{"id":241,"date":"2025-03-28T10:02:20","date_gmt":"2025-03-28T10:02:20","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/ijma-atas-kehujjahan-hadis-wahid\/"},"modified":"2025-03-28T10:02:20","modified_gmt":"2025-03-28T10:02:20","slug":"ijma-atas-kehujjahan-hadis-wahid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/ijma-atas-kehujjahan-hadis-wahid\/","title":{"rendered":"Ijma\u2019 atas Kehujjahan Hadis Wahid"},"content":{"rendered":"<p><strong>e). Ijma\u2019 atas Kehujjahan Hadis W\u00e2hid<\/strong><\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i menyatakan, kaum muslimin sepakat atas kehujjahan hadis w\u00e2hid. Kaum muslimin sepakat bahwa khalifah, hakim, amir, dan imam adalah satu orang. Begitu juga ketika mereka memilih Abu Bakar sebagai khalifah, yang kemudian digantikan oleh \u2018Umar. Kemudian \u2018Umar menyerahkan urusan pemilihan khalifah kepada dewan permusyawaratan untuk memilih penggantinya. Dewan itu dipimpin oleh Abdurahman bin \u2018Auf, yang akhirnya sepakat memilih \u2018Utsman sebagai khalifah. Maka, \u2018Utsman pun menduduki jabatan khalifah setelah \u2018Umar.<\/p>\n<p>Berikut pernyataan Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah:[1]<\/p>\n<p>Kaum muslimin sepakat bahwa khalifah itu satu orang, hakim satu orang, amir satu orang, dan imam satu orang. Karena itu, mereka mereka memilih Abu Bakar sebagai khalifah. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh \u2018Umar. Selanjutnya \u2018Umar menyerahkan urusan pemilihan khalifah kepada dewan permusyawaratan untuk memilih satu orang sebagai penggantinya. Dewan itu dipimpin oleh Abdurahman bin \u2018Auf, yang akhirnya sepakat memilih \u2018Utsman bin \u2018Affan.<\/p>\n<p>Kemudian para amir yang juga bertugas sebagai hakim mulai menetapkan dan memutuskan ketentuan-ketentuan hukum, serta menegakkan hukum-hukum hadd. Para amir sesudah mereka pun melakukan hal yang sama dalam menjalankan ketetapan-ketetapan hukum. Hukum-hukum yang mereka tetapkan adalah hasil dari pilihan mereka sendiri.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Imam Syafi\u2019i mengatakan,[2] di antara para hakim itu adalah \u2018Atha\u2019, Thawus, Mujahid, Ibnu Abi Mulaikah, \u2018Ikriman bin Khalif, \u2018Ubaidulah bin Abu Yazid, Abdulah bin Babah, Ibnu Abi \u2018Amar, dan para ahli hadis Mekah. Kita juga melihat Wahb bin Munabbih sebagai hakim di Yaman; Makhul di Syam; Abdurahman bin Ghanam,[3] al-Hasan, dan Ibnu Sirin di Bashrah; al-Aswad, \u2018Alqamah, dan asy-Sya\u2019bi di Kufah; serta banyak pula para ahli hadis dan alim ulama yang tinggal di Mesir. Mereka semua sangat menjaga terhadap ketetapan hadis w\u00e2hid yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. Mereka juga berhukum dan berfatwa dengan hadis w\u00e2hid. Setiap orang dari mereka menerima dari generasi sebelumnya dan menyampaikannya kepada generasi berikutnya.<\/p>\n<p>Seandainya boleh dikatakan bahwa kaum muslimin \u2013dulu dan sekarang- sepakat atas tetapnya hadis w\u00e2hid, karena hadis itu ditetapkan secara sepihak oleh para ahli fiqih di kalangan kaum muslimin, maka saya pun berhak menetapkan hadis itu. Tetapi saya hanya mengatakan, \u201cSaya tidak pernah mendengar bahwa para ahli fiqih berbeda pendapat dalam hal menetapkan kehujjahan hadis w\u00e2hid, sebagaimana yang telah saya tuturkan di atas.