{"id":33,"date":"2025-03-25T06:09:46","date_gmt":"2025-03-25T06:09:46","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/hakikat-istihsan\/"},"modified":"2025-03-25T06:09:46","modified_gmt":"2025-03-25T06:09:46","slug":"hakikat-istihsan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/hakikat-istihsan\/","title":{"rendered":"Hakikat Istihsan"},"content":{"rendered":"<p>Cara terbaik untuk memahami hakikat sesuatu adalah dengan mendefinisikannya. Definisi yang komprehensif akan dapat mencitrakan hakikat sesuatu itu dan memahaminya dengan tepat. Untuk itu, kami akan mengemukakan definisi-definisi seputar istihs\u00e2n agar dapat diketahui hakikat, gambaran, dan antonimnya.\u00a0 Namun sebelumnya, kami akan menegaskan bahwa meskipun wacana istihs\u00e2n sudah muncul seribu tahun yang lalu, namun sampai sekarang belum ada definisi yang komprehensif dan diakui oleh berbagai pihak. Artinya, konsep istihs\u00e2n itu masih diselimuti oleh kabut kesamaran. Atau mungkin juga karena istihs\u00e2n mempunyai banyak aspek dan dimensi yang sulit diurai, dan disatukan dalam rangkaian kalimat singkat sebagai bentuk definisinya. Terlepas dari itu semua, kami akan berusaha menyebutkan sebagian definisi istihs\u00e2n sejak kemunculannya sampai sekarang ini, agar bisa diketahui definisi yang tepat.<\/p>\n<p><strong>Definisi Pertama<\/strong>, istihs\u00e2n adalah suatu dalil yang terbersit dalam hati mujtahid yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Definisi ini sering dikritik oleh para ulama, karena dianggap membingungkan. Dalam kitab al-Mustashfa\u2019,[1] Imam al-Ghazali menyatakan, \u201cDefinisi ini bersifat absurd, karena sesuatu yang tidak dapat dibahasakan, mungkin saja merupakan prasangka, imajinasi, atau realitas. Untuk memperjelasnya, perlu diungkapkan dengan kata-kata yang tepat. Bila perlu, diuji kebenarannya berdasarkan dalil-dalil syari\u2019at, agar ketepatan definisi itu tampak nyata. Memutuskan hukum dengan sesuatu yang masih belum jelas definisinya, akan sangat berbahaya, karena tidak bisa dilacak sumbernya. Apakah sumbernya dari hasil penalaran? Ataukah hadis mutawatir? Ataukah hadis ahad? Dalam hal ini, tidak ada kata kunci yang dapat memperjelas definisi itu.\u201d<\/p>\n<p>Imam Tajudin as-Subki dan Imam al-Jalal al-Mahalli menyatakan, \u201cBantahan terhadap definisi tersebut adalah apabila dalil itu (istihs\u00e2n) betul-betul dapat dipertanggungjawabkan oleh mujtahid, niscaya dalil itu dapat diungkapkan dengan kata-kata. Singkatnya definisi tidak berpengaruh apa-apa, tetapi jika tidak dapat diungkapkan maka sudah pasti tertolak.\u201d[2]<\/p>\n<p>Syeikh Abdurahman Taj menegaskan dalam kitab as-Siy\u00e2sah asy-Syar\u2019iyyah, \u201cDefinisi istihs\u00e2n sebagai suatu dalil yang terbersit dalam hati mujtahid yang sulit diungkapkan dengan kata-kata, adalah suatu definisi yang aneh. Karena itu, para ulama banyak mengkritiknya, bahkan definisi ini dianggap sebagai suatu prasangka atau ilusi belaka.\u201d[3]<\/p>\n<p><strong>Definisi Kedua<\/strong>, istihs\u00e2n adalah berpaling dari penggunaan qiy\u00e2s kepada qiy\u00e2s yang lebih kuat darinya.