing.<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i juga mendapatkan kepastian mengenai keshahihan hadis tentang perintah Nabi Saw. agar menyiramkan seember air untuk mensucikan bekas kencing orang Arab Baduwi di masjid. Hadis ini menunukkan bahwa air yang disiramkan kepada najis hukumnya tidak najis, meskipun air itu sedikit.[16]<\/p>\n<p>Perlu ditegaskan, Imam Syafi\u2019i adalah orang yang sangat konsisten berpegang teguh dengan hadis shahih. Jika ada dua hadis yang kontradiktif, maka ia tidak langsung mengeliminir salah satu dari keduanya, selagi masih dapat dikompromikan. Atas dasar prinsip ini, ia berusaha mengkomromikan hadis-hadis shahih di atas yang tampaknya saling bertentangan. Hadis \u201c\u0644\u0627\u064a\u0646\u062c\u0633\u0647 \u0634\u064a\u0621\u201d diartikan berkenaan dengan masalah air yang mencapai dua qullah atau lebih. Hadis \u201c\u0627\u0644\u0645\u0627\u0621 \u0627\u0644\u062f\u0627\u0626\u0645\u201d , artinya berkaitan dengan air yang kurang dari dua qullah yang terkena najis. Sementara hadis tentang \u201ckencingnya orang Arab Badui,\u201d\u00a0 diartikan berhubungan dengan masalah air yang kurang dari dua qullah yang disiramkan kepada sesuatu yang najis.<\/p>\n<p>Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Imam Syafi\u2019i meninggalkan pendapat lamanya. Adapun mengenai hukum air yang terkena najis, dapat disimpulkan sebagai berikut:<\/p>\n<p>Pertama, air itu menjadi najis secara mutlak, dengan catatan terjadinya perubahan pada salah satu sifatnya atau air tersebut sedikit meskipun tidak mengalami perubahan. Kedua, air itu tidak najis secara mutlak, apabila air itu melewati najis atau air itu mencapai dua qullah atau lebih dan tidak mengalami perubahan.\u00a0 Ini adalah pendapat fiqih Imam Syafi\u2019i dalam versi Madzhab Qad\u00eem mengenai air yang terkena najis. Dalam hal ini, air mengalir yang mengenai najis mirip dengan air yang disiramkan kepada najis, sehingga hukumnya ditetapkan sesuai dengan hukum air yang disiramkan kepada najis. Yakni, hukumnya tidak najis secara mutlak, kecuali apabila terjadi perubahan.<\/p>\n<p>Kemudian Imam Syafi\u2019i menyadari bahwa tidak mungkin mengambil kembali air yang telah disiramkan kepada benda yang najis, karena siraman yang pertama telah bercampur dengan benda najis itu \u2013lebh-lebih benda najis yang mudah larut-. Dalam hal ini, sangat tidak mungkin sekali menganggapnya sebagai air suci, karena bercampurnya sisa-sisa najis dengan air tersebut, sementara airnya kurang dari dua qullah. Maka, ia mengubah pendapatnya dan menetapkan hukum air yang disiramkan kepada benda yang najis disesuaikan dengan hukum tempat najisnya setelah dicuci. Apabila tempatnya telah suci, maka bekas air penyiraman yang terdapat dalam tempatnya najis itu menjadi suci. Demikian pula sebaliknya, apabila tempatnya masih najis, maka bekas air penyiraman yang terdapat dalam tempatnya najis itu menjadi najis. Inilah pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Jad\u00eed, yang dianggap sebagai pendapat yang paling shahih.<\/p>\n<p>Berdasarkan pemikiran ini pula, Imam Syafi\u2019i merubah pendapatnya mengenai air mengalir yang terkena najis. Apabila air yang mengalir itu kurang dari dua qullah, maka hukumnya najis, meskipun tidak mengalami perubahan. Demikianlah, kami dapat melihat pendapat Imam Syafi\u2019i dalam menyikapi dua masalah di atas. Ia berani merubah pendapat yang baik \u2013yaitu pendapatnya Malik- menjadi pendapat yang lebih baik \u2013yaitu pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Qad\u00eem-, dan menjadi pendapat yang terbaik &#8211; yaitu pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Jad\u00eed-. Semua itu berhasil dilakukannya berkat ketelitian dan kecermatannya dalam menganalisa masalah-masalah fiqih.