\u201d<\/p>\n<p>Dalam kitab al-Mustashfa,[4] Imam al-Ghazali menyatakan, menurut pendapat shahih yang dikemukakan oleh mayoritas para ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi\u2019in, ahli fiqih, dan ahli kalam menyatakan bahwa bukan hal yang mustahil untuk beribadah berdasarkan hadis w\u00e2hid dan tidak wajib beribadah berdasarkan akal, karena digunakannya hadis w\u00e2hid sebagai landasan untuk beramal telah tetap berdasarkan praktek di zaman Nabi Saw.<\/p>\n<p>Kesimpulannya, Imam Syafi\u2019i tidak pernah memposisikan qiy\u00e2s seperti hadis w\u00e2hid, karena hadis w\u00e2hid adalah dalil utama, sehingga tidak perlu menggunakan qiy\u00e2s untuk menegaskan kehujjahan hadis w\u00e2hid. Sebab tingkatan qiy\u00e2s sendiri masih di bawah hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<p>Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa\u2019 dan Imam Tajudin as-Subki dalam kitab Matn Jam\u2019 al-Jaw\u00e2mi\u2019 sepakat dengan pendapat Imam Syafi\u2019i. Keduanya tidak pernah menyebutkan qiy\u00e2s sebagai dalil atas kehujjahan hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<p>Pendapat ini ditentang oleh al-Qadhi al-Baidhawi dalam kitab Minh\u00e2j al-Wush\u00fbl f\u00ee \u2018Ilm al-Ush\u00fbl. Dalam kitab ini, ia mengatakan, \u201cKetiga, -yakni dalil ketiga atas wajibnya beramal dengan hadis w\u00e2hid- adalah qiy\u00e2s terhadap masalah fatwa dan kesaksian. Dikatakan bahwa keduanya diputuskan berdasarkan hukum syara\u2019 secara khusus dan berdasarkan riwayat secara umum; dan keputusannya dikembalikan pada dasar hukum fatwa.\u201d[5]<\/p>\n<p>Dalam syarah kitab tersebut, Imam al-Badakhsyi berkomentar, \u201cHadis yang diriwayatkan oleh rawi tunggal yang adil dalam masalah fatwa dan kesaksian wajib diterima. Demikian pula, hadis tersebut dalam masalah periwayatan, dengan alasan mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan. Bahkan riwayat hadis w\u00e2hid yang eksistensinya jauh dari kekeliruan harus didahulukan, karena dalam masalah periwayatan hanya perlu mendengarkan hadis tersebut. Hal ini tentunya berbeda dalam masalah fatwa. Mufti harus betul-betul mengerti dalil hukum, mengetahui mekanisme istidl\u00e2l, mengetahui dalil hukum terhadap sesuatu yang dianalogikannya itu, dan mengerti betul mengenai prosedur ijtihad. Semuanya itu sangat berpotensi menyebabkan kekeliruan dari pihak mufti.\u201d<\/p>\n<p>Kesimpulannya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi\u2019i menegnai kehujjahan hadis w\u00e2hid adalah dalil-dalil yang bersifat naql\u00ee (sam\u2019ah). Pertanyaannya, apakah tetapnya kewajiban beramal dengan hadis w\u00e2hid itu didasarkan pada ketetapan naql\u00ee dan bukan atas dasar \u2018aql\u00ee? Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi\u2019i, serta disetujui oleh para pengikutnya dan mayoritas ulama Ahli Sunah.<\/p>\n<p>Pendapat ini dikritik oleh para ulama Ahli Sunah seperti: Imam Ahmad, al-Qaffal, dan Ibnu Suraij; serta Abu al-Husain al-Bashri dari kalangan Mu\u2019tazilah. Mereka berpendapat, wajibnya beramal dengan hadis w\u00e2hid didasarkan pada ketetapan \u2018aql\u00ee, namun mungkin juga ditetapkan berdasarkan naql\u00ee. Namun yang menjadi landasan bagi mereka adalah akal, bukan naql. Mereka mengemukakan argument untuk mendukung pendapatnya itu. Bahwasanya jika tidak diwajibkan beramal atas dasar hadis w\u00e2hid, maka akan banyak sekali kandungan-kandungan hukum yang diriwayatkan melalui hadis ahad yang akan terbuang percuma. Misalnya, jika mufti tidak menemukan suatu dalil yang pasti dari al-Qur\u2019an, hadis mutawatir, atau ijma\u2019, sementara ia hanya menemukan adanya hadis w\u00e2hid, maka secara akal ia wajib menggunakan hadis w\u00e2hid itu sebagai dalil. Karena jika ia tidak menggunakan hadis w\u00e2hid itu sebagai dalil, maka ia tidak akan bisa memutuskan hukum-hukum.