{"id":32,"date":"2025-03-25T06:08:04","date_gmt":"2025-03-25T06:08:04","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/tentang-istihsan\/"},"modified":"2025-03-25T06:08:04","modified_gmt":"2025-03-25T06:08:04","slug":"tentang-istihsan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/tentang-istihsan\/","title":{"rendered":"Tentang Istihsan"},"content":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i menulis pembahasan khusus untuk meruntuhkan istihs\u00e2n dalam kitab al-Umm, dengan nama \u201cKit\u00e2b Ibth\u00e2l al-Istihs\u00e2n.\u201d[1] Dalam kitab ini dijelaskan konsep istihs\u00e2n secara detail. Imam Syafi\u2019i menegaskan, istihs\u00e2n tidak pantas dijadikan sebagai sumber utama syari\u2019at Islam dan tidak sah dijadikan sebagai dalil syar\u2019i untuk berargumen (berhujjah). Karena istihs\u00e2n jauh dari petunjuk al-Qur\u2019an dan hadis yang merupakan sumber utama dan pertama bagi syari\u2019at Islam. Istihs\u00e2n hanyalah penalaran semata-mata. Seandainya kita menjadikannya sebagai dalil syar\u2019i untuk berhujjah, maka akan menyebabkan kekacauan hukum-hukum, kerancuan syari\u2019at Islam, dan menimbulkan pecahnya kesatuan umat Islam.[2]<\/p>\n<p>Istihs\u00e2n adalah hasil penalaran akal yang sangat subjektif, karena tidak lepas dari dorongan hawa nafsu dan kepentingan pribadi (vested interest). Sesuatu yang dianggap baik (istihs\u00e2n) oleh sebagian orang karena sebab-sebab tertentu atau tujuan tertentu, terkadang orang lain tidak menganggapnya baik. Jadi, secara tidak langsung, dengan istihs\u00e2n ini kita telah meletakkan syari\u2019at Islam di bawah kendali dan wewenang para mustahsin\u00een, yang dapat menyatakan kebaikan sesuatu (ketetapan hukum) sesuai selera masing-masing. Tentunya, sikap seperti ini tidak akan bisa diterima oleh siapa pun. Padahal kita semua tahu, Allah hanya memerintahkan kita untuk mengikuti Kitab-Nya, sunah rasul-Nya (hadis), ijma\u2019 kaum muslimin, dan qiy\u00e2s dengan cara menganlogikan suatu hukum dengan tetap berlandaskan pada al-Qur\u2019an dan hadis yang mempunyai kesamaan atau kemiripan hukum. Dengan kata lain, qiy\u00e2s ini masih tetap didasarkan atas petunjuk al-Qur\u2019an dan hadis.<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i telah mengemukakan berbagai dalil, naqliyah maupun \u2018aqliyah untuk membantah keabsahan istihs\u00e2n sebagai dalil hukum. Bantahan-bantahan itu disebutkan di berbagai karyanya, kami hanya akan menuturkan sebagiannya saja secara umum. Disebutkan dalam kitab ar-Ris\u00e2lah:[3]<\/p>\n<p>Penanya berkata, \u201cSaya sepakat dengan pendapat Anda bahwa ijtihad harus dilakukan terhadap suatu objek dan objek itu harus merupakan sesuatu tertentu yang dapat dikenali maksudnya dengan suatu bukti tertentu (dil\u00e2lah) atau penyerupaan terhadap objek tertentu. Artinya, seseorang haram berpendapat dengan dasar istihs\u00e2n apabila istihs\u00e2n itu bertentangan dengan pemberitaan \u2013dari al-Qur\u2019an atau hadis-. Pemberitaan itu adalah objek yang selalu digali maknanya oleh mujtahid untuk mendapatkan hasil ijtihad yang tepat dan benar. Sebagaimana Baitullah bagi orang yang tidak melihatnya secara langsung. Orang ini harus berusaha menemukan arahnya secara tepat dan usaha itu bisa dilakukan dengan menempuh metode qiy\u00e2s. Dalam pencarian arah Qiblat, tidak ada seorang pun yang boleh berpendapat sembarangan, kecuali atas dasar ijtihad. Ijtihad itu sendiri \u2013seperti yang Anda katakan- adalah suatu upaya mencari kebenaran. Maka, apakah Anda memperbolehkan seseorang yang berijtihad dengan istihs\u00e2n tanpa menggunakan metode qiy\u00e2s?