{"id":239,"date":"2025-03-28T09:59:58","date_gmt":"2025-03-28T09:59:58","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/hadis-hadis\/"},"modified":"2025-03-28T09:59:58","modified_gmt":"2025-03-28T09:59:58","slug":"hadis-hadis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/hadis-hadis\/","title":{"rendered":"Hadis-hadis"},"content":{"rendered":"<p><strong>d) Dalil Kehujjahan Hadis W\u00e2hid<\/strong><\/p>\n<p>Di bawah tema ini, Imam Syafi\u2019i mengemukakan delapan dalil, mengomentarinya satu persatu dan memperkuatnya dengan realitas sosial yang mendukung kehujahan hadis w\u00e2hid dan keharusan beramal denganya. Lalu ia menjelaskan delapan hadis shahih itu, dilanjutkan dengan delapan realitas sosial, dan disempurnakan pembahasannya dengan dalil ijma\u2019. Selanjutnya mari kita ikuti pembahasan ini satu persatu, dimulai dengan penuturan tentang hadis-hadis shahih yang menegaskan kehujahan hadis w\u00e2hid.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>(1) Hadis-hadis<\/strong><\/p>\n<p>Hadis Pertama, dalam kitab ar-Ris\u00e2lah,[1] Imam Syafi\u2019i mengatakan, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin \u2018Umair, dari Abdurahman bin Abdullah bin Mas\u2019ud, dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. bersabda:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0646\u064e\u0636\u0651\u064e\u0631\u064e \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u064f \u0639\u064e\u0628\u0652\u062f\u064b\u0627 \u0633\u064e\u0645\u0650\u0639\u064e \u0645\u064e\u0642\u064e\u0627\u0644\u064e\u062a\u0650\u064a\u0650 \u0641\u064e\u062d\u064e\u0641\u064e\u0638\u064e\u0647\u064e\u0627 \u0648\u064e\u0648\u064e\u0639\u064e\u0627\u0647\u064e\u0627 \u0648\u064e\u0623\u064e\u062f\u0651\u064e\u0627\u0647\u064e\u0627\u060c \u0641\u064e\u0631\u064f\u0628\u0651\u064e \u062d\u064e\u0627\u0645\u0650\u0644\u0650 \u0641\u0650\u0642\u0652\u0647\u064d \u063a\u064e\u064a\u0652\u0631\u064f \u0641\u064e\u0642\u0650\u064a\u0647\u064d \u0648\u064e\u0631\u064f\u0628\u0651\u064e \u062d\u064e\u0627\u0645\u0650\u0644\u0650 \u0641\u0650\u0642\u0652\u0647\u064d \u0625\u0650\u0644\u064e\u0649 \u0645\u064e\u0646\u0652 \u0647\u064f\u0648\u064e \u0623\u064e\u0641\u0652\u0642\u064e\u0647\u064f \u0645\u0650\u0646\u0652\u0647\u064f \u060c \u062b\u064e\u0644\u064e\u0627\u062b\u064c \u0644\u064e\u0627 \u064a\u064f\u063a\u0650\u0644\u0651\u064f \u0639\u064e\u0644\u064e\u064a\u0652\u0647\u0650\u0646\u0651\u064e \u0642\u064e\u0644\u0652\u0628\u064f \u0645\u064f\u0633\u0652\u0644\u0650\u0645\u064d : \u0625\u0650\u062e\u0652\u0644\u064e\u0627\u0635\u064f \u0627\u0644\u0652\u0639\u064e\u0645\u064e\u0644\u0650 \u0644\u0650\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u060c \u0648\u064e\u0627\u0644\u0646\u0651\u064e\u0635\u0650\u064a\u0652\u062d\u064e\u0629\u064f \u0644\u0650\u0644\u0652\u0645\u064f\u0633\u0652\u0644\u0650\u0645\u0650\u064a\u0652\u0646\u064e \u060c \u0648\u064e\u0644\u064f\u0632\u064f\u0648\u0645\u064f \u062c\u064e\u0645\u064e\u0627\u0639\u064e\u062a\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u060c \u0641\u064e\u0625\u0650\u0646\u0651\u064e \u062f\u064e\u0639\u0652\u0648\u064e\u062a\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u062a\u064f\u062d\u0650\u064a\u0637\u064f \u0645\u0650\u0646\u0652 \u0648\u064e\u0631\u064e\u0627\u0626\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652<\/p>\n<p>\u201cSemoga Allah memancarkan cahaya kepada seorang hamba yang mendengar sabda-sabdaku, lalu ia menghafalnya, menjaganya, dan menyampaikannya. Sungguh banyak orang yang menyampaikan hukum (fiqih), namun ia bukan ahli fiqih; dan sungguh banyak ahli fiqih yang menyampaikan hukum (fiqih) kepada orang yang lebih pandai darinya.