{"id":188,"date":"2025-03-28T03:11:22","date_gmt":"2025-03-28T03:11:22","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/al-bayan-pernyataan-eksplisit\/"},"modified":"2025-03-28T03:11:22","modified_gmt":"2025-03-28T03:11:22","slug":"al-bayan-pernyataan-eksplisit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/al-bayan-pernyataan-eksplisit\/","title":{"rendered":"Al-Bayan (Pernyataan Eksplisit)"},"content":{"rendered":"<p><strong>Al-Bay\u00e2n (Pernyataan Eksplisit)<\/strong><\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i mendefinisikan al-bay\u00e2n sebagai suatu ungkapan yang meliputi berbagai macam arti, tapi dengan dasar pengertian yang sama, kendatipun cabangya berbeda-beda. Minimalnya, al-bay\u00e2n adalah suatu ungkapan yang tegas yang ditujukan kepada lawan bicara sesuai dengan bahasa diturunkannya al-Qur\u2019an. Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, ungkapan-ungkapan itu nilainya hampir sama, meskipun penekanannya berbeda. Sementara orang yang tidak mengerti bahasa al-Qur\u2019an, ungkapan-ungkapan tadi justru dianggap kontradiktif.[1]<\/p>\n<p>Ulama sesudah Syafi\u2019i mencoba memperjelas pengertian al-bay\u00e2n. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa\u2019 mendefinisikan, al-bay\u00e2n adalah ungkapan yang berkaitan dengan definisi dan simbol. Simbol bisa dipahami dengan dalil dan dalil bisa dimengerti dengan ilmu. Dengan demikian, ada tiga bagian, yaitu: simbol, dalil (petunjuk), dan ilmu. Ada sebagian ulama yang mengartikan al-bay\u00e2n dengan definisi. Ia berpendapat, al-bay\u00e2n adalah menjelaskan sesuatu yang masih samar menjadi sesuatu yang jelas. Sebagian ulama lainnya memaknai al-bay\u00e2n sebagai suatu ungkapan dari pengetahuan yang diperlukan. Yakni masalah-masalah yang tidak urgen atau dalil. Ia berpendapat, al-bay\u00e2n adalah dalil yang dapat mengantarkan pada suatu ilmu dengan pemikiran yang baik. Pendapat ini disampaikan oleh al-Qadhi.[2]<\/p>\n<p>Sebagian ulama lainnya mengartikan al-bay\u00e2n sebagai ilmu, yakni menjelaskan sesuatu. Dalam hal ini, al-bay\u00e2n artinya sama dengan at-taby\u00een (menjelaskan). Tidak ada halangan untuk mengatakan al-bay\u00e2n adalah salah satu dari tiga bagian itu, hanya saja definisi yang paling sesuai dengan aspek bahasa dan paling dikenal oleh para ulama adalah definisi yang dikemukakan oleh al-Qadhi. Karena dikatakan kepada orang yang menunjukkan sesuatu kepada orang lain, berarti orang itu telah menjelaskannya. Ini adalah penjelasan darimu, namun\u00a0 belum jelas baginya. Allah Swt. berfirman:<\/p>\n<p dir=\"rtl\">\u0647\u064e\u0640\u0630\u064e\u0627 \u0628\u064e\u064a\u064e\u0627\u0646\u064c \u0644\u0651\u0650\u0644\u0646\u0651\u064e\u0627\u0633\u0650<\/p>\n<p>\u201cIni adalah penjelasan bagi seluruh manusia.\u201d (QS. \u00c2li \u2018Imr\u00e2n [3] : 138). Yakni, maksudnya adalah al-Qur\u2019an. [3] Atas dasar ini, menjelaskan sesuatu kadang bisa dilakukan dengan ungkapan-ungkapan yang sesuai dengan istilah. Itulah makna al-bay\u00e2n menurut ulama terdahulu. Penjelasan terkadang juga disampaikan melalui perbuatan, isyarat, atau rumus, karena segala sesuatu bisa menjadi petunjuk dan penjelas. Pemaknaan al-bay\u00e2n di kalangan ulama ahli kalam dikhususkan pada penunjukkan melalui pernyataan. Seperti contoh, \u201cBay\u00e2nun Hasanun (penjelasan yang baik).