\u201d<\/p>\n<p>Saya berkata, \u201cMenurut pendapat saya, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan. Hanya ahli ilmu yang boleh mengemukakan pendapatnya, bukan yang lainnya, dan pendapatnya itu harus didasarkan pada pemberitaan \u2013dari al-Qur\u2019an dan hadis-, karena pemberitaan itulah yang harus diikuti. Adapun hal-hal yang tidak disebutkan dalam pemberitaan, maka boleh dilakukan qiy\u00e2s dengan berdasarkan pada pemberitaan yang ada. Seandainya qiy\u00e2s dilarang, maka setiap orang yang merasa punya akal, padahal bukan ahli ilmu, akan bebas berpendapat dengan istihs\u00e2n terhadap apa-apa yang tidak disebutkan dalam pemberitaan. Padahal pendapat yang tidak didasarkan pada pemberitaan \u2013dari al-Qur\u2019an dan hadis- dan qiy\u00e2s adalah jelas tidak boleh.\u201d<\/p>\n<p>Lebih lanjut Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cAhli fiqih yang adil, namun tidak mengerti masalah perbudakan, tidak bisa menjadi sumber rujukan untuk menentukan harga budak (laki-laki dan perempuan) dan besaran upah yang pantas diterima olehnya. Karena apabila ahli fiqih itu berani menetapkannya tanpa perbandingan yang pasti, maka dihkhawatirkan terjadi kesalahan prediksi harga dan tarif upah. Jika kesalahan dalam masalah ini saja sangat disayangkan sekali, maka sungguh lebih disayangkan lagi apabila kesalahan itu berkenaan dengan hukum halal dan haram yang ditetapkan berdasarkan istihs\u00e2n, karena sejatinya istihs\u00e2n hanya berdasarkan selera saja.\u201d[4]<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Umm,[5] Imam Syafi\u2019i menegaskan, barangsiapa yang berpendapat berdasarkan istihs\u00e2n, tanpa menyandarkannya pada perintah Allah atau Rasul-Nya, maka pendapatnya itu tidak patut diterima dan tidak perlu dilacak kebenarannya, karena kesalahannya sudah sangat jelas. Kesalahan itu disebabkan karena pendapatnya tidak didasarkan pada perintah dan larangan Allah; atau analogi terhadap keduanya. Di samping itu, ketentuan Allah sendiri telah menegaskan kebalikan dari pendapatnya itu, dan tinggal dilaksanakan saja.<\/p>\n<p>Selanjutnya ditegaskan, semua yang telah saya jelaskan mengenai hukum Allah, hukum Rasul-Nya, dan konsensus kaum muslimin menunjukkan bahwa setiap orang yang ahli hukum tidak diperbolehkan memberikan fatwa atau keputusan hukum, kecuali berdasarkan pemberitaan yang pasti. Pemberitaan itu bisa saja berasal dari al-Qur\u2019an, hadis, kesepakatan para ahli ilmu, atau hasil analogi (qiy\u00e2s) terhadap sumber hukum tersebut. Dalam hal ini, ia tidak boleh menetapkan keputusan hukum atau fatwa berdasarkan istihs\u00e2n, selagi istihs\u00e2n itu tidak benar-benar diperlukan. Istihs\u00e2n juga tidak boleh digunakan terhadap suatu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada salah satu dari sumber hukum utama tersebut.<\/p>\n<p>Jika ada penanya yang berkata, \u201cApa dalil tidak diperbolehkannya istihs\u00e2n dalam hal ini, padahal anda sendiri menyebutkannya dalam kitab ini?\u201d<\/p>\n<p>Jawabannya tampak pada firman Allah di bawah ini:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0623\u064e\u064a\u064e\u062d\u0652\u0633\u064e\u0628\u064f \u0627\u0644\u0652\u0625\u0650\u0646\u0633\u064e\u0627\u0646\u064f \u0623\u064e\u0646 \u064a\u064f\u062a\u0652\u0631\u064e\u0643\u064e \u0633\u064f\u062f\u064b\u0649<\/p>\n<p>\u201cApakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?