{"id":21,"date":"2025-03-25T05:38:37","date_gmt":"2025-03-25T05:38:37","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/para-pelaku-ijma-menurut-syafii\/"},"modified":"2025-03-25T05:38:37","modified_gmt":"2025-03-25T05:38:37","slug":"para-pelaku-ijma-menurut-syafii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/para-pelaku-ijma-menurut-syafii\/","title":{"rendered":"Para Pelaku Ijma\u2019 Menurut Syafi\u2019i"},"content":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i membagi dua kategori para pelaku ijma\u2019 \u2013yakni orang-orang yang kesepakatannya dinilai hujjah- seperti terbaginya ijma\u2019 itu sendiri dalam dua bagian. Para pelaku ijma\u2019 terhadap kesepakatan umum adalah kaum muslimin dan para pelaku ijma\u2019 terhadap kesepakatan khusus adalah para ahli ilmu.<\/p>\n<p>Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah, Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cDi antara ijma\u2019 kaum muslimin adalah kesepakatan mereka bahwa khalifah itu satu orang[1]. Dan seperti itulah, kami melihat para ahli ilmu menyepakatinya. [2]<\/p>\n<p>Dengan demikian, para pelaku ijma\u2019 terhadap kesepakatan umum adalah sangat jelas dan tidak ada kesamaran lagi. Tetapi, apa maksudnya dengan para ahli ilmu di sini? Apakah mereka hanya terbatas pada para sahabat saja? Ataukah penduduk Madinah saja? Ataukah penduduk Kufah saja? Atau apakah maksudnya adalah para mujtahid saja, ataukah Ahl al-Hill wa al-\u2018Aqd (Para Ahli Pertimbangan) saja; ataukah para ahli fiqih secara umum?<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i tidak membiarkan persoalan ini menjadi tanda tanya yang berkepanjangan, karena dalam kitab Jumm\u00e2\u2019 al-\u2018Ilm ia menjelaskan secara rinci mengenai para ahli ilmu itu.[3] Berikut kutipan langsungnya, \u201cMereka\u2013yakni para ahli ilmu yang apabila bersepakat, maka kesepakatannya menjadi hujjah- adalah orang yang didaulat oleh para penduduk di negaranya sebagai ahli fiqih, sehingga pendapat-pendapatnya diterima dan keputusan-keputusan hukumnya dilaksanakan.\u201d<\/p>\n<p>Demikianlah, Imam Syafi\u2019i menetapkan, para pelaku ijma\u2019 dalam kesepakatan yang bersifat khusus adalah para ahli ilmu dan mereka adalah ahli fiqih. Yaitu orang-orang yang pendapat-pendapatnya diterima dan segala macam keputusan hukumnya dilaksanakan. Atas dasar ini, Imam Syafi\u2019i kembali menampakkan kepiawaian intelektualnya melebihi kemampuan para ulama dan para imam lainnya. Apabila ia ingin menjelaskan sesuatu, maka dijelaskannya dengan pemikiran yang cemerlang dan tidak bertele-tele. Sehingga pemikirannya selalu tampak visioner, menarik, dinamis, dan tidak kaku, sehingga bisa diaplikasikan sesuai tuntutan zaman dan tempat di setiap saat.<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i tidak mengatakan bahwa para pelaku ijma\u2019 adalah para sahabat dan bukan lainnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh golongan Zahiriyah. Sebaliknya, ia<\/p>\n<p>mengedepankan pemikiran ijma\u2019 yang dapat berlaku di masa depan. Apabila ijma\u2019 hanya dipahami dengan kesepakatan para sahabat semata, maka sekarang mereka telah tiada dan berarti ijma\u2019 itu sudah tidak ada lagi. Sementara ada petunjuk-petunjuk dari Rasulullah Saw. bahwa ijma\u2019 itu akan terus berlangsung dan tidak terhenti pada satu masa saja. Petunjuk itu tampak jelas pada sabdanya, \u201cUmatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan;\u201d \u201cKekuasaan Allah bersama jama\u2019ah dan Allah tidak peduli dengan penyimpangan orang yang melenceng.