{"id":234,"date":"2025-03-28T09:31:58","date_gmt":"2025-03-28T09:31:58","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/ilmu\/"},"modified":"2025-03-28T09:31:58","modified_gmt":"2025-03-28T09:31:58","slug":"ilmu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/ilmu\/","title":{"rendered":"Ilmu"},"content":{"rendered":"<p><strong>Ilmu<\/strong><\/p>\n<p>Setelah Imam Syafi\u2019i menjelaskan secara umum mengenai al-bay\u00e2n pada awal kitab ini, kemudian ia membahas mengenai al-Qur\u2019an, Hadis, an-N\u00e2sikh dan al-M\u00e2ns\u00fbkh. Lalu dibahas mengenai al-bay\u00e2n secara rinci dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai ilmu. Pembahasan mengenai ilmu disebutkan secara khusus dalam satu bab yang dinamakan \u201cBab Ilmu.\u201d[1] Bab ini disebutkan sebelum pembahasan mengenai Hadis Ahad, Ijma\u2019, Qiy\u00e2s, Ijtihad, Istihs\u00e2n, dan Ikhtil\u00e2f.<\/p>\n<p>Banyak yang bertanya-tanya mengenai penempatan bab ini di tengah-tengah pembahasan mengenai dalil-dalil hukum, sehingga terkesan kurang pas, karena bab ini lebih tepat diletakkan di awal kitab. Sebagai gantinya pada awal kitab disebutkan bab tentang \u201cKaiyfa al-Bay\u00e2n (Bagaimana Pengertian al-Bay\u00e2n).\u201d Namun jika dikaji lebih cermat dan diteliti dengan seksama, kita akan mengetahui bahwa Imam Syafi\u2019i adalah sosok yang sangat cerdik dan bijak khususnya dalam menyusun sistematika kitabnya. Tampaknya, diletakkannya bab ilmu dimaksudkan sebagai pembatas antara sumber-sumber hukum level pertama dan level kedua, agar pembaca lebih jeli dalam mencermati dua level sumber-sumber hukum itu. Level pertama terdiri dari al-Qur\u2019an\u00a0 dan hadis mutawatir, sementara level kedua terdiri dari hadis ahad, ijma\u2019, dan qiy\u00e2s. Untuk level kedua ini diperlukan kajian secara khusus dan ilmu yang mendalam agar dapat melakukan istinb\u00e2th (penggalian) hukum dengan tepat.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk memahami ilmu yang bersifat umum dan khusus cukup dengan sedikit pemahaman terhadap al-Qur\u2019an dan hadis Rasulullah Saw., dan tidak perlu ilmu khusus atau kajian yang mendalam. Hal ini tentunya berbeda dengan pemahaman terhadap itinb\u00e2th hukum melalui ijtihad, qiy\u00e2s, dan hadis ahad yang merupakan pekerjaan tidak mudah dan rumit, yang hanya bisa dilakukan oleh kalangan tertentu saja yang betul-betul menguasai ilmu secara mendalam.<\/p>\n<p>Orang yang membaca firman Allah, \u201cDirikanlah salat dan tunaikanlah zakat,\u201d[2] firman-Nya, \u201cAllah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba;\u201d[3] atau firman-Nya, \u201cDan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil,\u201d[4] maka orang tersebut akan dapat langsung memahami kandungan makna ayat-ayat di atas, tanpa perlu penguasaan ilmu-ilmu khusus. Demikian pula halnya dengan orang yang mendengar sabda Rasulullah Saw; \u201cIslam itu didirikan atas lima dasar,\u201d maka ia akan langsung mengerti maksud hadis tersebut, tanpa disyaratkan memiliki ilmu-ilmu khusus.<\/p>\n<p>Adapun penggalian hukum syari\u2019at melalui ijtihad dan qiy\u00e2s, maka hal ini merupakan tugas berat dan rumit, karena dibutuhkan perangkat-perangkat ilmu khusus, seperti fiqih, tafsir, bahasa, dan sebagainya. Ilmu-ilmu khusus itulah yang merupakan alat untuk memahami syari\u2019at dalam berbagai aspeknya, baik lahir maupun batin, sehingga ia mengetahui esensi syari\u2019at dan hikmah dari syari\u2019at itu sendiri. Karena itu, mujtahid yang melakukan tugas tersebut diharuskan mencurahkan segenap kemampuannya secara maksimal agar dapat sampai pada pendapat yang dianggap benar. Namun, ia tidak diharuskan agar pendapatnya itu betul-betul benar sesuai dengan ilmu Allah, karena hanya Allah sendiri yang mengetahui hakikat kebenaran itu.<\/p>\n<p>Jika mujtahid telah berusaha sekuat tenaga dan mencurahkan segenap kemampuannya untuk mencapai pendapat yang benar, maka ia tidak patut dicela, karena ia telah bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran dengan memaksimalkan semua kemampuan yang dimilikinya. Dan Allah sendiri tidak pernah membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Sehingga ia patut mendapatkan pahala atas jerih payah dan kerja kerasnya itu.