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, definisi ini tidak menyentuh sama sekali terhadap pengertian istihs\u00e2n. Ungkapan tersebut memang benar adanya, yakni qiy\u00e2s yang lebih kuat harus didahulukan daripada qiy\u00e2s yang lemah.<\/p>\n<p><strong>Definisi Ketiga<\/strong>, istihs\u00e2n adalah berpaling dari suatu dalil kepada adat, karena adanya mashlahah (kebaikan).<\/p>\n<p>Definisi ini dikritik oleh Imam Tajudin as-Subki dan Imam al-Jalal al-Mahalli; \u201cApabila adat itu betul-betul telah berlaku sejak zaman Nabi Saw. sampai sekarang, maka pasti akan didukung oleh dalil dari sunah atau ijma\u2019, yang mengharuskan agar adat tersebut diamalkan. Tetapi jika tidak, maka adat tersebut sudah pasti ditolak. Di samping itu, definisi ini tidak menggambarkan sama sekali mengenai makna istihs\u00e2n yang sesungguhnya.\u201d[4]<\/p>\n<p><strong>Definisi Keempat<\/strong>, menurut Ibnul \u2018Arabi \u2013pemuka madzhab Maliki-, istihs\u00e2n adalah berpaling dari keharusan mengikuti suatu dalil tertentu, karena adanya pengecualian atau dispensasi (rukhshah).<\/p>\n<p>Ibnul \u2018Arabi mengklasifikasikannya ke dalam empat bagian, yaitu: (1) meninggalkan dalil karena adat (2) meninggalkan dalil karena ijma\u2019 (3) meninggalkan dalil karena mashlahah (4) meninggalkan dalil karena untuk memudahkan, menghilangkan kesusahan, dan mengutamakan elastisitas (hukum Islam).[5]<\/p>\n<p><strong>Definisi Kelima<\/strong>, Imam Syamsudin as-Sarkhasi menyebutkan empat definisi\u00a0 istihs\u00e2n, yaitu: (1) istihs\u00e2n adalah meninggalkan qiy\u00e2s dan berpedoman dengan sesuatu yang lebih layak diterapkan bagi manusia (2) istihs\u00e2n adalah mencari kemudahan hukum terhadap hal-hal yang dialami oleh masyarakat awam maupun orang-orang khusus (3) istihs\u00e2n adalah mengutamakan keluwesan dan mencari kedamaian (4) istihs\u00e2n adalah mengedepankan toleransi dan mencari ketenangan.[6]<\/p>\n<p>Dr. Muhamad Yusuf Musa berkata, \u201cDefinisi-definisi di atas \u2013khususnya definisi kedua dan ketiga- merupakan penjelasan terhadap tujuan menggunakan istihs\u00e2n, bukan penjelasan mengenai arti istihs\u00e2n itu sendiri. Karena itu, ulama sesudahnya tidak ada yang menggunakan definisi-definisi tersebut sebagai makna dari istihs\u00e2n.\u201d[7]<\/p>\n<p><strong>Definisi Keenam<\/strong>, menurut Abu al-Hasan al-Karkhi \u2013pemuka madzhab Hanafi-, istihs\u00e2n adalah berpaling dari ketetapan hukum tertentu dalam satu masalah dengan mengacu pada ketentuan hukum yang sebaliknya, karena ada aspek yang lebih kuat.<\/p>\n<p>Syeikh Abdurahman Taj mengomentari, definisi ini adalah definisi yang paling representatif yang menggambarkan makna istihs\u00e2n dengan cukup jelas dan dapat membedakan antara istihs\u00e2n dan al-mashlahah al-mursalah. Dalam definisi ini dijelaskan bahwa suatu masalah yang dipecahkan berdasarkan istihs\u00e2n harus mempunyai kemiripan hukum dengan masalah lainnya, yang keputusannya berlawanan dengan hasil istihs\u00e2n. Sedangkan dalam kasus hukum yang dipecahkan dengan metode al-mashlahah al-mursalah tidak harus mempunyai padanan hukum lainnya. Jadi, dalam al-mashlahah al-mursalah tidak ada unsur pengecualian hukum dari kaidah hukum yang bersifat umum dan tidak harus berpaling dari keharusan menggunakan qiy\u00e2s.