\u201d[6]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Para ahli tafsir sepakat, kata as-sud\u00e2 adalah sesuatu yang tidak pernah diperintahkan dan tidak dilarang. Artinya, orang yang berfatwa atau memutuskan hukum dengan sesuatu yang tidak diperintahkan, berarti ia telah mengkategorikan dirinya dalam golongan sud\u00e2 (orang yang tidak akan dimintai pertanggungjawabannya). Padahal Allah telah menegaskan bahwa semua orang akan dimintai pertanggungjawabannya. Tetapi dengan lantangnya ia malah berkata, \u201cSaya boleh berpendapat sekehendakku, karena saya yakin, pendapatku itu tidak akan bersebrangan dengan al-Qur\u2019an dan hadis.\u201d Dengan demikian, sikapnya ini jelas bertentangan dengan metode para nabi dan umat Islam umumnya.<\/p>\n<p>Masih dalam kitab yang sama,[7] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cJika hakim atau mufti memutuskan suatu hukum yang tidak ada ketentuan nashnya dengan berdasarkan pendapat pribadi (istihs\u00e2n), maka tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang menentang pendapatnya dengan dalih yang sama (istihs\u00e2n). Sehingga setiap hakim atau mufti di suatu negara akan mengemukakan pendapat pribadinya yang dianggap baik (istihs\u00e2n). Akibatnya, satu masalah bisa saja mempunyai berbagai macam pandangan hukum dan fatwa. Meskipun perbedaan pendapat itu diperbolehkan, tetapi kalau pendapatnya hanya didasarkan pada pendapat pribadi (istihs\u00e2n), maka akan timbul kekacauan, karena setiap orang bebas berpendapat.\u201d<\/p>\n<p>Demikianlah, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi\u2019i untuk meruntuhkan konsep istihs\u00e2n. Dalil-dalil itu sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dikomentari lagi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Ringkasan<\/strong><\/p>\n<p>Perlu dicatat bahwa konsep istihs\u00e2n ini sangat menarik perhatian para ulama dan memunculkan perdebatan sengit, dulu dan sekarang. Ada sebagian ulama yang mendukungnya dan menerima kehujjahan istihs\u00e2n. Sebagian lainnya, menolak keras dan berusaha meruntuhkan konsep istihs\u00e2n. Ada juga sebagian ulama yang memilih jalan tengah dan berusaha mengkompromikan antara dua kubu yang bersebrangan itu. Konsep yang ditawarkannya adalah menerima istihs\u00e2n yang berdasar pada sumber hukum Islam dan menolak istihs\u00e2n yang tidak didasarkan pada dalil apa pun.<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i yang dikenal sebagai pembela sunah dan qiy\u00e2s, ternyata tampil sebagai tokoh kritis yang membabat habis terhadap konsep istihs\u00e2n sebagai sumber dalil syari\u2019at Islam. Ia juga mengkritik pendapat para ulama yang cenderung menggampangkan istihs\u00e2n. Ia berkata, \u201cBarangsiapa yang menggunakan istihs\u00e2n sebagai dalil, berarti ia telah membuat syari\u2019at baru.\u201d Meskipun ia sendiri termasuk tokoh yang sering bersikap rasional, namun dalam hal ini ia cenderung mengambil jalan tengah dan tidak membiarkan syari\u2019at Islam lepas dari koridor utamanya, yaitu al-Qur\u2019an dan hadis. Sebab menurtnya, istihs\u00e2n sangat jauh dari koridor itu dan telah keluar dari garis batas yang masih bisa ditolerir. Karena itu, barangsiapa yang bermain-main di areal terlarang, maka dikhawatirkan akan terperosok di dalamnya.