\u00a0 Ada tiga hal yang tidak pernah lepas dari hati seorang muslim: ikhlash beramal untuk Allah, memberikan nasihat kepada kaum muslimin, dan loyal kepada jama\u2019ahnya. Karena sesungguhnya doanya terselubung di belakang mereka.\u201d[2]<\/p>\n<p>Fokus pembahasan pada hadis ini adalah sabda Nabi Saw. \u201c\u2019Abdan (seorang hamba)\u201d yaitu satu orang dan \u201cAddah\u00e2 (menyampaikan).\u201d<\/p>\n<p>Doa Rasulullah Saw. kepada seorang hamba yang mendengar sabdanya, menghafalnya, menjaganya, dan menyampaikannya kepada orang lain, menunjukkan bahwa hadis dari Rasulullah Saw. yang disampaikan oleh satu orang itu adalah hujjah (bukti) yang bisa dijadikan sebagai landasan kewajiban beramal. Jika tidak demikian maknanya, maka doa keberkahan Rasulullah Saw. itu tidak ada artinya apa-apa.<\/p>\n<p>Sabda Rasulullah Saw. \u201cSungguh banyak orang yang menyampaikan hukum (fiqih), namun ia bukan ahli fiqih; dan sungguh banyak ahli fiqih yang menyampaikan hukum (fiqih) kepada orang yang lebih pandai darinya\u201d menunjukkan bahwa orang yang menyampaikan hadis tidak disyaratkan harus pandai fiqih. Meskipun demikian, ia disyaratkan harus benar-benar hafal dan handal dalam periwayatan hadis. Perintah Nabi Saw. agar loyal terhadap jama\u2019ah kaum muslimin menunjukkan bahwa kesepakatan kaum muslimin adalah hujjah yang bisa dijadikan sebagai landasan kewajiban beramal.[3]<\/p>\n<p>Hadis Kedua, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[4] bahwasanya Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Salim Abu an-Nashr, ia mendengar \u2018Ubaidullah bin Abu Rafi\u2019 menceritakan dari ayahnya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0644\u064e\u0627 \u0623\u064f\u0644\u0652\u0641\u0650\u064a\u064e\u0646\u0651\u064e \u0623\u064e\u062d\u064e\u062f\u064e\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0645\u064f\u062a\u0651\u064e\u0643\u0650\u0626\u064b\u0627 \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0623\u064e\u0631\u0650\u064a\u0643\u064e\u062a\u0650\u0647\u0650 \u064a\u064e\u0623\u0652\u062a\u0650\u064a\u0647\u0650 \u0623\u064e\u0645\u0652\u0631\u064c \u0645\u0650\u0645\u0651\u064e\u0627 \u0623\u064e\u0645\u064e\u0631\u0652\u062a\u064f \u0628\u0650\u0647\u0650 \u0623\u064e\u0648\u0652 \u0646\u064e\u0647\u064e\u064a\u0652\u062a\u064f \u0639\u064e\u0646\u0652\u0647\u064f \u0641\u064e\u064a\u064e\u0642\u064f\u0648\u0644\u064f \u0644\u064e\u0627 \u0623\u064e\u062f\u0652\u0631\u0650\u064a \u0645\u064e\u0627 \u0648\u064e\u062c\u064e\u062f\u0652\u0646\u064e\u0627 \u0641\u0650\u064a \u0643\u0650\u062a\u064e\u0627\u0628\u0650 \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0627\u062a\u0651\u064e\u0628\u064e\u0639\u0652\u0646\u064e\u0627\u0647\u064f<\/p>\n<p>\u201cJangan sekali-kali saya temukan seseorang di antara kalian sedang duduk bermalas-malasan di atas dipannya, dan apabila dihadapkan kepada sesuatu perintah atau larangan dariku, dia berkata, \u2018Saya tidak tahu, saya hanya akan mengikuti apa yang saya temukan di dalam Kitab Allah.