{"id":182,"date":"2025-03-28T01:17:38","date_gmt":"2025-03-28T01:17:38","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/metode-fiqih-syafii\/"},"modified":"2025-03-28T01:19:15","modified_gmt":"2025-03-28T01:19:15","slug":"metode-fiqih-syafii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/metode-fiqih-syafii\/","title":{"rendered":"Metode Fiqih Syafi\u2019i"},"content":{"rendered":"<p><strong>c.\u00a0 Metode Fiqih Syafi\u2019i<\/strong><\/p>\n<p>Dari pembahasan sebelumnya dijelaskan, Syafi\u2019i telah mampu menguasai dengan baik dua metode fiqih sebelumnya, yaitu fiqih rasional Abu Hanifah dan fiqih tradisional Malik. Setelah melakukan kajian yang mendalam dan membandingkan antara dua metode tersebut, ia sampai pada kesimpulah bahwa tidak baik untuk bersikap melampaui batas atau sembrono. Sikap yang terbaik adalah pertengahan atau moderat. Atas dasar inilah Syafi\u2019i menetapkan dasar-dasar madzhabnya, yaitu:<\/p>\n<p>1)\u00a0\u00a0\u00a0 Ia menyetujui metode warga Irak yang menetapkan qiy\u00e2s sebagai pedoman beramal, dengan beberapa syarat tertentu. Karena qiy\u00e2s berarti menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang telah ditetapkan nashnya, dan mengemukakan pendapat dalam hal ini berarti mengarahkan makna nash, bukan bid\u2019ah dalam syari\u2019at.<\/p>\n<p>2)\u00a0\u00a0\u00a0 Ia tidak sepakat dengan ahli fiqih Irak yang mendasarkan amalan pada metode istihs\u00e2n, karena dianggap jauh dari tuntunan al-Qur\u2019an dan hadis, dan dikhawatirkan terjebak pada kekeliruan. Karena itu, ia berkata, \u201cBarangsiapa yang menggunakan istihs\u00e2n, berarti telah membuat syari\u2019at baru.\u201d<\/p>\n<p>3)\u00a0\u00a0\u00a0 Ia tidak setuju dengan ahli fiqih Irak yang terlalu selektif dalam menerima hadis, karena hadis adalah sumber rujukan syari\u2019at yang utama setelah al-Qur\u2019an. Untuk menerima hadis, cukup dengan syarat hadis tersebut muttashil (bersambung sanadnya) dan shahih sanadnya.<\/p>\n<p>Prof. Ahmad Amin menyatakan, Syafi\u2019i bersikap moderat dalam penggunaan qiy\u00e2s, tidak antipati seperti Malik dan tidak terlalu bebas seperti Abu Hanifah. Syafi\u2019i sendiri pernah menegaskan, sumber ilmu itu al-Qur\u2019an, hadis, ijma\u2019, atsar, lalu melakukan qiy\u00e2s terhadap sumber tersebut. Orang yang tidak mengerti instrumen qiy\u00e2s, tidak diperkenankan melakukan analogi. Instrumen itu berupa penguasaan terhadap Kitabullah, yang meliputi hukum-hukum, kewajiban-kewajiban, kesusasteraan, n\u00e2sikh-mans\u00fbkh, \u2018\u00e2m dan kh\u00e2snya. Orang tersebut belum diperbolehkan melakukan qiy\u00e2s, sampai ia paham betul terhadap hadis-hadis, pendapat-pendapat ulama salaf, ijma\u2019 manusia berikut perbedaan pendapatnya, dan bahasa Arab. Ia juga belum berhak melakukan qiy\u00e2s, sampai dipastikan akalnya sehat dan dapat membedakan hal-hal yang musytabih (serupa). Ia tidak boleh buru-buru mengemukakan qiy\u00e2s, tanpa penelitian yang mendalam. Ia juga harus mendengarkan kritikan dari para penentangnya, karena terkadang saran dari orang lain itu bisa mengikis kealpaan dan menambah keyakinan terhadap kebenaran yang diyakininya. Orang yang melakukan qiy\u00e2s harus benar-benar kerja keras dalam ijtihadnya dan sadar diri, hingga ia mengetahui sumber rujukan pendapat-pendapat yang pantas dikemukakan dan pendapat-pendapat yang harus ditinggalkan.