\u201d<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i juga tidak berpendapat bahwa pelaku ijma\u2019 hanyalah para penduduk Madinah saja, sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik. Karena pendapat Imam Malik itu hanya didasarkan pada kesepakatan mayoritas, bukan seluruh umat Islam, padahal kesepakatan mayoritas itu bukan ijma\u2019. Seperti pesan beliau untuk menghormati hak-hak orang lain, yang artinya bukan hanya satu hak saja, karena sabdanya \u201cUmatku\u201d mencakup semua umat Islam tanpa pengecualian.<\/p>\n<p>Di dalam kitab al-Umm, ia berkata, \u201cAda hal yang cukup menyesakkan, yaitu adanya pertentangan di Madinah dalam setiap kurun waktu mengenai sesuatu yang sudah disepakati (ijma\u2019). Padahal ijma\u2019 itu tidak boleh ditentang oleh seorang pun, sebagaimana yang telah saya jelaskan. Karena itu, apa yang mereka namakan ijma\u2019 itu sejatinya adalah kesepakatan mayoritas saja, sebab masih ada pihak minoritas yang menentangnya. Sehingga kesepakatan mayoritas itu tidak pantas disebut ijma\u2019. Contohnya ada mayoritas orang yang meriwayatkan sesuatu, sementara ada beberapa gelintir orang yang tidak mengetahui adanya periwayatan itu. Dalam hal ini, periwayatan tersebut tidak bisa dinamakan ijma\u2019, karena masih ada yang menentang.\u201d[4]<\/p>\n<p>Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah,[5] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cSaya pernah mendapati Imam Malik mengungkapkan \u201cal-Mujma\u2019 \u2018alaih (sesuatu yang disepakati).\u201d Saya juga sering melihat para ahli ilmu di Madinah yang tidak mengikuti sesuatu yang disepakati itu. Bahkan, saya melihat seluruh<\/p>\n<p>penduduk negeri menentangnya, karena yang tepat adalah \u201cal-Mujtama\u2019 \u2018alaih\u201d bukan \u201cal-Mujma\u2019 \u2018alaih.\u201d<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i juga tidak berpendapat bahwa pelaku ijma\u2019 hanyalah para penduduk Kufah saja, sebagaimana disampaikan oleh sebagian pengikut madzhab Hanafi; atau penduduk Kufah dan Bashrah; atau penduduk Mekah dan Madinah, dan penduduk Mesir sebagaimana yang ditegaskan oleh sebagian ulama. Penyebab dan bantahannya sama dengan kritikan terhadap pendapat Imam Malik.<\/p>\n<p>Selanjutnya kita juga melihat Imam Syafi\u2019i tidak menggunakan istilah \u201cmujtahid\u201d untuk menyebutkan para pelaku ijma\u2019, tapi menggunakan istilah \u201cAhli Fiqih.\u201d Mungkin alasannya, karena kata \u201cmujtahid\u201d sifatnya lebih khusus daripada kata \u201cahli fiqih.\u201d Pemikiran ini jelas sangat visioner, karena membuka peluang adanya ijma\u2019 untuk masa yang akan datang. Buktinya, sekarang ini susah menemukan seorang mujtahid yang benar-benar mumpuni, apalagi adanya kesepakatan para mujtahid. Pemikiran ini selaras dengan sabda Rasulullah Saw. \u201cSebaik-baik zaman adalah zamanku (masa sahabat), lalu zamannya orang-orang sesudahnya (masa tabi\u2019in), dan zamannya generasi berikutnya (masa tabi\u2019 tabi\u2019in).\u201d Di samping itu, pemikiran tentang ijma\u2019 yang bersifat temporal menyebabkan syari\u2019at Islam menjadi stagnan dan statis, serta kurang memperhatikan tuntutan zaman.<\/p>\n<p>Adapun istilah \u201cAhli Fiqih\u201d, maka pada kenyataannya sampai sekarang ini masih bermunculan para ahli fiqih di muka bumi seiring dengan perubahan siang dan malam dari zaman ke zaman, sampai Allah mengangkat ilmu dengan meninggalnya para ulama. Memang benar, adanya perbedaan definisi \u201cahli fiqih\u201d dari zaman ke zaman. Orang yang disebut sebagai ahli fiqih di zaman modern, mungkin di zaman dulu belum sampai pada tingkatan ahli fiqih, karena masih banyak orang-orang yang lebih mumpuni. Meskipun demikian, para ulama yang disebut sebagai ahli fiqih akan terus kekal sampai batas waktu yang dikehendaki Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw. \u201cAda sekelompok umatku yang akan terus bahu membahu memperjuangkan kebenaran dan mereka tidak peduli dengan ancaman bahaya dari orang yang menentangnya.