{"id":18,"date":"2025-03-25T05:32:03","date_gmt":"2025-03-25T05:32:03","guid":{"rendered":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kahujjahan-ijma\/"},"modified":"2025-03-25T05:32:03","modified_gmt":"2025-03-25T05:32:03","slug":"kahujjahan-ijma","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/kahujjahan-ijma\/","title":{"rendered":"Kahujjahan Ijma\u2019"},"content":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i menetapkan, ijma\u2019 sebagai salah satu dalil syari\u2019at dan hujjah yang wajib diamalkan, serta menempatkannya pada level ketiga setelah al-Qur\u2019an, hadis, dan sebelum qiy\u00e2s.<\/p>\n<p>Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah, [1] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cSuatu perkara harus diputuskan berdasarkan al-Qur\u2019an dan hadis mutawatir yang tidak ada kontradiksi. Karena itu, kami menyatakan bahwa kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahir dan batin. Suatu perkara dapat juga diputuskan dengan berdasarkan hadis yang diriwayatkan secara perorangan (hadis ahad) yang tidak ada kesepakatan mengenai riwayat tersebut. Dalam hal ini, kami menegaskan, kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahiriah saja, karena mungkin ada kekeliruan dari (batin) orang yang meriwayatkan hadis tersebut. Selanjutnya kami menetapkan hukum berdasarkan ijma\u2019, baru setelah itu dengan qiy\u00e2s yang kekuatan hukumnya lebih lemah daripada ijma\u2019. Namun demikian, qiy\u00e2s tidak dapat diterapkan selagi masih ada dalil dari hadis.\u201d<\/p>\n<p>Imam Syafi\u2019i juga menyatakan dalam kitab al-Umm dalam bab Kit\u00e2b Jumm\u00e2\u2019 al-\u2018Ilm, bahwa salah satu aspek ilmu adalah apa yang dinamakan dengan kesepakatan manusia. Mereka menceritakan kesepakatan itu dari orang-orang sebelumnya, meskipun kesepakatan itu tidak<\/p>\n<p>berlandaskan pada al-Qur\u2019an dan hadis, tetapi kedudukannya setara dengan hadis mutawatir. Alasannya, kesepakatan itu tidak didasarkan pada pemikiran individu, karena pemikiran itu sifatnya subjektif dan tidak sama.[1] Lebih lanjut ia menegaskan, \u201cIjma\u2019 adalah hujjah atas segala sesuatu, karena tidak mungkin ada kekeliruan dalam ijma\u2019. Ada sebagian mereka \u2013yakni para ahli ilmu yang apabila bersepakat, maka kesepakatannya menjadi hujjah- yang didaulat oleh para penduduk di negaranya sebagai ahli fiqih, sehingga pendapat-pendapatnya diterima dan keputusan-keputusan hukumnya dilaksanakan.\u201d[2]<\/p>\n<p>Dari penjelasan ini tampak jelas, Imam Syafi\u2019i mengklasifikasikan ijma\u2019 ke dalam dua bagian: kesepakatan umum dan kesepakatan khusus. Kesepakatan umum (ijma\u2019 umat Islam) kedudukannya setara dengan hadis mutawatir.<\/p>\n<p>Ada sebagian ulama kontemporer yang mengkaji pemikiran Imam Syafi\u2019i menganggap bahwa Imam Syafi\u2019i hanya menerima kehujjahan ijma\u2019 dalam urusan-urusan agama yang sudah maklum kepastiannya, seperti kesepakatan bahwa rukum Islam itu jumlahnya lima.<\/p>\n<p>Kami pribadi tidak setuju dengan pendapat ini, sebab jika benar Imam Syafi\u2019i berpendapat seperti ini, berarti tidak ada bedanya antara Imam Syafi\u2019i dan an-Nazhzham beserta orang-orang yang sependapat dengannya. Para ulama yang menulis Ushul Fiqih telah mengkaji persoalan ijma\u2019 secara mendalam. Mereka menjelaskan, perbedaan pendapat mengenai kemungkinan ijma\u2019 dan kehujjahannya dalam masalah agama yang tidak dimaklumi secara pasti. Seandainya betul, kajian dari para ulama kontemporer itu mengenai sikap Imam Syafi\u2019i terhadap ijma\u2019, maka para pemuka madzhab Hanafi dan orang-ornag yang sepaham dengannya pasti akan memandang jelek Syafi\u2019i dan melancarkan kritik kepadanya. Tetapi, kenyataannya hal itu tidak pernah terjadi. Mungkin pendapat itu terpengaruh oleh pernyataan Imam Syafi\u2019i dalam kitab Jumm\u00e2\u2019 al-\u2018Ilm, ketika ia mengkritik sikap ulama yang menolak hadis secara mutlak, baik hadis mutawatir maupun hadis ahad. Sehubungan dengan masalah ini, Imam Syafi\u2019i berkata kepada ink\u00e2r al-had\u00eets, \u201cSesungguhnya Anda telah mengatakan persoalan-persoalan yang telah ditransformasikan dari generasi ke generasi seperti kewajiban salat lima waktu, jumlah raka\u2019at salat, dan sebagainya. Semua persoalan itu telah dinukil dengan metode yang telah Anda tolak.\u00a0 Karena itu, apabila Anda membenarkan semua itu, maka Anda harus mengamalkan ketentuan-ketentuan hadis yang telah diriwayatkan secara mutawatir dan tidak ada perbedaan di kalangan umat Islam.\u201d Pernyataan Syafi\u2019i ini dianggap sebagai penolakan Syafi\u2019i terhadap ijma\u2019 ini, padahal pernyataan ini dimaksudkan untuk meruntuhkan argumen para pengingkar hadis.<\/p>\n<hr \/>\n<ul>\n<li>[1] Asy-Syafi\u2019i, ar-Ris\u00e2lah, Op. Cit., halaman 599.<\/li>\n<li>[2] Asy-Syafi\u2019i, al-Umm, Op. Cit., VII\/279.<\/li>\n<li>[3] Ibid.<\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Imam Syafi\u2019i menetapkan, ijma\u2019 sebagai salah satu dalil syari\u2019at dan hujjah yang wajib diamalkan, serta menempatkannya pada level ketiga setelah al-Qur\u2019an, hadis, dan sebelum qiy\u00e2s. Dalam kitab ar-Ris\u00e2lah, [1] Imam Syafi\u2019i berkata, \u201cSuatu perkara harus diputuskan berdasarkan al-Qur\u2019an dan hadis mutawatir yang tidak ada kontradiksi. Karena itu, kami menyatakan bahwa kami memutuskan hukum dengan kebenaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":650,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[152],"tags":[],"class_list":["post-18","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kahujjahan-ijma"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/users\/650"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cmspkh.com\/ensiklopedia-imam-syafii\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}