[8]<\/p>\n<p>Meskipun definisi ini disepakati oleh Abdurahman Taj, namun bukan berarti definisi ini lepas dari kritik sama sekali. Dr. Muhamad Yusuf Musa misalnya, ia melontarkan kritik dengan menyatakan bahwa definisi istihs\u00e2n yang dikemukakan oleh al-Karkhi sebenarnya masih kurang tepat. Karena dalam definisi tersebut mengindikasikan adanya upaya berpaling dari qiy\u00e2s yang jelas \u2018illatnya kepada qiy\u00e2s yang masih samar \u2018illatnya (qiy\u00e2s khaf\u00ee). Hanya saja, keberpalingan tersebut tidak semata-mata kepada qiy\u00e2s khaf\u00ee, tetapi kepada dalil lain yang berasal dari al-Qur\u2019an, hadis, ijma\u2019, atau adat. Hukum yang menjadi acuan dalam istihs\u00e2n terkadang bersifat umum, sehingga keputusan hukumnya pun bersifat umum; dan terkadang bersifat universal, sehingga keputusan hukumnya ditetapkan atas dasar pengecualian. Dengan demikian, definisi ini masih belum sempurna dan belum memenuhi standar definisi dalam ilmu logika.[9]<\/p>\n<p><strong>Definisi Ketujuh<\/strong>, setelah Dr. Muhamad Yusuf Musa mengkritik definisi-definisi sebelumnya, ia mengemukakan definisi istihs\u00e2n yang dikutip dari pernyataannya Syeikh Abdul Wahab. Berikut definisi tersebut:<\/p>\n<p>\u201cIstihs\u00e2n dalam terminologi ulama ahli Ushul Fiqih adalah upaya pengalihan suatu hukum dalam masalah tertentu berdasarkan dalil syar\u2019i kepada hukum lain karena dalil syar\u2019i mengharuskan terjadinya pengalihan tersebut. Dalil syar\u2019i yang mengharuskan pengalihan hukum tersebut adalah sandaran dari istihs\u00e2n. Dengan demikian, istihs\u00e2n adalah proses pengunggulan dalil (tarj\u00eeh) tertentu atas dalil lainnya yang berlawanan berdasarkan pertimbangan syar\u2019i.\u201d<\/p>\n<p>Menurut Dr. Muhamad Yusuf Musa, definisi inilah yang paling tepat dalam mengartikan makna istihs\u00e2n. Karena definisi ini meliputi aspek-aspek yang harus ada dalam suatu definisi yakni ringkas dan tepat.[10]Menurut hemat kami, definisi ini masih kurang tepat, karena dalam ijtihad juga ada yang namanya proses tarj\u00eeh. Di samping itu, tarj\u00eeh hanya dilakukan pada dua hal yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Lalu dilakukan penggunggulan atas salah satu dari keduanya berdasarkan sebab-sebab eksternal. Tarj\u00eeh dapat pula dilakukan terhadap sesuatu yang lemah dan yang kuat, lalu yang lemah itu diunggulkan berdasarkan sebab-sebab yang menguatkannya. Sebaliknya, tarj\u00eeh tidak dapat diterapkan pada sesuatu yang lebih kuat, karena sesuatu yang kuat itu sudah tidak perlu diunggulkan lagi. Karena itu, hadis tidak perlu diunggulkan atas qiy\u00e2s, karena kedudukan hadis lebih kuat dari qiy\u00e2s.