\u201d<\/p>\n<p>Dengan demikian, pemikiran Imam Syafi\u2019i ini telah memberikan peluang terhadap perkembangan syari\u2019at secara sempurna di masa lalu, sekarang, dan akan datang; serta membiarkan pintu ijma\u2019 terbuka sampai waktu yang dikehendaki Allah. Hal ini juga berarti, ia telah mengaplikasikan makna hadis secara logis dan kontekstual.<\/p>\n<p>Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh ahli fiqih yang pendapat dan keputusan hukumnya diterima manusia, tujuannya untuk menjaga kemurnian akal, kecintaan terhadap Islam, dan kesakralan hukum-hukum Islam.<\/p>\n<p>Selanjutnya Imam Syafi\u2019i menyebutkan dua macam ijma\u2019 sahabat. Pertama, apa-apa yang mereka sepakati dan dikuatkan dengan sunah sebagai sesuatu yang memang disepakati. Kedua, apa-apa yang mereka sepakati berdasarkan hasil ijtihad, karena tidak adanya sunah Nabi Saw. yang menegaskan masalah itu. Kalau ada, tentunya mereka tidak akan mengesampingkan sunah itu. Karena itu, ijtihad yang mereka lakukan adalah untuk memecahkan masalah yang tidak termaktub dalam nash al-Qur\u2019an, hadis, atau perintah Rasulullah Saw. Dalam hal ini, Imam Syafi\u2019i menggunakan pendapat-pendapat para sahabat sebagai pegangan dan bukti mengikuti jejak mereka.<\/p>\n<p>Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah,[6] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cApa-apa yang disepakati (ijma\u2019) oleh para sahabat yang disinyalir sebagai sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw., maka keadaannya memang seperti itu. Insya Allah. Tetapi, ijma\u2019 yang tidak disinyalir bersumber dari Rasulullah, maka mungkin saja ijma\u2019 itu sebetulnya berasal dari beliau atau mungkin juga tidak. Dalam hal ini, kita tidak boleh menisbatkannya sebagai sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw. (hik\u00e2yah), karena hanya riwayat yang benar-benar didengar dari Nabi Saw. yang layak disebut hik\u00e2yah. Seseorang tidak boleh mengatakan sebagai hik\u00e2yah terhadap sesuatu yang diduga tidak bersumber dari Nabi Saw. Karena itu, kami katakan, kami mengikuti kesepakatan para sahabat karena mengikuti mereka. Kami yakin, seandainya ada sunah Rasulullah Saw. mengenai hal itu, maka tidak akan mungkin luput dari pantauan semua sahabat, meskipun ada sahabat yang tidak mengetahuinya. Kami\u00a0 juga yakin, mayoritas sahabat tidak akan bersepakat terhadap sesuatu yang menyalahi sunah Rasulullah Saw. atau bersepakat melakukan kekeliruan. Insya Allah.\u201d<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 419.<\/li>\n<li>[2] Ibid., halaman 139.<\/li>\n<li>[3] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., VII\/279.<\/li>\n<li>[4] Ibid., VII\/281.<\/li>\n<li>[5] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 534-535.<\/li>\n<li>[6] Ibid., halaman 472.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i membagi dua kategori para pelaku ijma\u2019 \u2013yakni orang-orang yang kesepakatannya dinilai hujjah- seperti terbaginya ijma\u2019 itu sendiri dalam dua bagian. Para pelaku ijma\u2019 terhadap kesepakatan umum adalah kaum muslimin dan para pelaku ijma\u2019 terhadap kesepakatan khusus adalah para ahli ilmu. Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah, Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cDi antara ijma\u2019 kaum muslimin adalah kesepakatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[155],"tags":[],"class_list":["post-21","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-para-pelaku-ijma-menurut-syafii"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}