{"id":242,"date":"2025-03-28T10:07:08","date_gmt":"2025-03-28T10:07:08","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/sikap-hakim-terhadap-hadis-wahid\/"},"modified":"2025-03-28T10:07:08","modified_gmt":"2025-03-28T10:07:08","slug":"sikap-hakim-terhadap-hadis-wahid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/sikap-hakim-terhadap-hadis-wahid\/","title":{"rendered":"Sikap Hakim terhadap Hadis Wahid"},"content":{"rendered":"<p><strong>g) Kehujjahan Hadis W\u00e2hid menurut Ulama Lain<\/strong><\/p>\n<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan hadis w\u00e2hid. Ada banyak pendapat mengenai hal ini yang bisa disarikan sebagai berikut:<\/p>\n<p>Pertama, golongan Zahiriyah berpendapat, tidak wajib mengamalkan hadis w\u00e2hid yang tidak disepakati, karena kehujjahannya masih bersifat prasangka (zhann). Allah Swt. melarang untuk mengikuti sesuatu yang masih bersifat prasangka dan mencelanya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, \u201cDan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.\u201d[1]<\/p>\n<p>Pendapat ini dapat dibantah dengan menyatakan bahwa larangan mengikuti prasangka itu hanya berlaku pada masalah pokok-pokok agama (Ush\u00fbludd\u00een), bukan cabang-cabang (fur\u00fb\u2019).[2]<\/p>\n<p>Kedua, menurut al-Karkhi dari pengikut madzhab Hanafi, hadis w\u00e2hid tidak wajib diamalkan dalam masalah hukum-hukum hadd \u2013semisal seseorang meriwayatkan hadis dari Nabi Saw. bahwasanya orang yang berzina harus dihukum hadd-. Karena, hukum hadd dapat digugurkan dengan hal-hal yang masih bersifat syubhat (samar), berdasarkan hadis musnad yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah; \u201cGugurkanlah hukum-hukum hadd dengan hal-hal yang syubhat.\u201d Di samping itu, adanya kemungkinan dusta dalam hadis ahad mengindikasikan kesyubhatan.<\/p>\n<p>Kami menyangkal pendapat ini dengan menyatakan bahwa kami tidak sepakat hadis ahad disebut syubhat. Kemungkinan rawi adil yang berdusta adalah lemah sekali dan saksi pun mungkin juga melakukan kedustaan dalam kesaksiannya.[3]<\/p>\n<p>Ketiga, menurut satu kaum, hadis w\u00e2hid tidak wajib diamalkan dalam masalah penetapan nishab zakat dan boleh pada sedekah sunah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ibnu as-Sam\u2019ani dari sebagian ulama madzhab Hanafi.[4]<\/p>\n<p>Keempat, hadis w\u00e2hid tidak wajib diamalkan sehubungan dengan amalan-amalan yang telah dilakukan oleh kebanyakan orang. Karena amalan yang dilakukan oleh mayoritas adalah hujjah yang harus didahulukan dari hadis w\u00e2hid. Alasan lainnya, mereka mendasarkan amalan itu pada perkataan dan perbuatan Nabi Saw., dan mereka sangat paham terhadap perintah dari beliau. Dengan demikian, mengamalkan sesuatu secara serempak (ijma\u2019) yang bertentangan dengan hadis w\u00e2hid harus diutamakan.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, kami tidak menerima pendapat yang menyatakan bahwa hadis w\u00e2hid itu hujjah yang didasarkan bukan pada ijma\u2019. Karena ijma\u2019 adalah kesepakatan seluruh para mujtahid. Hal ini\u00a0 tentunya berbeda dengan hadis w\u00e2hid, yang dapat menjadi hujjah dengan syarat tertentu.[5]<\/p>\n<p>Kelima, ulama Hanafiyah berpendapat, hadis w\u00e2hid tidak wajib diamalkan dalam masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karena akan mendatangkan banyak pertanyaan. Karena itu, sesuai dengan hukum adat, lebih baik menggunakan hadis mutawatir yang lebih meyakinkan kebenaran para periwayatnya. Dengan demikian, hadis w\u00e2hid tidak berlaku dalam masalah ini. Sebagaimana tidak ada kewajiban beramal dengan hadis w\u00e2hid apabila hadis itu bertentangan dengan pemikiran rawinya sendiri, karena alasan penentangan itu didasarkan pada dalil tertentu.<\/p>\n<p>Kami membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa kami tidak sepakat dengan penggunaan hukum adat dalam masalah ini. Sebab para imam sendiri menerima hadis w\u00e2hid sebagai dalil untuk menjelaskan tentang tata cara salat secara rinci dan kewajiban mandi besar akibat bertemunya dua alat kelamin. Kedua masalah ini termasuk urusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hadis w\u00e2hid juga digunakan sebagai dalil dalam masalah pendarahan, bekam, dan tertawa terbahak-bahak dalam salat \u2013Madzhab Hanafi mewajibkan wudhu atas tindakan-tindakan itu-. Padahal mereka sendiri menggunakan hadis w\u00e2hid sebagai dalil atas pendapatnya itu.<\/p>\n<p>Pernyataan kedua dibantah dengan mengatakan bahwa pertentangan hadis w\u00e2hid dengan pemikirannya sendiri sama saja dengan prasangkaannya sendiri. Padahal seorang mujtahid diperkenankan membebek kepada mujtahid lainnya.[6]<\/p>\n<p>Keenam, menurut Madzhab Maliki, hadis w\u00e2hid tidak wajib diamalkan dalam hal-hal yang berkaitan dengan amalan penduduk Madinah, karena amalan penduduk Madinah itu statusnya sama seperti pernyataan para sahabat yang merupakan hujjah tersendiri yang harus didahulukan dari hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, amalan penduduk Madinah itu bukan merupakan ijma\u2019, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Sebab mungkin saja para penduduk Madinah itu mengamalkannya berdasarkan ijtihad atau takl\u00eed. Kemungkinan seperti ini tidak bisa ditolak.