<\/p>\n<p><strong>Definisi Kedelapan<\/strong>, Prof. Ahmad Amin menyatakan dalam kitab Dhuh\u00e2 al-Isl\u00e2m, sebagai berikut:<\/p>\n<p>\u201cIstihs\u00e2n telah didefinisikan dengan pengertian yang bermacam-macam. Definisi istihs\u00e2n yang paling tepat adalah tampak pada gambaran ini. Yaitu ada suatu kasus mempunyai kemiripan dengan kasus lainnya yang telah ada nashnya, namun tidak langsung menganalogikannya. Tidak digunakannya qiy\u00e2s dalam kasus tersebut, karena kasus tersebut lebih tepat dipecahkan berdasarkan konsep keadilan universal. Metode istihs\u00e2n seperti ini termasuk dalam kategori penggunaan rasio murni, yang digandrungi oleh para pengikut madzhab Hanafi dan ditolak oleh\u00a0 para pengikut madzhab Syafi\u2019i. Bahkan Imam Syafi\u2019i mengkritik keras bahwa barangsiapa yang menggunakan istihs\u00e2n, berarti telah membuat syari\u2019at baru.\u201d[11]<\/p>\n<p>Demikianlah definisi istihs\u00e2n dalam pengertian yang bermacam-macam, dari tinjauan aspek bahasa, makna umum dan makna khusus, proses tarj\u00eeh, dan sampai pada peralihan hukum. Semua definisi itu sepertinya kurang mengena terhadap hakikat dari istihs\u00e2n itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa istihs\u00e2n adalah konsep yang masih diliputi kesamaran yang tidak mungkin dijelaskan secara gamblang dan ditentukan batasan-batasannya dengan sempurna.\u00a0 Kesimpulannya, istihs\u00e2n tidak patut dijadikan sebagai landasan hukum syari\u2019at, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. ***<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Al-Ghazali, al-Mustashfa\u2019, Op. Cit., II\/281.<\/li>\n<li>[2] Al-Bannani, II\/353.<\/li>\n<li>[3] Syeikh Abdurahman Taj, As-Siy\u00e2sah asy-Syar\u2019iyyah, (T.tp. : Dar at-Ta\u2019lif, t.th), halaman 94.<\/li>\n<li>[4] Al-Bannani, Op. Cit., II\/353.<\/li>\n<li>[5] Syeikh Abu Zahrah, Kit\u00e2b asy-Sy\u00e2fi\u2019\u00ee, Op. Cit., halaman 296, dikutip dari kitab al-I\u2019tish\u00e2m, II\/320-321.<\/li>\n<li>[6] Dr. Muhamad Yusuf Musa, T\u00e2rikh al-Fiqh al-Isl\u00e2m\u00ee, Op. Cit., II\/133, mengutip dari kitab al-Mabs\u00fbth karya as-Sarkhasi, X\/145.<\/li>\n<li>[7] Ibid.<\/li>\n<li>[8] Abdurahman Taj, Op. Cit., halaman 100.<\/li>\n<li>[9] Dr. Muhamad Yusuf Musa, T\u00e2rikh al-Fiqh al-Isl\u00e2m\u00ee, Op. Cit., II\/134.<\/li>\n<li>[10] Ibid., II\/159.<\/li>\n<li>[11] Prof. Ahmad Amin, Dhuh\u00e2 al-Isl\u00e2m, Op. Cit., II\/159.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cara terbaik untuk memahami hakikat sesuatu adalah dengan mendefinisikannya. Definisi yang komprehensif akan dapat mencitrakan hakikat sesuatu itu dan memahaminya dengan tepat. Untuk itu, kami akan mengemukakan definisi-definisi seputar istihs\u00e2n agar dapat diketahui hakikat, gambaran, dan antonimnya.\u00a0 Namun sebelumnya, kami akan menegaskan bahwa meskipun wacana istihs\u00e2n sudah muncul seribu tahun yang lalu, namun sampai sekarang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[166],"tags":[],"class_list":["post-33","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hakikat-istihsan"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}