{"id":24,"date":"2025-03-25T05:43:30","date_gmt":"2025-03-25T05:43:30","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/qiyas\/"},"modified":"2025-03-25T05:43:30","modified_gmt":"2025-03-25T05:43:30","slug":"qiyas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/qiyas\/","title":{"rendered":"Qiyas"},"content":{"rendered":"<p>Qiy\u00e2s[1] atau nalar dalam makna umum bukanlah sesuatu yang asing di kalangan sahabat dan tabi\u2019in. Sahabat yang dikenal sebagai motor gerakan kaum rasionalis adalah \u2018Umar bin al-Khaththab. Kemudian gerakan itu semakin berkembang dan maju, hingga muncul sebuah madrasah khusus kaum rasionalis yang dikenal dengan sebutan \u201cMadrasah Ahli Nalar,\u201d di bawah pimpinan Imam Abu Hanifah di Irak.<\/p>\n<p>Namun demikian, sampai pada masa itu belum ada aturan-aturan qiy\u00e2s yang sistematis, sehingga tidak ada kaidah-kaidah pasti yang menjelaskan batasan-batasan qiy\u00e2s dan merinci premis-premisnya. Sampai akhirnya muncul tokoh Ushul Fiqih yang cerdas yang berhasil menyusun aturan-aturan qiy\u00e2s, menjelaskan batasan-batasannya, menetapkan metode-metode dan tata caranya, menggariskan premis-premisnya, menegaskan syarat-syarat dan larangan-larangannya, menilai kekuatan, kedudukan, dan para pelakunya, serta membedakan antara qiy\u00e2s shahih dan cacat. Tokoh yang paling berjasa itu adalah Imam Syafi\u2019i, sehingga pantas mendapat penghargaan, penghormatan, dan pujian dari mayoritas ulama.<\/p>\n<p>Dalam kitab Man\u00e2qib asy-Sy\u00e2fi\u2019\u00ee, Imam ar-Razi berkata, \u201cSalah satu bukti kecerdasan Imam Syafi\u2019i dalam ilmu ini adalah keberhasilannya mengklasifikasikan qiy\u00e2s ke dalam tiga bagian.\u201d[2] Prof. Ahmad Amin berkomentar, \u201cImam Syafi\u2019i sangat berjasa dalam hal memformulasikan ijma\u2019, menetapkan keharusan beramal dengan ijma\u2019, serta menetapkan apa-apa yang patut dalam ijma\u2019 dan apa-apa yang tidak layak dalam ijma\u2019. Sumbangan intelektual lain yang tak ternilai harganya adalah jasanya dalam merumuskan kaidah-kaidah qiy\u00e2s, mengklasifikasikannya ke dalam beberapa bagian, menerangkan sebab-sebabnya, serta menjelaskan apa-apa yang boleh dan tidak boleh dalam qiy\u00e2s.\u201d[3] Dr. Muhamad Yusuf Musa berkata, \u201cDemikianlah, Imam Syafi\u2019i telah memaparkan kepada kita syarat-syarat ijtihad dengan redaksi yang menunjukkan kecermatan, ketelitian, serta gaya bahasa yang lugas dan logis.\u201d[4]<\/p>\n<p>Syeikh Abu Zahrah menuturkan, \u201cTokoh pertama yang membahas qiy\u00e2s secara sistematis dan menerapkan kaidah-kaidah dasarnya adalah Imam Syafi\u2019i. Para ahli fiqih yang sezaman dan yang hidup sebelumnya memang telah menggunakan nalar dalam membahas beberapa persoalan. Namun mereka belum mempunyai panduan yang jelas tentang batasan-batasan nalar tersebut dan pedoman berpikir logis. Dengan kata lain, mereka belum berhasil merumuskan batasan antara nalar logis dan nalar cacat, meskipun sudah sering membicarakannya. Dengan demikian, mereka tidak mempunyai batasan-batasan, kaidah-kaidah, dan dasar-dasar berpikir secara logis. Sampai akhirnya Imam Syafi\u2019i berhasil merumuskannya dan menetapkan kaidah-kaidah penalaran logis. Lalu, ia menetapkan aturan-aturan qiy\u00e2s, menjelaskan tingkatan-tingkatannya, menimbang kekuatan hukum fiqih yang dibangun berdasarkan qiy\u00e2s dan membandingkannya dengan hukum fiqih yang didasarkan pada nash (al-Qur\u2019an atau hadis). Kemudian ia menjelaskan syarat-syarat bagi ahli fiqih yang ingin mengaplikasikan metode qiy\u00e2s. Juga dijelaskan tentang perbedaan antara qiy\u00e2s dan metode penggalian hukum dengan rasio yang dianggapnya cacat, selain qiy\u00e2s. Dengan demikian, Imam Syafi\u2019i sangat berjasa dalam menjelaskan hakikat qiy\u00e2s dan membuka jalan bagi generasi berikutnya untuk mengembangkannya lebih jauh lagi.\u201d[5]<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Qiy\u00e2s secara etimologi berarti menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang menyerupainya. Dalam istilah psikologi, qiy\u00e2s berarti proses berpikir yang mengakibatkan perpindahan kerangka pikir dari konsep universal kepada konsep yang parsial. Seperti perpindahan alur berpikir dalam menangkap konsep ruang segitiga siku-siku kepada sisi-sisi dari siku segitiga itu. Dalam disiplin ilmu logika, qiy\u00e2s adalah ungkapan yang terdiri dari dua proposisi (premis mayor dan premis minor) atau lebih, dengan syarat tidak ada kontradiksi antara kedua premis itu agar bisa ditarik konklusi yang logis. Contoh:<\/li>\n<\/ul>\n<p>Premis mayor: Semua hewan yang bertelinga dapat melahirkan.<\/p>\n<p>Premis minor: Kura-kura adalah hewan yang bertelinga<\/p>\n<p>Konklusi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 : Kura-kura dapat melahirkan.<\/p>\n<p>Adapun makna qiy\u00e2s dalam istilah fiqih adalah mengarahkan hukum cabang kepada hukum asala, karena terdapat kesamaan \u2018illat (sebab). Seperti hukum mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dengan berlandaskan haramnya minum khamar, karena alasan pengharamannya sama, yaitu memabukkan.<\/p>\n<ul>\n<li>[2] Ar-Razi Man\u00e2qib asy-Sy\u00e2fi\u2019\u00ee, Op. Cit., halaman 55.<\/li>\n<li>[3] Prof. Ahmad Amin, Dhuh\u00e2 al-Isl\u00e2m, Op. Cit., II\/230.<\/li>\n<li>[4] Dr. Muhamad Yusuf Musa, Muh\u00e2dhar\u00e2t f\u00ee T\u00e2r\u00eekh al-Fiqh al-Isl\u00e2m\u00ee, II\/127.<\/li>\n<li>[5] Abu Zahrah, Man\u00e2qib asy-Sy\u00e2fi\u2019\u00ee, Op. Cit., halaman 267.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Qiy\u00e2s[1] atau nalar dalam makna umum bukanlah sesuatu yang asing di kalangan sahabat dan tabi\u2019in. Sahabat yang dikenal sebagai motor gerakan kaum rasionalis adalah \u2018Umar bin al-Khaththab. Kemudian gerakan itu semakin berkembang dan maju, hingga muncul sebuah madrasah khusus kaum rasionalis yang dikenal dengan sebutan \u201cMadrasah Ahli Nalar,\u201d di bawah pimpinan Imam Abu Hanifah di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[239],"tags":[],"class_list":["post-24","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-qiyas-dalil-tingkat-kedua"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}