\u2019\u201d<\/p>\n<p>Hadis ini menginformasikan bahwa berita dari Rasulullah Saw. sifatnya mengikat dan harus diamalkan, meskipun tidak didukung dengan nash hukum yang relevan di dalam Kitabullah. Fokus pembicaraan pada hadis ini adalah sabdanya, \u201cApabila dihadapkan kepada sesuatu perintah.\u201d Dalam hadis ini tidak ditegaskan mengenai jumlah orang yang menghadapkan perintah kepadanya, sehingga dipahami pada batas minimal, yaitu satu orang.<\/p>\n<p>Hadis Ketiga, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[5] Malik meriwayatkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari \u2018Atha bin Yasar bahwasanya seorang sahabat mencium isterinya pada saat berpuasa, sehingga timbul gejolak birahi. Sahabat itu kemudian menyuruh isterinya agar menanyakan masalah itu kepada Umi Salamah, isteri Rasulullah Saw. Lalu Umi Salamah berkata, \u201cRasulullah juga pernan menciumnya pada saat berpuasa.\u201d Mendengar jawaban itu, isteri sahabat itu langsung pulang dan mengabarkan kepada suaminya. Tetapi jawaban itu membuat dirinya semakin gusar, lalu sahabat itu berkata, \u201cKami ini tidak seperti Rasulullah, di mana Allah membolehkan kepada utusan-Nya itu untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya.\u201d Lalu sang isteri kembali menemui Umi Salamah dan secara kebetulan Rasulullah Saw. sedang bersamanya. Maka beliau pun bertanya, \u201cAda masalah apa dengan wanita ini?\u201d Umi Salamah pun segera memberitahukan masalah wanita itu kepada Rasulullah Saw. Beliau bertanya kepada isterinya, \u201cApakah kamu tidak memberitahukan kepadanya bahwa saya juga pernah melakukannya?\u201d Umi Salamah menjawab, \u201cSaya telah mengabarkannya, tapi jawaban itu membuat suaminya menjadi gusar. Malahan ia berkata bahwa Kami ini tidak seperti Rasulullah, di mana Allah membolehkan kepada utusan-Nya itu untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya. Mendengar penuturan ini, Rasulullah Saw. marah dan berkata, \u201cDemi Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang paling takwa di antara kalian dan paling mengerti batasan hukum-hukum-Nya.\u201d<\/p>\n<p>Sabda Rasulullah Saw. \u201cApakah kamu tidak memberitahukan kepadanya bahwa saya juga pernah melakukannya?\u201d adalah dalil yang menegaskan bahwa berita yang disampaikan oleh Umi Salamah \u2013yaitu hadis w\u00e2hid- merupakan hujjah. Seandainya hadis w\u00e2hid itu bukan merupakan hujjah, maka Nabi Saw. tidak akan memerintahkan Umi Salamah untuk mengabarkannya. Alasan lainnya, karena Umi Salamah adalah orang yang terpercaya menurut Rasulullah Saw.<\/p>\n<p>Hadis Keempat, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[6] Malik menceritakan kepada kami, dari Abdulah bin Dinar, dari Ibnu \u2018Umar. Ia berkata, \u201cKetika para sahabat sedang berkumpul di Masjid Quba\u2019 untuk salat subuh, tiba-tiba ada seseorang yang datang kepada mereka dan mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah menerima wahyu. Beliau diperintahkan agar salatnya menghadap ke arah Ka\u2019bah. Maka, mereka yang tengah salat dengan menghadap ke Syam, langsung memalingkan wajah mereka ke arah Ka\u2019bah.