<\/p>\n<p>Ketujuh, menurut Abu \u2018Ali al-Jabba\u2019i dari kalangan Mu\u2019tazilah, hadis w\u00e2hid dapat diterima apabila diriwayatkan oleh dua orang atau dikuatkan dengan riwayat lainnya. \u2013Umpamanya hadis itu diamalkan oleh sebagian\u00a0 sahabat dan dikenal di kalangan mereka-. Abu Bakar sendiri tidak menerima berita yang disampaikan oleh al-Mughirah bin Syu\u2019bah yang menginformasikan bahwa Nabi Saw. memberikan seperenam bagian pusaka kepada kakek. Lalu Abu Bakar bertanya kepada al-Mughirah, \u201cApakah ada orang lain selain kamu yang mendengar informasi ini?\u201d Maka, Muhamad bin Salimah al-Anshari membenarkannya. Atas dasar inilah, Abu Bakar membenarkan berita tersebut.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, permintaan Abu Bakar terhadap rawi lain selain al-Mughirah, bukan berarti penolakan terhadap hadis w\u00e2hid, tetapi hanya sekedar konfirmasi untuk penegasan.\u00a0 Sebagaimana pernyataan \u2018Umar tentang hadis isti\u2019dz\u00e2n (meminta izin sebelum masuk rumah), \u201cSesungguhnya saya telah mendengar hadis itu, namun saya ingin lebih yakin lagi.\u201d (HR. Muslim).[7]<\/p>\n<p>Kedelapan, \u2018Abdul Jabbar berpendapat, hadis w\u00e2hid mengenai masalah zina, hadd, dan lainnya harus diriwayatkan oleh empat orang. Jika kurang dari empat, periwayatannya tidak diterima, seperti halnya kesaksian dalam kasus perzinaan.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, kesaksian itu ruang lingkupnya lebih sempit daripada periwayatan, karena periwayatan adalah pemberitaan yang bersifat umum dan tidak ada implikasi hukum. Sementara kesaksian adalah pernyataan khusus oleh sebagian orang yang bisa berimplikasi hukum.[8]<\/p>\n<p>Para ulama juga masih berbeda pendapat tentang hadis w\u00e2hid yang bertentangan dengan qiy\u00e2s.\u00a0 Menurut sebagian ulama, harus mengamalkan hadis w\u00e2hid secara mutlak. Sebagian ulama lainnya berpendapat, hadis w\u00e2hid yang diriwayatkan oleh rawi yang bukan ahli fiqih, tidak boleh diamalkan apabila bertentangan dengan semua aspek-aspek analogi, karena ada kemungkinan pertentangan itu disebabkan karena kedustaan dari rawi yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Kami tegaskan, keadilan rawi itu mengharuskan positive thinking atas kejujurannya. Pendapat ini bersumber dari kalangan madzhab Hanafi.<\/p>\n<p>Menurut sebagian ulama lainnya, hadis w\u00e2hid yang telah diketahui \u2018illatnya berdasarkan nash r\u00e2jih (bukti yang kuat) yang menunjukkan pertentangannya terhadap qiy\u00e2s, tidak wajib diamalkan. Dengan catatan adanya bukti yang pasti dalam masalah fur\u00fb\u2019 yang mengunggulkan qiy\u00e2s tersebut. Apabila buktinya masih bersifat prasangka, maka masalahnya tidak bisa diputuskan (mawq\u00fbf), karena sejajarnya kekuatan hukum dari hadis w\u00e2hid dan qiy\u00e2s. Tetapi, jika qiy\u00e2s tidak didukung dengan bukti sama sekali, maka hadis w\u00e2hid harus diterima.[9] Kemudian Imam Syafi\u2019i melanjutkan pembahasannya mengenai hadis munqathi\u2019 dan mursal.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] QS. An-Najm (53) : 28.<br \/>\n[2] Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee wa H\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee, (T.tp. : al-Halbi, 1937), II\/133.<br \/>\n[3] Ibid.<br \/>\n[4] Ibid., II\/134.<br \/>\n[5] Ibid., II\/135-137.<br \/>\n[6] Ibid.<br \/>\n[7] Abu Musa al-Asy\u2019ari meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda, \u201cApabila seseorang di antara kalian telah meminta izin (masuk rumah orang lain) sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban, maka hendaknya ia kembali (ke rumahnya).\u201d \u2018Umar berkata kepada Abu Musa, \u201cTunjukkan bukti kebenaran hadis ini!\u201d Lalu Abu Sa\u2019id al-Khudri membenarkannya. Maka, \u2018Umar pun menciumnya. Lihat, Syarh al-Jal\u00e2l al-Mahall\u00ee wa H\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee, II\/137.<br \/>\n[8] Ibid.<br \/>\n[9] Ibid.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>g) Kehujjahan Hadis W\u00e2hid menurut Ulama Lain Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujjahan hadis w\u00e2hid. Ada banyak pendapat mengenai hal ini yang bisa disarikan sebagai berikut: Pertama, golongan Zahiriyah berpendapat, tidak wajib mengamalkan hadis w\u00e2hid yang tidak disepakati, karena kehujjahannya masih bersifat prasangka (zhann). Allah Swt. melarang untuk mengikuti sesuatu yang masih bersifat prasangka dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[144],"tags":[],"class_list":["post-242","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sikap-hakim-terhadap-hadis-wahid"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=242"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/242\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}