<\/p>\n<p>Barangsiapa yang telah berusaha keras dan bersungguh-sungguh untuk mencapai kebenaran dan ternyata ijtihadnya itu sesuai dengan kebenaran di sisi Allah, maka ia berhak mendapatkan dua pahala. Satu pahala diperuntukkan atas kerja keras dan ijtihadnya itu dan satu pahala lainnya dipersembahkan atas ketepatannya mencapai kebenaran. Dalam hal ini, Rasulullah Saw. bersabda:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u062d\u064e\u0643\u064e\u0645\u064e \u0627\u0644\u0652\u062d\u064e\u0627\u0643\u0650\u0645\u064f \u0641\u064e\u0627\u062c\u0652\u062a\u064e\u0647\u064e\u062f\u064e \u062b\u064f\u0645\u0651\u064e \u0623\u064e\u0635\u064e\u0627\u0628\u064e \u0641\u064e\u0644\u064e\u0647\u064f \u0623\u064e\u062c\u0652\u0631\u064e\u0627\u0646\u0650 \u0648\u064e\u0625\u0650\u0630\u064e\u0627 \u062d\u064e\u0643\u064e\u0645\u064e \u0641\u064e\u0627\u062c\u0652\u062a\u064e\u0647\u064e\u062f\u064e \u062b\u064f\u0645\u0651\u064e \u0623\u064e\u062e\u0652\u0637\u064e\u0623\u064e \u0641\u064e\u0644\u064e\u0647\u064f \u0623\u064e\u062c\u0652\u0631\u064c<\/p>\n<p>\u201c\u201cJika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.\u201d (HR. Syafi\u2019i). [5]<\/p>\n<p>Atas dasar inilah, Imam Syafi\u2019i mengklasifikasikan ilmu syari\u2019at ke dalam dua kategori: ilmu umum dan ilmu khusus. Ilmu Umum adalah ilmu yang harus diketahui oleh setiap orang Islam dan harus dikuasai, kecuali bagi orang yang akalnya kurang sempurna. Ilmu umum adalah ilmu yang sudah diketahui secara pasti dalam agama Islam, seperti kewajiban salat lima waktu, puasa bulan Ramadhan, haji ke Baitullah bagi orang yang mampu, kewajiban mengeluarkan zakat harta, serta larangan berzina, membunuh, mencuri, dan meminum khamar.<\/p>\n<p>Ilmu kategori pertama ini terdapat dalam al-Qur\u2019an secara tersurat, sehingga tidak perlu adanya interpretasi dan tidak boleh ditentang keberadaannya. Keberadaan ilmu ini sudah dikenal oleh masyarakat umum di kalangan orang Islam dan ditransformasikan dari generasi ke generasi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. dan tidak perlu lagi dipertanyakan lagi keabsahan riwayat tersebut.<\/p>\n<p>Sedangkan ilmu khusus tidak harus diketahui oleh setiap orang Islam, karena sifatnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif).\u00a0 Jika ada sebagian orang yang telah melaksanakannya, maka tidak ada dosa bagi orang lain yang tidak melaksanakannya. Namun demikian, yang lebih utama adalah orang yang sanggup menggapai ilmu khusus itu. Karena itu, ilmu khusus ini hanya dikuasai oleh kalangan tertentu saja. Mereka yang menguasai ilmu khusus itu adalah orang-orang yang diberikan kesempatan untuk melakukan penggalian hukum syari\u2019at yang hanya bisa dilakukan dengan ilmu khusus.<\/p>\n<p>Berikut kami kemukakan pernyataan Imam Syafi\u2019i mengenai kategorisasi ilmu di dalam kitab ar-Ris\u00e2lah.[6]<\/p>\n<p>\u201cIlmu itu ada dua macam. Pertama, ilmu umum, yaitu ilmu yang harus dikuasai oleh orang Islam yang sudah b\u00e2ligh (dewasa) dan berakal sehat. Contohnya seperti kewajiban salat lima waktu, kewajiban manusia kepada Allah untuk berpuasa selama bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji apabila mampu, membayar zakat terhadap harta benda; serta larangan manusia melakukan perbuatan zina, membunuh, mencuri, dan meminum khamar. Demikian juga halnya dengan perintah-perintah yang bersifat umum, setiap muslim diharukan untuk memikirkannya, melaksanakannya, dan rela mengorbankan jiwa dan raga; serta mereka diharuskan untuk menjauhi larangan-larangan yang diharamkan Allah.<\/p>\n<p>Ilmu yang bersifat umum ini terdapat dalam al-Qur\u2019an secara tersurat, sehingga tidak perlu adanya interpretasi dan tidak boleh ditentang keberadaannya. Keberadaan ilmu ini sudah dikenal oleh masyarakat umum di kalangan orang Islam dan ditransformasikan dari generasi ke generasi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. dan tidak perlu lagi dipertanyakan lagi keabsahan riwayat tersebut. Karena tidak mungkin terdapat kekeliruan dalam hadis mengenai ilmu umum ini, tidak perlu ta\u2019w\u00eel, dan tidak boleh dipertentangkan.