\u201d<\/p>\n<p>Dari hadis ini sangat jelas, para sahabat yang sedang salat di masjid Quba\u2019 memenuhi seruan orang itu \u2013yaitu satu individu- dan mengamalkan berita yang disampaikannya. Padahal orang-orang Anshar adalah para sahabat mulia yang mempunyai kedudukan tinggi, karena telah masuk Islam lebih dulu dan mempunyai pemahaman agama yang baik. Seandainya mereka tidak mengetahui bahwa hadis w\u00e2hid adalah hujjah yang harus diamalkan, maka mereka tidak akan memalingkan wajahnya dari Baitul Maqdis ke Ka\u2019bah, hanya karena berita yang disampaikan oleh satu orang tanpa mengecek lebih dulu keshahihan berita yang disampaikannya itu, padahal waktu itu menghadap ke Baitul Maqdis adalah suatu kewajiban.<\/p>\n<p>Seandainya hadis yang diriwayatkan oleh rawi tunggal dari Rasulullah Saw. mengenai perpindahan kiblat, bukan dalil yang wajib diamalkan, maka Rasulullah tidak akan tinggal diam dan pasti akan mengingatkan kekeliruan para sahabat itu yang telah mengamalkan hadis tunggal itu. Beliau juga tidak akan membiarkan para sahabatnya meninggalkan arah Baitul Maqdis \u2013yang merupakan kewajibab bagi mereka-, kecuali jika mereka telah mendengar berita itu langsung dari Rasulullah atau apabila berita itu diriwayatkan secara mutawatir.<\/p>\n<p>Hadis Kelima, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[7] Malik menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdulah bin Abu Thalhah, dari Anas bin Malik. Ia berkata, \u201cKetika saya sedang menyuguhkan minuman sari buah anggur dan kurma kepada Abu Thalhah, Abu \u2018Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka\u2019b, tiba-tiba ada seseorang yang mendatangi mereka dan mengatakan bahwa minuman khamar telah diharamkan. Maka, Abu Thalhah berkata, \u2018Hai Anas, kemarilah dan hancurkan kendi-kendi minuman ini.\u2019 Maka, saya pun bangkit dan mengambil sebuah palu yang kami punyai, lalu saya hancurkan kendi-kendi itu dengan memukul bagian bawahnya, hingga semuanya luluh lantak.\u201d<\/p>\n<p>Fokus pembahasan pada hadis ini adalah sabdanya \u201cTiba-tiba ada seseorang\u201d, yaitu satu orang. Abu Thalhah yang pada saat itu ditemani oleh Abu \u2018Ubaidah dan Ubay bin Ka\u2019b, ketika didatangi oleh orang itu dan mendengar berita darinya bahwa minum khamar telah diharamkan, maka ia dengan cekatan memerintahkan Anas bin Malik agar menghancurkan kendi-kendi yang berisi minuman khamar itu. Dalam hal ini, Abu \u2018Ubaidah dan Ubay bin Ka\u2019b tidak menolak sama sekali pemberitaan dari satu orang itu, bahkan mereka menyetujuinya. Itulah sikap para sahabat yang mulia, meskipun mereka telah lama bersahabat dengan\u00a0 Nabi Saw. dan banyak mendapat ilmu darinya, tetapi mereka tidak pernah menolak pemberitaan dari satu orang sahabat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat itu mengetahui wajibnya beramal dengan hadis yang disampaikan oleh rawi tunggal yang jujur. Di samping itu, diamnya Rasulullah Saw. atas apa yang telah dilakukan oleh para sahabat adalah dalil tentang wajibnya beramal dengan hadis w\u00e2hid. Jika tidak demikian, maka Rasulullah Saw. pasti akan mengingatkan kekeliruan para sahabatnya itu.[8]<\/p>\n<p>Hadis Keenam, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[9] bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan kepada Unais untuk mengklarifikasikan suatu berita yang menyebutkan bahwa isteri seseorang telah berbuat zina. Jika wanit itu mengakui perbuatannya, maka ia harus dikenai hukum rajam. Ternyata, wanita itu mengakuinya dan ia pun dihukum rajam. Hadis ini diriwayatkan juga oleh Malik dan Sufyan dari az-Zuhri, dari \u2018Ubaidulah bin Abdulah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khali, dari Nabi Saw. Sufyan menambahkan nama Syibl bin Ma\u2019bad pada deretan nama rawi setelah Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.