\u201d Artinya, pernyataan yang tepat dan penunjukan yang sesuai dengan tujuan yang diharapkan.<\/p>\n<p>Al-Bannani[4] berkata, al-\u2018Adhud[5] berkata, al-bay\u00e2n (penjelasan) dikatakan atas perbuatan al-mub\u00een (orang yang menjelaskan). Kata ini seperti kata as-sal\u00e2m (damai) yang berarti at-tasl\u00eem (mendamaikan) dan kata al-kal\u00e2m (perkataan) yang berarti at-takl\u00eem (mengatakan). Bentuk derivasinya termasuk dalam kata yang berarti jelas dan terpisah. Penjelasan yang berhasil menerangkan disebut dalil (penunjuk). Sedangkan sesuatu yang berkaitan dengan penjelasan dan tempatnya dinamakan al-madl\u00fbl (yang ditunjuki).<\/p>\n<p>Dari tiga definisi al-bay\u00e2n yang penafsirannya masih diperdebatkan di kalangan ulama, ash-Shayrafi cenderung pada definisi yang pertama. Yaitu menjelaskan sesuatu yang masih samar menjadi sesuatu yang jelas. Syeikhul Islam Abdurahman asy-Syarbini menegaskan pendapat al-Qadhi bahwa mayoritas ulama cenderung pada definisi al-bay\u00e2n yang kedua, yaitu dalil. Abu Abdullah al-Bashri lebih sepakat pada definisi yang ketiga, yaitu ilmu tentang dalil.<\/p>\n<p>Dalam kitab Man\u00e2hij al-\u2018Uq\u00fbl, Muhamad bin al-Hasan al-Badakhsyi mengatakan, al-mubayyan adalah al-muwadhdhah (kejelasan) yang terambil dari akar kata al-bay\u00e2n atau at-taby\u00een yang berarti penjelasan. Kedua kata itu merupakan bentuk mashdar seperti halnya kata al-kal\u00e2m dan at-takl\u00eem, yang secara terminologis berarti sesuatu yang menjelaskan makna yang dimaksud yang dil\u00e2lah (penunjukan) sudah jelas dengan sendirinya atau dengan penjelasan tertentu.[6]<\/p>\n<p>Dalam kitab Nih\u00e2yah as-S\u00fbl, Jamaludin Abdurahim al-Asnawi (w. 773 H.) mengatakan, al-mubayyan adalah isim maf\u2019\u00fbl dari perkataan \u201cbayyantu asy-syay\u2019a taby\u00eenan (saya menjelaskan sesuatu dengan sejelas-sejalasnya).\u201d Al-Mubayyan diungkapkan untuk menyebutkan dua hal, yaitu: (1) sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya. Yakni maknanya sudah cukup jelas dan tidak perlu diterangkan lagi. Kejelasan itu adakalanya dikembalikan pada aspek bahasa, seperti firman Allah Swt. \u201cSesungguhnya Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu.\u201d Jelasnya makna ayat ini dikembalikan pada aspek bahasa. Dan adakalanya kejelasan itu dikembalikan pada perbuatan, seperti firman Allah Swt., \u201cBertanyalah kepada negeri.\u201d Secara tekstual, ayat ini menyuruh agar manusia bertanya kepada dinding-dinding. Tetapi secara logis, maknanya dipalingkan kepada yang lain. Yakni, kepada penduduk negeri. Jadi, bertanyalah kepada penduduk negeri, bukan kepada negerinya.<\/p>\n<p>Perlu diketahui, penyebutan kata al-mubayyan yang berarti sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya tidak sesuai dengan yang dimaksud oleh Imam (Syafi\u2019i). Meskipun tidak mudah dipahami, tapi definisi tersebut benar secara bahasa dan makna. Alasannya, secara makna, orang yang berbicara telah menjelaskan sesuatu itu tanpa menggunakan ungkapan yang bersifat mujmal (global). Adapun secara bahasa, dijelaskan oleh al-Jauhari dalam kitab ash-Shihh\u00e2h. Berikut pernyataannya, at-taby\u00een berarti al-iydh\u00e2h (menjelaskan) dan al-wudh\u00fbh (sesuatu yang sudah jelas). Contohnya seperti ungkapan \u201cQad bayyan ash-shubhu lidz\u00ee \u2018aynain (waktu subuh sudah tampak bagi orang yang memiliki dua mata),\u201d