<\/p>\n<p>Kedua, ilmu khusus, yaitu ilmu yang penguasaannya boleh diwakilkan kepada orang lain. Ilmu ini mencakup tentang cabang-cabang dari kewajiban-kewajiban umum, hukum-hukum khusus, dan sebagainya, yang tidak tersurat dalam al-Qur\u2019an dan tidak terdapat pada kebanyakan teks hadis. Kalau pun terdapat dalam hadis, maka hadis tersebut termasuk kategori hadis khusus, bukan hadis umum, yang masih memungkinkan dilakukan ta\u2019w\u00eel dan qiy\u00e2s.<\/p>\n<p>Seseorang bertanya, kalau demikian adanya, berarti mengetahui ilmu kedua itu bisa dianggap sebagai kewajiban seperti wajibnya mengetahui ilmu pertama agar ilmu tersebut tidak hilang dari manusia. Sementara orang yang telah mengetahuinya dianggap sebagai orang yang telah menunaikan kesunahan (n\u00e2filah) dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa. Ataukah ada kategori ilmu yang ketiga, karena ilmu itu diperoleh melalui qiy\u00e2s? Saya (Syafi\u2019i) tegaskan kepadanya, bahwa hal itu termasuk dalam kategori ilmu yang ketiga. \u2018Kalau begitu, coba jelaskan dan sebutkan dalilnya mengenai hal ini. Ilmu-ilmu apakah yang harus diketahui dalam kategori ilmu yang ketiga ini? Siapa saja yang wajib mengetahuinya? Dan Siapa saja yang gugur kewajibannya?,\u2019 tanyanya sekali lagi.<\/p>\n<p>Saya katakan kepadanya, \u2018Tingkatan ilmu yang ketiga ini tidak mungkin dicapai orang-orang awam dan orang khusus pun tidak diharuskan untuk menguasainya. Orang khusus yang merasa ilmunya telah sampai pada tingkat ilmu ketiga, tidak diperkenankan untuk mengabaikan ilmu ini. Karena jika ia telah mampu menapaki ilmu yang ketiga ini dalam kapabilitas yang cukup, maka bukan berarti ia telah mewakili orang khusus lainnya.[7] Kendati demikian, keutamaan tetap diperuntukkan bagi orang yang menjalankan ilmu yang ketiga daripada orang yang mengabaikannya.[8]<\/p>\n<p>Selanjutnya Imam Syafi\u2019i akan membahas mengenai sumber hukum tingkat kedua, yaitu hadis yang diriwayatkan secara perorangan, tidak ada kesepakatan manusia mengenai hadis tersebut, dan memutuskan hukum dengan hadis ini berarti menetapkan hukum dengan kebenaran secara lahiriah, karena adanya kemungkinan kekeliruan dari orang yang meriwayatkan hadis tersebut. Singkatnya, hadis seperti ini dinamakan hadis ahad.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 357.<br \/>\n[2] Firman Allah di atas terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 43, 83 dan 110; surah an-Nis\u00e2\u2019 ayat 77; surah an-N\u00fbr ayat 56; dan surah al-Muzammil ayat 20.<br \/>\n[3] QS. Al-Baqarah (2) : 275.<br \/>\n[4] QS. Al-Baqarah (2) : 188.<br \/>\n[5] ASy-Syafi\u2019i, Op. Cit., halaman 494.<br \/>\n[6] Ibid., halaman 357 dan 358.<br \/>\n[7] Tidak seperti kategori ilmu kedua yang kewajibannya boleh diwakilkan kepada orang lain (fardhu kifayah), penerj.<br \/>\n[8] Ibid., halaman 359-360.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilmu Setelah Imam Syafi\u2019i menjelaskan secara umum mengenai al-bay\u00e2n pada awal kitab ini, kemudian ia membahas mengenai al-Qur\u2019an, Hadis, an-N\u00e2sikh dan al-M\u00e2ns\u00fbkh. Lalu dibahas mengenai al-bay\u00e2n secara rinci dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai ilmu. Pembahasan mengenai ilmu disebutkan secara khusus dalam satu bab yang dinamakan \u201cBab Ilmu.\u201d[1] Bab ini disebutkan sebelum pembahasan mengenai Hadis Ahad, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-234","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ilmu"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/234","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=234"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/234\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=234"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=234"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=234"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}