<\/p>\n<p>Hadis ini menunjukkan bahwa hadis w\u00e2hid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh Unais untuk mengklarifikasikan persoalan zina itu kepada wanita yang bersangkutan. Nabi Saw. berpesan kepadanya, apabila wanita itu mengakui perbuatannya, maka terapkanlah hukum rajam kepadanya.<\/p>\n<p>Hadis Ketujuh, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[10] \u2018Abdul \u2018Aziz meneritakan kepada kami dari Ibnu al-Hadi, dari Abdulah bin Abu Salamah, dari \u2018Amr bin Sulaim az-Zuraqi, dari ibunya. Ia berkata, \u201cKetika kami sedang berada di Mina, tiba-tiba \u2018Ali bin Abi Thalib berkata sambil duduk di atas punggung onta, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, \u2018Hari ini adalah hari makan dan minum, karena itu jangan ada seorang pun yang berpuasa pada hari ini.\u2019 Lalu \u2018Ali pun berkeliling dengan ontanya dan meneriakkan pesan itu kepada setiap orang.\u201d<\/p>\n<p>Hadis ini menunjukkan bahwa hadis w\u00e2hid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh \u2018Ali sendirian untuk menyampaikan pesannya. Sehingga mungkin saja, beliau mengutus orang lain bersama \u2018Ali untuk menyampaikan pesannya mengenai larangan berpuasa pada tanggal 10 bulan Dulhijjah dan hari-hari Tasriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah), karena pada hari-hari itu para jama\u2019ah haji sedang menunaikan man\u00e2sik di Mina. Tujuan diperintahkannya \u2018Ali sendirian ini adalah mengabarkan kepada para sahabat bahwa berita yang disampaikan oleh rawi tunggal merupakan hujjah yang wajib diamalkan. Selama rawi tunggal itu adalah orang yang terkenal kejujurannya, seperti \u2018Ali. Dengan demikian, hadis yang disampaikan oleh \u2018Ali itu dapat menjadi pegangan, karena bersumber langsung dari Rasulullah Saw. Dalam hal ini, posisi \u2018Ali hanyalah sebagai utusan Rasulullah Saw. dan tugas Rasulullah adalah menyampaikan (pesan Allah). Jika hadis yang disampaikan rawi tunggal dapat menjadi pegangan pada masa hidupnya Rasulullah Saw., maka setelah peninggalan beliau, hadis ini pun tetap menjadi pedoman bagi orang-orang yang hidup sesudah Nabi Saw.<\/p>\n<p>Hadis Kedelapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi\u2019i dalam kitab ar-Ris\u00e2lah;[11] Sufyan menceritakan kepada kami dari \u2018Amr bin Dinar, dari \u2018Amr bin Abdulah bin Shafwan, dari pamannya yang bernama Yazid bin Syaiban. Ia berkata, \u201cKetika kami sedang berada di satu tempat di \u2018Arafah dan pada waktu itu pisisi \u2018Amr bin bin Abdulah sangat jauh dari imam (Rasulullah Saw.), maka tiba-tiba Ibnu Murabbi\u2019 al-Anshari mendatangi kami. Lalu ia berkata, \u2018Saya adalah utusan Rasulullah kepada kalin. Beliau memerintahkan agar kalian berdiri (sebagai wujud penghormatan) di tempat-tempat kebaktian agama (\u2018Arafah), karena sesungguhnya kalian sedang berada di tempat pusaka dari mendiang ayahanda kalian, Ibrahim.