<\/p>\n<p>Sikap Syafi\u2019i yang seperti ini jelas mengingkari istihs\u00e2n dan mengkritik para ulama yang berpedoman dengannya. Dari pernyataan Syafi\u2019i di atas, tampaknya ia menganggap istihs\u00e2n hanya sebagai produk rasio, tanpa dilandasi dasar-dasar syari\u2019at. Ia menyamakan orang yang menggunakan istihs\u00e2n (mustahsin) dengan seorang pedagang yang memprediksi harga suatu barang dagangan tanpa masuk pasar dan tanpa mengetahui harga pasaran saat itu, sehingga prediksinya tidak berdasar. Demikian pula dengan ahli fiqih yang menggunakan istihs\u00e2n tanpa merujuk pada ush\u00fbl syari\u2019at (pokok-pokok syari\u2019at). Karena itu, ia mengkritik keras pendapat Malik tentang al-Mash\u00e2lih al-Mursalah dan pendapat Abu Hanifah tentang istihs\u00e2n.[1]<\/p>\n<p>Syeikh Muhamad al-Khudhari Bik mengatakan, dalam menghadapi masalah yang tidak ada dalilnya, Syafi\u2019i sengaja menggunakan qiy\u00e2s dan mengamalkannya dengan dalil qiy\u00e2s, dengan catatan harus ada sumber hukum asalnya. Ia mengkritik keras metode fiqih Irak yang disebut dengan istilah istihs\u00e2n dan metode madzhab Malik yang dinamakan istishl\u00e2h.[2]<\/p>\n<p>4)\u00a0\u00a0\u00a0 Ia tidak seide dengan sikap para ahli hadis yang terlalu preventif terhadap al-Qur\u2019an dan hadis, serta tidak mau menggunakan qiy\u00e2s, kecuali dalam keadaan darurat. Mereka juga kadang-kadang meninggalkan hadis shahih, karena adanya pernyataan salah seorang sahabat atau tabi\u2019in. Sikap seperti ini pada akhirnya bisa berdampak lebih buruk daripada ekses qiy\u00e2s. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah metode mereka yang dinamakan al-Mash\u00e2lih al-Mursalah, yang terlalu memberikan kebebasan akan untuk bereksplorasi. Metode seperti itu sengaja dikemas sebagai daya tarik dan keluwesan madzhab, padahal masyarakat tidak membutuhkannya, selagi tujuan tersebut masih bisa ditempuh dengan cara yang lebih baik (qiy\u00e2s), kenapa harus meninggalkannya. Karena sebenarnya qiy\u00e2s tidak pernah keluar dari koridor al-Qur\u2019an dan hadis, bahkan selalu disinari oleh cahaya keduanya.<\/p>\n<p>5)\u00a0\u00a0\u00a0 Ia tidak sepaham dengan metode ahli hadis yang mendasarkan amalan pada perkataan sahabat atau amalan penduduk Madinah, karena beramal dengan dasar tersebut, intinya sama saja dengan beramal atas dasar rasio.<\/p>\n<p>Prof. Ahmad Amin menyatakan, Imam Syafi\u2019i berpikir keras untuk mengambil sikap dalam menilai hadis. Ada kelompok yang menolak mentah-mentah terhadap hadis. Kelompok lainnya terlalu gampang mengamalkan hadis. Ada pula kelompok yang mengamalkannya dengan syarat-syarat yang rumit. Untuk itu ia merumuskan cara pandang terhadap hadis. Jika ada suatu hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang terpercaya (tsiqah), dari rawi yang tsiqah, dari Rasulullah Saw., dan tidak ada riwayat lain yang menentangnya, maka hadis ini harus diamalkan. Namun jika ada hadis-hadis lain yang menentangnya, maka harus diteliti terlebih dahulu n\u00e2sikh-mans\u00fbkhnya. Yaitu dengan memposisikan hadis yang belakangan turunnya sebagai n\u00e2sikh (penghapus), sehingga hadis itu menghapuskan ketentuan hukum hadis sebelumnya (mans\u00fbkh) dan mengamalkan hadis yang n\u00e2sikh. Jika tidak terjadi n\u00e2sikh mans\u00fbkh, maka harus diteliti riwayat yang paling terpercaya dan paling shahih, lalu riwayat yang paling shahih itu diamalkan. Jika kualitas riwayatnya sepadan (sama-sama shahih), maka matan hadisnya diuji dengan pokok ajaran al-Qur\u2019an dan hadis shahih. Matan hadis yang maknanya paling mendekati pokok ajaran al-Qur\u2019an dan hadis shahih harus diamalkan. Jika suatu hadis telah dinyatakan shahih, maka hadis tersebut tidak boleh ditinggalkan atas dasar apa pun, baik karena alasan qiy\u00e2s, adanya pendapat tertentu, maupun adanya atsar dari sahabat atau tabi\u2019in.