<\/p>\n<p>Pernyataan ini dapat dibantah dengan menegaskan bahwa pernyataan itu lemah. Karena apabila mufti tidak menemukan dalil-dalil yang pasti, maka ia boleh merujuk pada kebebasan berpikir dan istishh\u00e2b. Demikian pula halnya ketika ia tidak menemukan dalil dari hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<p>Mereka juga berargumen dengan menyatakan, \u201cJika rawi hadis w\u00e2hid itu jujur, maka sangat mungkin untuk menggunakan hadis tersebut sebagai dalil. Karena jika kita tidak mau menggunakan hadis w\u00e2hid, maka berarti kita telah meninggalkan perintah Allah dan rasul-Nya. Dalam hal ini, akal mengharuskan untuk berhati-hati dan mantap dalam beramal.<\/p>\n<p>Argumen ini dapat dibatah dengan menyatakan bahwa mungkin juga rawi yang meriwayatkan hadis w\u00e2hid itu berdusta. Sehingga ada kemungkinan kita mengamalkan sesuatu yang menyalahi kewajiban. Jika alasannya adalah semata-mata kejujuran, maka mungkin saja kita beramal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh orang kafir dan orang fasik. Bukankah akal selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah? Sehingga tidak bisa hanya sekedar berdasarkan dugaan. Selanjutnya Imam Syafi\u2019i membahas tentang sikap hakim terhadap hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Ibid., halaman 419-420.<br \/>\n[2] Ibid., halaman 456-458.<br \/>\n[3] Abdurahman bin Ghanam adalah pengikut al-Asy\u2019ari. Ia hidup semasa Nabi Saw. masih hidup, namun tidak sempat bertemu dengan beliau. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa ia termasuk kalangan sahabat. Lihat editing terhadap kitab ar-Ris\u00e2lah oleh Ahmad Syakir, halaman 457.<br \/>\n[4] Al-Ghazali, Op. Cit., I\/148.<br \/>\n[5] Al-Badaksyi, Syarh al-Badakhsy\u00ee, Op. Cit., II\/286.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>e). Ijma\u2019 atas Kehujjahan Hadis W\u00e2hid Imam Syafi\u2019i menyatakan, kaum muslimin sepakat atas kehujjahan hadis w\u00e2hid. Kaum muslimin sepakat bahwa khalifah, hakim, amir, dan imam adalah satu orang. Begitu juga ketika mereka memilih Abu Bakar sebagai khalifah, yang kemudian digantikan oleh \u2018Umar. Kemudian \u2018Umar menyerahkan urusan pemilihan khalifah kepada dewan permusyawaratan untuk memilih penggantinya. Dewan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[143],"tags":[],"class_list":["post-241","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ijma-atas-kehujjahan-hadis-wahid"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/241","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=241"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/241\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=241"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=241"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=241"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}