<\/p>\n<p>Sebaliknya, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya yang dikenal sebagai tokoh rasional yang gandrung dengan qiy\u00e2s, sering menggunakan istihs\u00e2n dengan sebebas-bebasnya. Meskipun mereka sadar bahwa istihs\u00e2n lebih bebas daripada qiy\u00e2s, namun mereka beralasan bahwa istihs\u00e2n masih berada pada batas-batas yang ditolerir dan tidak melenceng dari tuntunan sumber syari\u2019at. Sikap ini adalah konsekuensi logis dari karakteristik madzhab Hanafiah yang cenderung menolak hadis, kecuali hadis yang memenuhi syarat-syarat ketat. Sikap seperti inilah yang menyebabkan mereka kondang dengan sebutan \u201ckaum rasionalis.\u201d<\/p>\n<p>Anehnya, madzhab Maliki yang dikenal sebagai kubu tradisionalis (ahli hadis) mau menerima dan menggunakan istihs\u00e2n dalam pengambilan keputusan hukum, meskipun dengan label yang berbeda. Terkadang mereka menyebutnya dengan istilah \u201cal-mash\u00e2lih al-mursalah\u201d atau istihs\u00e2n. Sikap seperti ini merupakan konsekuensi logis dari madzhab Maliki yang menolak qiy\u00e2s, kecuali pada saat darurat saja. Akhirnya, mereka juga terjebak dengan penggunaan rasio secara bebas dan menutupinya dengan istilah \u201cal-mash\u00e2lih al-mursalah\u201d atau istihs\u00e2n, agar madzhabnya tetap tampak menarik.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, mereka semua adalah para mujtahid yang sangat alim, yang sangat dihormati oleh kaum muslimin. Karena memang mereka patut mendapatkan penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdiannya dalam memajukan Islam dan kaum muslimin. Pertanyaannya, darimanakah munculnya perbedaan pandangan mengenai konsep istihs\u00e2n itu? Untuk mengetahui jawabannya dan memastikan apakah perbedaan itu bersifat retorik atau esensi? Maka, perlu dicermati penjelasan berikut ini.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., VII\/294.<\/li>\n<li>[2] Syeikh Abu Zahrah menyatakan dalam kitab Man\u00e2qib asy-Sy\u00e2fi\u2019\u00ee, halaman 289, \u201cImam Syafi\u2019i tidak pernah berkelit bahwa qiy\u00e2s juga terkadang dapat menimbulkan perbedaan pendapat. Namun kontroversi yang disebabkan oleh qiy\u00e2s masih dalam batas ringan dan tidak sampai menimbulkan perpecahan umat Islam. Di samping itu, dalam aplikasinya, qiy\u00e2s hanya berupaya mencari aspek-aspek persamaan terhadap suatu hukum yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya atau yang belum ditetapkan ketentuan hukumnya. Di sinilah, letak perbedaan pendapat itu. Lagi pula, qiy\u00e2s didasarkan pada aturan-aturan baku yang bersifat umum dan bisa diteliti secara bersama-sama. Sedangkan istihs\u00e2n tidak mempunyai aturan-aturan baku yang bisa dimengerti bersama, karena sifatnya perasaan dan sangat personal.<\/li>\n<li>[3] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 507.<\/li>\n<li>[4] Ibid.<\/li>\n<li>[5] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., VII\/300.<\/li>\n<li>[6] QS. Al-Qiy\u00e2mah (75) : 36.<\/li>\n<li>[7] Ibid., VII\/301.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i menulis pembahasan khusus untuk meruntuhkan istihs\u00e2n dalam kitab al-Umm, dengan nama \u201cKit\u00e2b Ibth\u00e2l al-Istihs\u00e2n.\u201d[1] Dalam kitab ini dijelaskan konsep istihs\u00e2n secara detail. Imam Syafi\u2019i menegaskan, istihs\u00e2n tidak pantas dijadikan sebagai sumber utama syari\u2019at Islam dan tidak sah dijadikan sebagai dalil syar\u2019i untuk berargumen (berhujjah). Karena istihs\u00e2n jauh dari petunjuk al-Qur\u2019an dan hadis yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[241],"tags":[],"class_list":["post-32","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-tentang-istihsan-istihsan"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}