<\/p>\n<p>Setelah berhasil merumuskan pandangan ini, Syafi\u2019i menguji sikap penduduk Hijaz dan Irak. Ternyata sikap keduanya tidak sesuai dengan pandangannyas, sehingga ia mengkritik keduanya. Ia menyerang pendapat Malik dan mengkritiknya, karena terkadang Malik berani meninggalkan hadis shahih, karena adanya pendapat dari salah seorang sahabat atau tabi\u2019in, atau karena bertentangan dengan pemikirannya sendiri. Syafi\u2019i mengkritik Malik habis-habisan, karena meninggalkan pendapat Ibnu \u2018Abbas dalam satu masalah dan beralih pada pendapat \u2018Ikrimah. Padahal Malik tahu, pendapat \u2018Ikrimah itu kurang tepat dan para ahli hadis tidak menerima riwayat \u2018Ikrimah dalam masalah tersebut. Syafi\u2019i berkata, \u201cSungguh aneh, Malik sering berkomentar negatif terhadap \u2018Ikrimah, tapi dalam kasus-kasus tertentu ia malah berdalil dengan pendapat \u2018Ikrimah. Suatu saat, ia mengkritinya dan di saat lain ia diam saja.\u201d[3]<\/p>\n<p>Kesimpulannya, dalam membangun madzhabnya, Imam Syafi\u2019i memilih jalan tengah antara madzhab fiqih rasional dan madzhab fiqih tradisional. Karena itu, madzhab Syafi\u2019i dapat disebut sebagai madzhab moderat atau madzhab poros tengah.<\/p>\n<p>Imam ar-Razi berkata, sebelum datangnya Syafi\u2019i, manusia terbagi menjadi dua golongan: golongan ahli hadis dan kelompok rasionalis. Golongan hadis kurang pandai berdiplomasi dan berdebat, mereka tidak mampu mengimbangi metode kelompok rasionalis. Sebab itu, mereka tidak berhasil memonopoli kekuatan agama dan mengembangkan pemahaman terhadap al-Qur\u2019an dan hadis. Sementara kelompok rasionalis sibuk bekerja keras dan berjuang untuk melakukan penggalian hukum dengan rasio mereka dan menyusunnya sesuai dengan pemikiran mereka. Tujuan kerja keras dan ijtihad mereka bukan untuk kemajuan nush\u00fbsh (teks-teks suci agama).<\/p>\n<p>Adapun Imam Syafi\u2019i, maka beliau adalah sosok yang memahami betul terhadap nush\u00fbsh dari al-Qur\u2019an dan hadis, paham terhadap ush\u00fbl fiqih, mengerti syarat-syarat istidlal dari nash-nash tersebut. Bahkan beliau dianggap sebagai peletak ilmu ushul fiqih dan mampu mensistematiskan fasal-fasalnya.\u00a0 Selain itu, ia juga pandai berdiplomasi dan berdebat. Jika tidak berkemampuan seperti itu, maka orang-orang akan tetap mengikuti fiqih Abu Hanifah dan Malik, serta tidak bisa menarik simpati mereka, karena ia dianggap sebagai rival keduanya.[4] Demikian sekelumit tentang metode fiqih madzhab Syafi\u2019i. Dalam pembahasan selanjutnya akan dijelaskan secara lebih rinci lagi.<\/p>\n<hr \/>\n<p>[1] Ibid., II\/225-226.<br \/>\n[2] Al-Khudhari Bik, Op. Cit., halaman 254.<br \/>\n[3] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Isl\u00e2m, Op. Cit., II\/224-225.<br \/>\n[4] Ar-Razi, Op. Cit., halaman 138-139.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>c.\u00a0 Metode Fiqih Syafi\u2019i Dari pembahasan sebelumnya dijelaskan, Syafi\u2019i telah mampu menguasai dengan baik dua metode fiqih sebelumnya, yaitu fiqih rasional Abu Hanifah dan fiqih tradisional Malik. Setelah melakukan kajian yang mendalam dan membandingkan antara dua metode tersebut, ia sampai pada kesimpulah bahwa tidak baik untuk bersikap melampaui batas atau sembrono. Sikap yang terbaik adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":624,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[87],"tags":[],"class_list":["post-182","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-metode-fiqih-syafii"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/624"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=182"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":183,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/182\/revisions\/183"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=182"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=182"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=182"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}