yakni telah jelas. Lalu kata at-taby\u00een diungkapkan untuk makna al-wudh\u00fbh, yang merupakan bentuk mashdar dari kata kerja wadhdhaha, bukan awdhaha. Contohnya seperti ungkapan \u201cWadhdhaha asy-syay\u2019a wudh\u00fbhan (dia menjelaskan sesuatu dengan gamblang),\u201d yakni sesuatu itu menjadi jelas. Kemudian diambil bentuk isim maf\u2019ulnya (al-muwadhdhah) yang maknanya sama dengan al-mubayyan, yaitu sesuatu yang sudah jelas dengan sendirinya, meskipun tidak dijelaskan oleh sesuatu yang lain.<\/p>\n<p>(2) Sesuatu yang menjadi jelas dengan lainnya. Yaitu sesuatu yang maknanya dapat dimengerti setelah digabungkan dengan yang lainnya. Sesuatu yang lain itulah yang disebut dengan dalil (penunjuk) dan sesuatu yang dapat menjelaskannya itu disebut mubayyin (penjelas).[7]<\/p>\n<p>Prof. Mushthafa Abdur Razak mengatakan, \u201cDefinisi yang dikemukakan oleh al-Qadhi al-Baqillani mengenai al-bay\u00e2n adalah yang paling mendekati terhadap pemikiran Syafi\u2019i.\u201d[8]<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Asy-Syafi\u2019i, Op. Cit., halaman 21.<br \/>\n[2] Al-Ghazali, al-Mustashfa, (T.tp. : al-Amirah, 1322 H.), I\/364 dan 366.<br \/>\n[3] Kata bay\u00e2n dalam ayat di atas, menurut al-Qurthubi adalah al-Qur\u2019an. Menurut satu pendapat, ayat di atas merupakan isyarat terhadap firman Allah, \u201cSesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah.\u201d (QS. \u00c2li \u2018Imr\u00e2n [3] : 137). Lihat, Tafs\u00eer al-Qurthub\u00ee, (T.tp. : Dar al-Kutub, t.th), IV\/216.<br \/>\n[4] Al-Bannani, H\u00e2syiyah al-Bann\u00e2n\u00ee \u2018ala Jam\u2019 al-Jaw\u00e2mi\u2019, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1937), II\/67.<br \/>\n[5] Al-\u2018Adhud adalah Abdurahman bin Ahmad bin Abdul Ghafur bin Ahmad al-Ayhi ath-Thafari \u2018Adhud ad-Din asy-Syarazi. Hakim agung ini sangat pakar dalam ilmu-ilmu rasional, pandai al-Qur\u2019an, hadis, ma\u2019ani, bayan, dan nahwu. Ia mempunyai karya terkenal di bidang ilmu kalam, yaitu kitab al-Maw\u00e2qif. Karyanya di bidang ushul fiqih adalah kitab Syarh Mukhtashar ibn al-H\u00e2jib. Ia meninggal di tahanan benteng Darimiyah pada tahun 756 H. Lihat, as-Subki, Thabaq\u00e2t asy-Sy\u00e2fi\u2019iyyah al-Kubra, (T.tp. : al-Husainiyah, t.th), VI\/108.<br \/>\n[6]Muhamad bin al-Hasan al-Badakhsyi, Syarh al-Badakhsy\u00ee, (T.tp. : Shabih, t.th), II\/172.<br \/>\n[7] Ibid., II\/179-180.<br \/>\n[8] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 239.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Al-Bay\u00e2n (Pernyataan Eksplisit) Imam Syafi\u2019i mendefinisikan al-bay\u00e2n sebagai suatu ungkapan yang meliputi berbagai macam arti, tapi dengan dasar pengertian yang sama, kendatipun cabangya berbeda-beda. Minimalnya, al-bay\u00e2n adalah suatu ungkapan yang tegas yang ditujukan kepada lawan bicara sesuai dengan bahasa diturunkannya al-Qur\u2019an. Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, ungkapan-ungkapan itu nilainya hampir sama, meskipun penekanannya berbeda. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[99],"tags":[],"class_list":["post-188","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-al-bayan-pernyataan-eksplisit"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=188"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/188\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}