\u2019\u201d<\/p>\n<p>Rawi hadis ini, Yazid bin Syaiban, menyebutkan bahwa pada haji wada\u2019, ia berdiri di \u2018Arafah bersama Rasulullah, namun posisi berdirinya sangat jauh dari beliau, hingga tidak bisa mendengar pesan-pesan beliau. Orang-orang Quraisy berdiri menjauh dari kumpulan manusia dan berada di luar \u2018Arafah, karena menganggap sukunya paling unggul.\u00a0 Sementara pada saat itu semua orang berdiri di \u2018Arafah bersama Rasulullah Saw. Karena itu, beliau mengirim Ibnu Murabbi\u2019 al-Anshari agar memberitahukan kepada semua orang supaya berdiri di \u2018Arafah, karena sunah (kebiasaan) dari Nabi Ibrahim. Hadis ini menunjukkan bahwa hadis w\u00e2hid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh Murabbi\u2019 al-Anshari untuk menyampaikan pesannya kepada semua orang yang berada di \u2018Arafah. Hal itu beliau lakukan mengingat, Murabbi\u2019 adalah orang yang terpercaya dan jujur. Para sahabat juga menerima dan mengamalkan pesan Nabi Saw. yang disampaikan oleh Murabbi\u2019 itu. Tidak ditemaninya Murabbi\u2019 dengan sahabat lainnya dalam menyampaikan pesan Nabi Saw., mengisyratkan bahwa berita yang disampaikan oleh rawi tunggal adalah hujjah yang wajib diamalkan, dengan syarat orangnya jujur.<\/p>\n<p>Inilah delapan hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh Imam Syafi\u2019i mengenai tetapnya kehujahan hadis w\u00e2hid. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai delapan kejadian sosial untuk memperkuat dan mengukuhkan dalil-dalil tersebut.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 401.<br \/>\n[2] Hadis ini dikutip oleh Ibnul Atsir dalam kitab al-Misyk\u00e2t, halaman 27. Ia berkata, hadis ini diriwayatkan oleh Syafi\u2019i, al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal, Ahmad bin Hanbal, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi dari riwayat Zaid bin Tsabit; Hanya saja dalam riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud tidak disebutkan redaksi yang terakhir, yaitu \u201cAda tiga hal yang tidak pernah lepas dari hati seorang muslim, dan seterusnya.\u201d Lihat, catatan Ahmad Muhamad Syakir terhadap kitab ar-Ris\u00e2lah, halaman 402.<br \/>\n[3] Ibid., halaman 402-403.<br \/>\n[4] Ibid., halaman 403-404<br \/>\n[5]Ibid., halaman 404-405.<br \/>\n[6] Ibid., halaman 406.<br \/>\n[7] Ibid., halaman 408 dan 409.<br \/>\n[8] Ibid., halaman 408-410.<br \/>\n[9] Ibid., halaman 410.<br \/>\n[10] Ibid., halaman 411-412.<br \/>\n[11] Ibid., halaman 413-414.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>d) Dalil Kehujjahan Hadis W\u00e2hid Di bawah tema ini, Imam Syafi\u2019i mengemukakan delapan dalil, mengomentarinya satu persatu dan memperkuatnya dengan realitas sosial yang mendukung kehujahan hadis w\u00e2hid dan keharusan beramal denganya. Lalu ia menjelaskan delapan hadis shahih itu, dilanjutkan dengan delapan realitas sosial, dan disempurnakan pembahasannya dengan dalil ijma\u2019. Selanjutnya mari kita ikuti pembahasan ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[141],"tags":[],"class_list":["post-239","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-hadis-hadis"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/239","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=239"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/239\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=239"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=239"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=239"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}