<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi\u2019i menjelaskan, \u201cAir itu ada dua kategori: air mengalir dan air diam. Berikut ketentuan pada air yang mengalir: apabila air tersebut terkena najis seperti bangkai, darah, dan sebagainya, maka jika najis itu tidak ikut mengalir, berarti tempat yang ada najisnya itu hukumnya najis. Tentunya, lebih najis lagi apabila kasus ini menimpa pada air yang diam. Apabila air yang ada pada tempat yang terdapat najis itu kurang dari seperlima bejana, maka hukumnya najis. Bila lebih dari seperlima, maka tidak najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada rasa, warna, dan bau air tersebut. Sedangkan dalam kasus najis yang ikut mengalir dan terbawa arus, maka seseorang boleh berwudhu\u2019 dengan air yang mengalir sebelum melewati najis itu, karena air itu belum tercampur dengan najis. Adapun jika air yang mengalir itu kadarnya sedikit dan bercampur dengan najis bersifat basah, maka wudhu\u2019 dengan menggunakan air itu tidak diperbolehkan dan tidak sah.\u201d[17]<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Dalam kitab al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq asy-Syairazi mengemukakan dalil mengenai najisnya air yang berubah rasa dan baunya karena benda najis. Dalil tersebut adalah sabda Rasulullah Saw., \u201cAir itu tetap suci dan tidak menjadi najis karena terkena sesuatu, kecuali apabila sesuatu itu merubah rasa dan baunya.\u201d Kemudian ia mengqiy\u00e2skan warna (air) pada keduanya (rasa dan bau). Imam Syafi\u2019i menegaskan, hadis ini kualitasnya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari riwayat Abu Umamah. Dalam riwayat tersebut disebutkan redaksi, \u201cRasanya, baunya, atau warnanya.\u201d Para ahli hadis menyepakati kelemahan hadis ini. Imam Syafi\u2019i mengutip pernyataan ahli hadis yang menanggap hadis ini dha\u2019\u00eef. Al-Baihaqi menjelaskan sebab lemahnya hadis ini, yaitu adanya redaksi pengecualian di akhir teks hadis di atas. Adapun sabda Rasulullah Saw. bahwa, \u201cAir itu tetap suci dan tidak menjadi najis karena terkena sesuatu,\u201d maka, kualitasnya adalah shahih, yang berasal dari riwayat Abu Sa\u2019id al-Khudhri. Apabila kualitas hadis ini sudah dapat dipastikan kelemahannya, maka dalil yang digunakan untuk berargumen adalah kesepakatan itu, bukan hadis ini. (lihat an-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, [t.tp. : al-Munirah, t.th], I\/110-111). Dalam kitab Talk\u00eesh al-Khab\u00eer, Imam Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani mengutip perkataan Imam Syafi\u2019i yang menegaskan, \u201cSaya tidak pernah menyatakan bahwa pendapat tentang air yang rasa, bau, dan warnanya berubah adalah najis, didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Nabi Saw. dan dinilai lemah oleh kalangan ahli hadis. Tetapi, pendapat itu adalah kesepakatan para ulama yang tidak dipertentangkan lagi. (Lihat, Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani, Talk\u00eesh al-Khab\u00eer, [t.tp. : al-Faniyyah al-Muttahidah, t.th.], I\/15.<\/li>\n<li>[2] Sifat-sifat air maksudnya adalah rasa, bau, dan warnanya, penerj.<\/li>\n<li>[3] Air musta\u2019mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci, namun statusnya tidak najis, seperti air yang telah digunakan untuk berwudhu\u2019 atau mandi besar. Air ini statusnya tetap suci, tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci. Penerj.<\/li>\n<li>[4] Dua qullah adalah kadar air yang banyaknya sepenuh ukuran yang luasnya 60 CM3.<\/li>\n<li>[5] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Syafi\u2019i, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa\u2019i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari riwayat Abdullah bin \u2018Umar bin al-Khaththab dari ayahnya. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan dengan redaksi, \u201cApabila air telah mencapai dua kullah, maka air itu tidak najis.\u201d Al-Hakim berkata, \u201cHadis ini shahih sesuai dengan standarisasi keshahihan hadis yang dipersyaratkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Semua rawi dalam hadis ini adalah orang-orang terpercaya yang periwayatannya dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil).\u201d Ibnu Mandah berkata, \u201cIsnad hadis ini sesuai dengan persyaratan Muslim.\u201d (Lihat, Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani, Talk\u00eesh al-Khab\u00eer, Op. Cit., I\/16-17.<\/li>\n<li>[6] an-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/143.<\/li>\n<li>[7] Ibid., I\/145.<\/li>\n<li>[8] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, I\/8.<\/li>\n<li>[9] Ibid.<\/li>\n<li>[10] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/159.<\/li>\n<li>[11] Ash-Shan\u2019ani, Subul as-Sal\u00e2m Syarh Bul\u00fbgh al-Marr\u00e2m, Op. Cit., I\/20.<\/li>\n<li>[12] An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/113.<\/li>\n<li>[13] Ash-Shan\u2019ani, Subul as-Sal\u00e2m Syarh Bul\u00fbgh al-Marr\u00e2m, Op. Cit., I\/21.<\/li>\n<li>[14] Sebagian ulama menyatakan, hadis ini mudhtharib karena rawi yang meriwayatkan hadis ini yang bernama al-Walid bin Katsir adalah orang yang plin-plan. Di satu riwayat, ia menyatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut dari Muhamad bin \u2018Ibad bin Ja\u2019far; di riwayat lain dikatakan dari Muhamad bin Ja\u2019far bin az-Zubair; di riwayat lain disebutkan dari Abdullah bin Abdullah bin \u2018Umar bin al-Khaththab dari ayahnya; dan di riwayat lain dinyatakan dari \u2018Ubaid bin Abdullah bin \u2018Umar dari ayahnya. Kami tegaskan, bahwa empat orang itu memang telah meriwayatkan hadis tersebut dari Nabi Saw. dan mereka semua adalah orang-orang yang terpercaya. Dengan demikian, hadis ini tidak lagi disebut sebagai hadis mudhtharib. (Lihat, an-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I.114).<\/li>\n<li>[15] Ash-Shan\u2019ani, Subul as-Sal\u00e2m Syarh Bul\u00fbgh al-Marr\u00e2m, Op. Cit., I\/26.<\/li>\n<li>[16] Ibid., I\/21.<\/li>\n<li>[17] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., I\/4. Untuk para pembaca yang ingin mengkaji masalah ini lebih lanjut, dapat merujuk pada kitab-kitab di bawah ini:<\/li>\n<\/ul>\n<p>\u00a7\u00a0 An-Nawawi, al-Majm\u00fb\u2019 Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I\/110-113, 143-145, dan 158-159.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Ar-Ramli, Nih\u00e2yah al-Muht\u00e2j, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1938), I.74-75 dan 243-244.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Ar-Rafi\u2019i, Fath al-\u2018Az\u00eez, dibundel dalam kitab al-Majm\u00fb\u2019, I\/224, dan 223-225.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Qaly\u00fbb\u00ee wa \u2018Umairah, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, t.th), I\/23 dan 75-76.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Asy-Syarbini, Mughn\u00ee al-Muht\u00e2j, (T.tp. : at-Tijariyah, 1955), I\/24-25 dan 85.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Asy-Syarbini, al-Muhadzdzab, (T.tp. : \u2018Isa al-Halbi, t.th), I\/8.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Ibnu Hajar al-\u2018Asqalani, Talk\u00eesh al-Khab\u00eer, Op. Cit., I\/15-17.<\/p>\n<p>\u00a7\u00a0 Ash-Shan\u2019ani, Subul as-Sal\u00e2m Syarh Bul\u00fbgh al-Marr\u00e2m, Op. Cit., I\/30, 31, dan 36..<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qad\u00eem dan Madzhab Jad\u00eed mengenai air mengalir yang terkena najis \u2013baik cair maupun padat-. Apabila air tersebut berubah rasa, warna, dan baunya, maka air tersebut menjadi najis. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ahli fiqih. Imam an-Nawawi mengutip pernyataan Ibnu al-Mundzir yang menegaskan, \u201cPara ulama sepakat bahwa air, sedikit atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[182],"tags":[],"class_list":["post-46","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-air-mengalir-yang-terkena-najis-dan-air-mustamal-untuk-menghilangkan-najis"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}